Ringkasan Berita:
- Komisi B DPRD Surabaya menyiapkan opsi relokasi baru bagi PKL Waduk Unesa dengan melibatkan BPKAD dan Satpol PP karena sentra SWK dinilai sepi pembeli.
- DPRD Kota Surabaya menjadwalkan pemanggilan BPKAD, Satpol PP, serta pengurus RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan pada hearing lanjutan.
- Komisi B menyoroti dugaan pungutan retribusi liar kepada PKL sebesar Rp5.000 per hari hingga Rp25.000 per minggu yang ditarik tanpa pendampingan saat pedagang tertimpa masalah.
DIAGRAMKOTA.COM — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti kebuntuan nasib pedagang kaki lima (PKL) Waduk Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Wiyung. Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Golkar, Agoeng Prasodjo, menegaskan pihaknya bakal menggelar rapat dengar pendapat (hearing) lanjutan dengan mengundang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna mencari alternatif lahan relokasi yang layak.
Langkah tersebut diambil menyusul penolakan para pedagang jika hanya dipindahkan ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang selama ini dinilai tidak mendatangkan pembeli alias mati suri. Tak hanya urusan relokasi, Komisi B juga menyoroti temuan penarikan retribusi tanpa dasar aturan yang selama ini dibebankan kepada pedagang.
Alternatif Relokasi: Gandeng BPKAD dan Jajaki Ruang Terbuka
Agoeng Prasodjo menjelaskan bahwa Komisi B tidak ingin memaksakan pedagang masuk ke SWK jika lokasi tersebut terbukti mematikan perputaran ekonomi mereka. Oleh karena itu, kehadiran BPKAD dinilai sangat krusial untuk memetakan aset-aset milik Pemerintah Kota Surabaya di sekitar kawasan Wiyung yang berpotensi dimanfaatkan.
“Kita undang lagi nanti teman-teman dari BPKAD selaku yang punya aset. Kita harapkan ada aset dari pemerintah kota di sekitar situ, sehingga kalau direlokasi di tempat itu mereka mau. Kalau di SWK, bagi kita itu lagi mati. Kalau alternatifnya hanya SWK saja, itu tidak ada pilihan bagi mereka, mereka pasti tidak mau,” ujar Agoeng usai hearing di gedung dewan.
Selain pemanfaatan aset Pemkot, opsi relokasi ke titik-titik lain yang sebelumnya sempat mendapatkan lampu hijau dari pemerintah kota juga masuk dalam pembahasan, seperti kawasan Kedungdoro, Genteng, hingga Pasar Pagi. Penataan teknis nantinya akan dikoordinasikan secara langsung bersama Satpol PP..
“Nanti teman-teman Satpol PP yang tahu posisinya untuk mengatur, makanya kita undang lagi mereka,” imbuhnya.
Soroti Pungutan Retribusi dan Panggil Pengurus RW 01–02 Babatan
Di samping persoalan lapak jualan, Komisi B membongkar adanya penarikan biaya retribusi terhadap para pedagang. Agoeng menilai pungutan tersebut menyalahi aturan hukum yang berlaku karena tidak memiliki dasar legalitas resmi.
DPRD Surabaya: Besaran Retribusi Dinilai Memberatkan Pedagang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya yang ditarik dari pedagang awalnya dipatok sebesar Rp5.000 setiap hari. Karena memberatkan pedagang, skema tersebut kemudian disepakati menjadi Rp25.000 per minggu.
“Kalau retribusi ini harusnya enggak boleh, ini bagian dari pungutan. Secara aturan enggak boleh. Rp25.000 dikalikan sekian PKL, dikalikan empat minggu, lumayan duitnya. Ke mana duitnya itu?” tegas Agoeng.
Agoeng menyayangkan sikap pengurus lingkungan setempat yang dinilai pasif dan tidak hadir mendampingi para pedagang di saat mereka tersandung masalah penertiban. Atas dasar itu, DPRD menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap perwakilan lingkungan terkait pada agenda hearing berikutnya.
“Ketika ada permasalahan gini mereka RW-nya diam. Makanya RW kita undang besok ini, RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan. Kenapa ada retribusi ini, tapi ketika ada permasalahan dia enggak ikut mendampingi? Ini enggak boleh gini ini, ke mana uangnya? Itu yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkas politisi Partai Golkar tersebut.





















