Toko Mihol Spiritshaus Belum Kantongi Izin, Warga Barata Jaya Tolak Keras Rencana Operasional

Ringkasan Berita:

  • Rencana operasional toko mihol Spiritshaus di Jalan Barata Jaya XIX mendapat penolakan keras secara kolektif dari warga dan pengurus RT/RW setempat.

  • Penolakan dipicu oleh kejenuhan kawasan terhadap bisnis miras serta tindakan sepihak pengelola yang memajang plakat vulgar sebelum mengantongi izin resmi.

  • Warga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi langsung di lokasi jika pihak manajemen nekat membuka operasional toko secara sembunyi-sembunyi.

Surabaya, Diagramkota.com — Gejolak penolakan terhadap ekspansi bisnis hiburan malam dan penyedia minuman beralkohol (mihol) kembali memanas di kawasan pemukiman padat penduduk. Warga bersama seluruh jajaran pengurus RT dan RW 3 Kelurahan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, secara kompak menyatakan sikap menolak keras rencana operasional toko mihol Spiritshaus yang berlokasi di Jalan Barata Jaya XIX.

Penolakan masif ini dipicu oleh kejenuhan masyarakat setempat yang menilai wilayah pemukiman mereka sudah terlalu sesak oleh gurita bisnis minuman keras (miras). Kondisi tersebut diperparah oleh langkah provokatif pihak pengelola yang nekat memajang plakat promosi secara vulgar di depan gerai, padahal legalitas usaha maupun izin resmi operasional dari pemerintah kota sama sekali belum dikantongi.

Ketua RT 7/RW 3 Barata Jaya, Hadi Santoso, menegaskan bahwa penolakan ini bukan sekadar riak kecil, melainkan keputusan bulat hasil musyawarah bersama demi menjaga marwah dan kondusivitas lingkungan dari dampak negatif peredaran alkohol.

“Kami menolak adanya toko minuman keras Spiritshaus. Saat rapat kemarin, seluruh pengurus RT pun sepakat menolak. Sudah cukup untuk usaha yang seperti itu di wilayah kami,” tegas Hadi Santoso saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Desak Pemilik Copot Plakat Vulgar dan Putar Haluan Bisnis

Merespons keresahan warga yang kian meruncing, Hadi menyatakan pihak pengurus kampung telah melayangkan teguran langsung dan peringatan keras kepada pemilik Spiritshaus. Pengelola dituntut untuk segera menurunkan plakat promosi vulgar tersebut guna memitigasi gesekan fisik di lapangan.

Lebih lanjut, tokoh masyarakat ini mendorong pihak pengelola untuk memanfaatkan momentum pembekuan aktivitas ini untuk memutar haluan bisnis ke sektor riil yang lebih ramah lingkungan, etis, dan dapat berbaur dengan kultur sosial warga sekitar.

“Mumpung belum mengurus izinnya, kami minta untuk mengganti usaha. Silakan kalau mau buka warkop, kafe, resto atau depot makanan, kami tidak akan melarang,” imbuh Hadi.

RW Siap Wadahi Aduan, Peringatkan Pengelola Jangan Main Kucing-kucingan

Sikap tegas tanpa kompromi juga disuarakan oleh Ketua RW 3 Barata Jaya, Suyitno. Ia membenarkan gelombang aduan dan keberatan dari masyarakat telah membanjiri mejanya sejak rencana keberadaan calon toko miras tersebut terendus. Pemimpin RW ini berjanji akan mengawal penuh aspirasi warganya untuk diteruskan secara resmi berjenjang ke tingkat kelurahan hingga kecamatan.

Pihak RW bersama satgas kampung dipastikan akan memperketat pengawasan di area Jalan Barata Jaya XIX. Pihak manajemen Spiritshaus diperingatkan keras untuk tidak mencoba-coba melanggar batas kesabaran warga, baik dengan cara beroperasi secara sembunyi-sembunyi maupun nekat melangkahi izin lingkungan setempat.

Warga Siap Demo Toko Mihol Spiritshaus

Apabila peringatan tertulis dan lisan ini diabaikan oleh pihak pengelola, Suyitno menegaskan warga telah bersiap mengambil langkah hukum dan aksi massa yang lebih besar.

“Jika mereka tetap nekat buka, maka warga tidak akan segan-segan melakukan aksi demonstrasi langsung di lokasi,” pungkas Suyitno.***

Posting Terkait