Ringkasan Berita:
- Pemkot Surabaya membantah melarang aktivitas pegiat Kampung Dolanan di area CFD Jalan Tunjungan, menegaskan tindakan Satpol PP sebatas penataan ruang trotoar.
- Penggunaan pedestrian dan bahu jalan ditertibkan demi menjamin kelancaran, keselamatan, serta hak kenyamanan warga yang berolahraga.
- Pemerintah daerah menyiapkan titik resmi bagi pegiat edukasi dan UMKM di sirip-sirip jalan seperti Jalan Genteng Besar serta persil komersial berizin.
DIAGRAMKOTA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait penertiban pegiat mainan tradisional Kampoeng Dolanan di arena Car Free Day (CFD) Jalan Tunjungan beberapa waktu lalu. Pemkot secara tegas membantah adanya larangan terhadap aktivitas edukasi dolanan tradisional anak, melainkan melakukan penertiban tata ruang demi memulihkan hak pejalan kaki dan kenyamanan warga yang berolahraga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, membeberkan bahwa tindakan pengamanan yang dijalankan personel penegak perda di lapangan berorientasi murni pada fungsi dasar fasilitas pedestrian trotoar dan bahu jalan. Penataan tersebut mendesak dilakukan menyusul padatnya arus ribuan warga yang memanfaatkan koridor Tunjungan bebas kendaraan bermotor setiap akhir pekan.
“Prinsipnya Pemkot Surabaya tidak pernah melarang warga melakukan edukasi mainan tradisional. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan estetika dan tertib ruang publik. Lapak tidak boleh digelar di pedestrian atau bahu jalan karena menghambat pejalan kaki,” tegas Irna, Kamis (15/10/2026).
Solusi Relokasi ke Sirip Jalan Genteng Besar dan Persil Swasta
Guna menjembatani ruang ekspresi budaya sekaligus menjaga ketertiban umum, Pemkot Surabaya telah merumuskan zonasi legal bagi para pegiat edukasi komunitas, pelaku ekonomi kreatif, serta pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin beraktivitas di sekitar koridor CFD Tunjungan.
Irna menegaskan, pegiat komunitas maupun pedagang diarahkan untuk memanfaatkan sirip-sirip jalan penghubung yang telah ditata khusus tanpa menyumbat sirkulasi massa di jalan utama. Salah satu kantong alternatif yang disediakan adalah ruas Jalan Genteng Besar yang memiliki lebar jalan memadai.
“Para pedagang bisa bergeser ke sirip-sirip jalan seperti Jalan Genteng Besar yang lahannya cukup lebar dan memang diperuntukkan bagi UMKM. Selain itu, penggunaan halaman atau persil yang tidak memakan trotoar juga diperbolehkan, seperti halaman area komersial di sekitar Tunjungan,” urai Irna.
Melalui skema relokasi parsial ini, para pegiat dolanan tradisional tetap memiliki panggung interaksi bersama masyarakat, sementara para pejalan kaki tidak terganggu oleh okupasi badan trotoar.
Regulasi Pemanfaatan Ruang Publik: Syarat Izin Non-Komersial via DLH
Lebih lanjut, Irna memaparkan ketentuan yuridis terkait batas pemanfaatan trotoar dan ruang milik jalan antara kegiatan kemasyarakatan murni dengan aktivitas bernuansa komersial. Untuk agenda non-komersial — seperti kampanye sosial, penyuluhan kesehatan mahasiswa, atau pertunjukan seni edukatif — masyarakat dapat mengurus izin penggunaan ruang publik secara resmi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
Praktik perizinan tertib tersebut telah terbukti berjalan kondusif di lokasi CFD lainnya di Surabaya. Kepatuhan terhadap prosedur administrasi menjadi garansi terwujudnya ruang publik yang aman dan inklusif bagi seluruh lapisan warga.
“Seperti di CFD Darmo, kegiatan seperti senam bersama atau edukasi publik bisa berjalan lancar karena telah mengantongi izin non-komersial dan memanfaatkan titik lokasi yang sesuai,” terang Irna.
Harmonisasi Hak Pejalan Kaki dan Pelestarian Budaya Tradisional
Pemkot Surabaya menggarisbawahi bahwa penataan kawasan cagar budaya dan jalur pedestrian di Jalan Tunjungan bukan untuk mematikan kreativitas komunitas lokal. Sebaliknya, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem perkotaan yang berkeadilan, di mana pelestarian budaya tradisional dapat berjalan berdampingan secara harmonis dengan ketertiban tata ruang publik.
Melalui standardisasi penataan ruang ini, seluruh elemen warga — mulai dari komunitas pegiat dolanan lawas, pelaku UMKM, hingga jutaan pejalan kaki — diharapkan dapat menikmati atmosfer CFD Surabaya yang aman, tertib, dan humanis tanpa saling mengorbankan hak kenyamanan satu sama lain.




















