DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara tegas menolak adanya pungutan wajib bagi warga yang pindah domisili ke wilayah tertentu. Keputusan ini diambil setelah munculnya keluhan dari warga terkait surat pungutan dana yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat.
Dalam keterangannya, Arief Boediarto, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pengurus RT/RW di RW 1 Sememi. Menurutnya, dana yang diminta dalam surat tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya.
Namun, ia menekankan bahwa penggalangan dana harus berlandaskan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Aturan ini memberikan pedoman jelas mengenai mekanisme pengelolaan dana swadaya masyarakat.
Aturan Jelas untuk Pengelolaan Dana Swadaya
Perwali 112 Tahun 2022 menjadi dasar hukum yang mengatur bagaimana dana yang berasal dari masyarakat bisa digunakan. Tujuannya adalah agar penggunaan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Arief menjelaskan bahwa pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membolehkan RT/RW untuk memungut iuran wajib kepada warga baru.
Tanggapan dari Masyarakat
Beberapa warga yang tinggal di RW 1 Sememi mengaku merasa kaget ketika mendapatkan surat pungutan dana. Mereka merasa tidak pernah diberi informasi sebelumnya tentang adanya kebijakan serupa.
Meski demikian, banyak dari mereka yang memahami bahwa dana tersebut dimaksudkan untuk kepentingan bersama. Namun, mereka juga berharap agar proses pengumpulan dana dilakukan secara lebih terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.
Kesiapan Pemkot untuk Mengawasi
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan aturan ini. Dengan adanya Perwali yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kasus pungutan yang tidak sah atau tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Selain itu, Pemkot juga akan memberikan edukasi kepada RT/RW mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan dana swadaya. Hal ini bertujuan agar semua pihak memahami aturan yang berlaku dan tidak sampai terjadi kesalahpahaman.
Langkah Langkah yang Harus Diambil
- Pastikan pengelolaan dana sesuai dengan Perwali 112 Tahun 2022
- Lakukan sosialisasi secara berkala kepada RT/RW dan masyarakat
- Terapkan sistem transparansi dalam penggunaan dana swadaya
- Berikan sanksi tegas bagi RT/RW yang melanggar aturan
Pemkot Surabaya telah menegaskan bahwa tidak ada pungutan wajib bagi warga yang pindah domisili. Aturan ini dirancang untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan pengelolaan dana berjalan secara adil dan benar. Dengan penegakan aturan yang tegas, diharapkan tidak ada lagi masalah serupa di masa depan.***






















