Nekat Buka Pascapenertiban, Toko Miras Ilegal DrinkinQ di Barata Jaya Tuai Penolakan Tokoh Agama

Ringkasan Berita:

DIAGRAMKOTA.COM — Praktik pembangkangan perizinan usaha minuman beralkohol terjadi di wilayah Kota Surabaya. Meski telah ditindak dan diminta tutup oleh personel Satpol PP Kecamatan Gubeng, gerai penjualan minuman keras (miras) ilegal berlabel DrinkinQ yang berlokasi di kawasan Barata Jaya terpantau nekat kembali beroperasi secara terang-terangan.

Sikap acuh dan tidak kooperatif pengelola usaha tak berizin tersebut menyulut amarah warga sekitar. Gelombang keberatan datang dari elemen masyarakat serta para pemangku otoritas keagamaan di wilayah setempat, mulai dari jajaran pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Gubeng, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Gubeng, kalangan kiai, ustaz, ustazah, hingga belasan perwakilan warga.

Kronologi Penertiban dan Aksi Nekat Pengelola Toko

Ketua RW 3 Barata Jaya Suyitno mengungkapkan bahwa langkah keberatan warga telah ditempuh secara formal melalui mekanisme birokrasi kewilayahan. Surat penolakan resmi yang dibubuhi tanda tangan warga dan para tokoh masyarakat Gubeng telah dilayangkan ke kantor kelurahan pada Jumat (25/9/2026).

Merespons surat tersebut, regu penegak perda Satpol PP Kecamatan Gubeng bergerak cepat mendatangi lokasi pada Sabtu (26/9/2026). Petugas yang tiba di tempat langsung menghentikan paksa seluruh aktivitas operasional DrinkinQ dan menginstruksikan gerai tersebut ditutup saat itu juga.

Namun, kepatuhan pengelola rupanya hanya kamuflase sementara. Begitu rombongan personel Satpol PP meninggalkan area, gerai miras tersebut langsung beroperasi kembali pada Sabtu malam dan terus melayani transaksi penjualan hingga hari berikutnya.

“Surat keberatan dan penolakan yang ditandatangani oleh warga dan tokoh masyarakat Gubeng sudah kami serahkan pada Jumat, 25 September 2026 ke kelurahan,” jelas Suyitno saat dihubungi, Senin (28/9/2026).

Modus Ganti Nama 3 Kali Kelabuhi Penolakan Warga

Suyitno membeberkan bahwa penolakan warga Barata Jaya terhadap keberadaan toko miras ini bukanlah polemik baru, melainkan telah berlangsung sejak unit usaha tersebut pertama kali merencanakan pembukaan gerai. Pengelola usaha tercatat berulang kali mengganti nama komersial toko guna menyamarkan aktivitas bisnis dan menyiasati resistensi warga lingkungan.

“Sejak awal kami tegas menolak. Mulai dari tokonya masih bernama Spiritshaus, lalu ganti nama jadi Toko MNMN, dan sekarang DrinkinQ. Mereka sudah berjanji tidak akan menjual miras, tetapi nyatanya tetap nekat berjualan,” ungkap Suyitno.

Kendati warga sekitar mulai geram atas manipulasi komitmen pengelola, Suyitno menegaskan pihaknya terus mengawal persoalan ini tetap berjalan dalam koridor tertib hukum demi mencegah potensi konflik horizontal.

“Sebagai pemangku wilayah, saya terus berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan. Warga juga sudah saya imbau untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak melakukan tindakan anarkis,” tegasnya.

Sikap Tegas Camat Gubeng Siapkan Tindakan Lanjutan

Menanggapi laporan pembangkangan instruksi penutupan toko miras DrinkinQ, Camat Gubeng Annita Hapsari membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan tindakan penghentian operasional di lokasi pada Sabtu (26/9/2026) lalu.

Mendapati fakta bahwa toko tersebut langsung buka kembali pascapenertiban, Annita menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengerahkan personel untuk melakukan pengecekan ulang serta langkah penindakan susulan.

“Sabtu kemarin sudah kita tutup. Kita cek lagi. Terima kasih infonya,” tandas Annita.