Ringkasan Berita:
- Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya resmi menyetujui pengesahan Raperda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi Perda.
- Regulasi ini berfokus mengatasi dominasi 50–80 persen limbah grey water guna mencegah pencemaran air tanah serta ancaman penyakit patogen.
- Pemkot Surabaya didesak memprioritaskan kawasan padat penduduk dan memastikan tarif layanan sanitasi tetap adil serta terjangkau bagi warga ekonomi lemah.
DIAGRAMKOTA.COM – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya secara resmi menyatakan persetujuan atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi yang berlangsung pada Senin (19/10/2026).
Fraksi Gerindra menegaskan bahwa payung hukum ini tidak boleh sekadar menjadi instrumen administratif belaka, melainkan harus hadir sebagai tameng perlindungan lingkungan dan jaminan kesehatan publik. Regulasi ini diarahkan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat di Kota Pahlawan memperoleh akses layanan sanitasi yang layak tanpa terbebani ongkos yang memberatkan.
“Pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting untuk mewujudkan Surabaya sebagai kota yang sehat, bersih, tertata, dan berkelanjutan. Tak hanya membangun infrastruktur, pengelolaan ini juga berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan hak warga untuk tinggal di lingkungan permukiman yang layak,” tegas juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, dalam forum paripurna tersebut.
Ancaman Nyata Grey Water dan Risiko Paparan Bakteri Patogen
Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang akrab disapa Cak Yebe ini menguraikan bahwa tata kelola air limbah domestik mendesak diatur secara ketat mengingat sumber pencemaran muncul langsung dari rutinitas harian warga. Limbah domestik terbagi menjadi dua kategori utama: black water (air hitam) yang berasal dari kloset/toilet dengan konsentrasi bahan organik tinggi, serta grey water (air abu-abu) yang bersumber dari aktivitas mencuci, mandi, dan memasak di dapur.
Dari total volume buangan air limbah rumah tangga di perkotaan, jenis grey water mendominasi volume buangan dengan kisaran mencapai 50 hingga 80 persen. Apabila limbah ini dibuang langsung ke saluran terbuka tanpa proses pengolahan standar, dampaknya langsung merusak daya dukung air tanah dan sungai yang menjadi tumpuan utama sumber air baku warga.
Dampak abai terhadap tata kelola air limbah memiliki korelasi linear terhadap angka kesakitan global. Mengutip data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tercatat bahwa 80 persen penyakit di dunia dan 50 persen kematian anak berkaitan erat dengan buruknya kualitas air minum. Air limbah domestik tanpa pengelolaan mengandung mikroorganisme patogen dan bakteri berbahaya seperti Escherichia coli (E. coli) yang memicu wabah penyakit menular, khususnya diare dan kolera.
“Semakin banyak penduduk dan semakin berkembang kawasan permukiman, kebutuhan pengelolaan air limbah juga semakin besar. Karena itu, Surabaya perlu memiliki sistem pengelolaan yang terencana dan saling terintegrasi, sekaligus memastikan layanan sanitasi bisa dijangkau masyarakat di semua wilayah,” terang Cak Yebe.
Sistem Setempat dan Terpusat Wajib Penuhi Baku Mutu
Pertumbuhan demografi yang linier dengan densitas kawasan permukiman menuntut intervensi pemerintah daerah yang terukur. Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merumuskan cetak biru perencanaan air limbah secara holistik dan kontekstual terhadap tantangan teritorial masing-masing wilayah, khususnya zona permukiman padat dan kampung kota yang minim sanitasi.
“Kami mendorong Pemkot Surabaya menyusun perencanaan pengelolaan air limbah yang benar-benar memperhatikan kondisi dan kebutuhan setiap wilayah. Kawasan padat penduduk, perkampungan, serta wilayah yang sarana sanitasinya masih terbatas harus menjadi perhatian agar masyarakat bisa mendapatkan layanan yang layak,” jelas pria yang juga mengemban amanah sebagai Bendahara DPC Gerindra Surabaya tersebut.
Secara mekanisme teknis, mitigasi pencemaran limbah cair dapat dieksekusi melalui dua pendekatan operasional:
- Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S): Menggunakan unit tangki septik individual atau komunal yang kedap dan terstandarisasi.
- Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T): Mengalirkan limbah melalui integrasi jaringan perpipaan menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kendati demikian, Cak Yebe menggarisbawahi bahwa ketersediaan fisik sarana penampungan tidak otomatis menihilkan potensi cemaran jika pengerjaannya menyimpang dari regulasi. “Air limbah dari kegiatan rumah tangga maupun toilet harus dikelola sesuai standar teknis dan baku mutu lingkungan. Dengan begitu, risiko pencemaran bisa dicegah dan kesehatan masyarakat tetap terlindungi,” tambahnya.
Perda: Komitmen Anggaran Berkelanjutan dan Skema Tarif Berkeadilan
Keberlanjutan sistem sanitasi kota tidak terlepas dari stabilitas alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fraksi Gerindra mengingatkan Pemkot bahwa pembiayaan tidak boleh berhenti pada tahap konstruksi fasilitas fisik, tetapi wajib mencakup anggaran pemeliharaan berkala agar instalasi tidak terbengkalai.
Di samping itu, formula tarif atau retribusi layanan sanitasi yang nantinya dirumuskan dalam ketentuan turunan Perda dilarang keras membebani perekonomian rumah tangga berpenghasilan rendah.
“Anggaran untuk membangun dan merawat sarana pengolahan air limbah harus tersedia secara memadai, dikelola dengan transparan, dan dijaga keberlanjutannya. Begitu juga dengan tarif layanan, penetapannya harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan tetap mengedepankan keadilan,” papar politisi yang tengah menempuh studi doktoral Ilmu Hukum di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.
Ia menekankan bahwa indikator utama kesuksesan implementasi Perda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik bukanlah akumulasi kuantitas proyek infrastruktur semata, melainkan kepastian fungsi teknis yang berjalan optimal, kepatuhan baku mutu, pengawasan ketat, serta penguatan edukasi perilaku sanitasi aman di tingkat akar rumput.
“Keberhasilan pengelolaan air limbah tidak cukup dilihat dari pembangunan infrastrukturnya. Yang tidak kalah penting adalah memastikan fasilitas itu berfungsi dan pelayanannya terus berjalan. Karena itu, pemeliharaan, pengawasan berkala, penegakan aturan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat harus dilakukan,” pungkasnya.














