Ringkasan Berita:
- Dishub Surabaya menegaskan akselerasi digitalisasi parkir berbasis QRIS dan voucer resmi berjalan sesuai Perda serta Perwali.
- Kepala Dishub Trio Wahyu Bowo menjamin hak bagi hasil 40% juru parkir cair tepat waktu paling lambat 1 x 24 jam (H+1).
- Sistem pencatatan voucer parkir terintegrasi Bapenda ditargetkan rampung dalam satu minggu guna mencegah penarikan tunai liar.
Surabaya, Diagramkota.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmen transparansi, akuntabilitas, dan modernisasi pelayanan publik melalui akselerasi program digitalisasi perparkiran. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memastikan bahwa integrasi seluruh ekosistem pembayaran nontunai—baik melalui kanal QRIS maupun instrumen voucer resmi—dirancang untuk memberi kemudahan transaksi bagi pengendara sekaligus memberikan kepastian hak pendapatan bagi para juru parkir (jukir).
Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa transformasi tata kelola parkir ini berpijak kuat pada koridor hukum yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Langkah percepatan digital ini merupakan respons konkret pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat Kota Pahlawan yang mendambakan sistem perparkiran yang tertib, modern, dan bebas kebocoran penerimaan.
“Kami menjalankan apa yang diinginkan oleh warga Kota Surabaya. Format terbaik yang kami wujudkan adalah melalui digitalisasi parkir dengan handphone, QRIS, maupun voucher parkir,” ujar Trio Wahyu Bowo, Selasa (1/9/2026).
Jaminan Hak Jukir: Sistem IT Terpadu dan Pencairan Tepat Waktu H+1
Menjawab kekhawatiran terkait skema pendapatan tenaga lapangan, Trio menegaskan bahwa mekanisme bagi hasil bagi jukir telah ditopang oleh keandalan infrastruktur teknologi informasi (IT). Dishub menjamin proses verifikasi data hingga penyaluran bagi hasil sebesar 40 persen berjalan efisien dan transparan secara real-time.
“Skema 40 persen bagi hasil pendapatan parkir diterimakan langsung kepada jukir paling lambat 24 jam (H+1). Kami menjamin transaksi non tunai dan penukaran voucher terdata secara real-time dan transparan,” tegas Trio.
Trio menguraikan bahwa instrumen voucer parkir tetap difungsikan sebagai sarana transisi untuk mengakomodasi pengendara yang belum memiliki akses transaksi digital perbankan, sekaligus menutup celah penarikan uang tunai tanpa karcis resmi.
“Kami juga bekerjasama dengan Perangkat Daerah (PD) pengampu, kecamatan, hingga kelurahan untuk mengawasi operasional di lapangan,” imbuhnya.
Integrasi Sistem Voucer Bapenda Siap Diterapkan dalam Satu Minggu
Guna menutup potensi manipulasi pembukuan di lapangan, Dishub Surabaya tengah mematangkan integrasi aplikasi pemantau alur keluar-masuk voucer yang tersinkronisasi langsung dengan sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. Sistem digital terpadu ini ditargetkan tuntas dan siap dioperasikan dalam tempo satu pekan.
“Kami terus melakukan perbaikan. Ke depan, pengeluaran voucher akan terdata penuh lewat aplikasi agar arsip dan lalu lintas pencatatannya semakin rapi. Jika ada oknum jukir atau petugas di lapangan yang tidak tertib aturan, kami tak segan memberikan sanksi tegas,” kata Trio secara lugas.
Ajakan Kolaborasi untuk Ketertiban Ruang Publik Kota Surabaya
Menutup penjelasannya, Kepala Dishub mengimbau seluruh lapisan masyarakat serta mitra juru parkir untuk saling bersinergi menyukseskan peralihan sistem perparkiran modern demi menciptakan kenyamanan bersama pada fasilitas umum di Surabaya.
“Kami akan terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem parkir digital. Oleh karena itu, kami meminta dukungan masyarakat untuk membayar secara digital juga,” pungkasnya.



















