Ringkasan Berita:
- Satpol PP Surabaya mengawasi ketat 40 titik peredaran miras dan menyegel 15 toko yang terbukti melanggar perizinan.
- Pelanggaran didominasi subdistributor yang menjual eceran secara ilegal serta toko terselubung di permukiman warga.
- Pelaku usaha dilarang merusak segel penertiban karena tindakan tersebut langsung berimplikasi pada sanksi pidana.
DIAGRAMKOTA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap rantai peredaran minuman keras (miras) yang menyalahi regulasi perizinan. Sebanyak 40 titik penjualan beralkohol kini menjadi target pemantauan intensif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, di mana 15 toko di antaranya telah resmi disegel akibat terbukti melanggar aturan.
Operasi pengawasan ini telah berlangsung secara berkelanjutan selama sekitar satu bulan terakhir. Tim penegak peraturan daerah menyisir tempat usaha yang menyalahgunakan izin resmi, seperti unit usaha yang hanya mengantongi izin subdistributor namun nekat melayani penjualan secara eceran langsung ke konsumen.
Penyisiran Acak di 40 Lokasi dan Penindakan 15 Titik Usaha
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menegaskan jajarannya telah memetakan secara detail daftar nama serta koordinat 40 lokasi yang masuk dalam radar pemantauan. Pemeriksaan lapangan dijalankan secara berkala pada jam-jam rawan untuk memastikan efektivitas penindakan.
“Ada sekitar 40 (titik) yang akan kita awasi, nama-namanya sudah masuk di kami dan juga termasuk lokasinya. Itu kita awasi secara acak dan kita akan mendatangi mereka pada jam-jam tertentu. Sampai dengan saat ini sekitar ada 15 (toko) yang sudah kita segel,” ungkap Irna pada Sabtu (31/10/2026).
Menurut pemaparan Irna, mayoritas penyimpangan yang ditemukan petugas bermuara pada manipulasi izin operasional. Banyak pelaku usaha memanfaatkan izin subdistributor untuk mendistribusikan miras secara eceran tanpa legalitas yang sah.
“Kebanyakan yang kita temukan dari hasil pengawasan itu adalah bahwa toko-toko itu menjual eceran. Dimana izin mereka sebenarnya sebagai subdistributor,” jelasnya.
Sasar Permukiman Warga Sawahan hingga Modus Warung Kopi
Fokus penertiban Satpol PP Surabaya tidak terbatas pada gerai pertokoan di jalan protokol, melainkan merambah hingga rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi depot miras ilegal. Langkah tegas tanpa kompromi diberlakukan bagi setiap pelanggaran yang terbukti meresahkan warga.
“Kalau mereka memang melakukan pelanggaran pasti akan kita segel. Seluruhnya kita sasar, mulai dari rumah yang menjual, ataupun juga toko yang mereka sudah seperti resmi padahal tidak resmi,” kata Irna.
Salah satu penindakan konkret menyasar kawasan permukiman padat di wilayah Kecamatan Sawahan. Petugas langsung memasang segel pada unit usaha yang nekat beroperasi di tengah permukiman.
“Kita kemarin di daerah Sawahan juga sudah menyegel di tengah perkampungan,” tambahnya.
Modus Titip Stok dan Kamuflase Warung Remang-Remang
Selain toko terselubung di perkampungan, Satpol PP mendeteksi siasat warung remang-remang serta warung kopi yang menjual minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi. Pengelola warung kerap menghindari pemeriksaan fisik dengan sistem titip stok di lokasi terpisah.
“Mungkin dia (pedagang) bawa satu karton atau dua karton, ataupun dia sekarang pakai metode menitipkan mirasnya di tempat lain. Nah, nanti kalau ada pengunjung yang datang, baru dia order,” beber Irna mengenai modus operandi tersebut.
Sebaran Empat Penjuru Kota dan Konsekuensi Pidana Perusakan Segel
Dari total 15 toko yang telah ditertibkan, sebaran titik pelanggaran mencakup hampir seluruh penjuru wilayah Surabaya, meliputi kawasan selatan, timur, utara, hingga pusat kota.
“Lokasinya menyebar. Di selatan ada, di timur ada, di utara ada, di pusat juga ada. Seluruh wilayah ada,” tutur Irna.
Pengawasan miras dipastikan berjalan setiap hari dengan memadukan patroli mandiri serta rekapitulasi laporan pengaduan masyarakat yang membutuhkan intervensi mendesak.
“Ini (laporan) masuk juga melalui pengaduan dari warga, juga kita rekap dan kita berikan atensi yang lebih,” terangnya.
Mengakhiri keterangannya, Irna mengingatkan para pemilik usaha yang telah disegel agar mematuhi sanksi yang dijatuhkan. Upaya nekat membuka atau merusak segel resmi penindakan akan langsung diseret ke jalur hukum kepolisian.
“Saat dia melepaskan segel itu nanti masuknya ke ranah pidana. Segel itu kita awasi. Kalau sudah disegel itu ada tahapan, dia enggak boleh masuk, dia tidak boleh melakukan aktivitas di lokasi yang sudah disegel atau merusak segel,” pungkas Irna.



















