Ringkasan Berita:
Surabaya, Diagramkota.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merespons kekhawatiran masyarakat terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak. Pemkot menegaskan bahwa ketentuan yang mengatur penggunaan alamat rumah kos atau rumah kontrak sebagai alamat administrasi kependudukan (adminduk) tidak dirancang untuk membebani para pemilik hunian sewa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menguraikan bahwa Pemkot Surabaya memahami adanya kecemasan mengenai dampak hukum maupun potensi penyalahgunaan dari aturan baru ini.
Oleh karena itu, aspek perlindungan serta kepastian hukum bagi pemilik properti menjadi poin krusial yang tengah digodok dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai regulasi teknis pelaksanaan.
“Kami memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pemilik rumah kos maupun rumah kontrak. Karena itu, hak dan perlindungan bagi pemilik rumah kos juga menjadi bagian yang sedang diatur dalam Peraturan Wali Kota, sehingga implementasi kebijakan ini dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Irvan pada Senin (27/7/2026).
Selaraskan De Facto dan De Jure Warga Surabaya
Irvan menjelaskan, substansi Perda Nomor 4 Tahun 2026 bertumpu pada penataan tertib adminduk agar data kependudukan selaras antara kondisi nyata (de facto) dengan dokumen hukum (de jure). Kebijakan ini menyasar warga ber-Kartu Keluarga (KK) Surabaya yang harus berpindah-pindah hunian sewa karena tuntutan pekerjaan maupun pendidikan.
“Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Surabaya ingin memastikan bahwa kondisi de facto dan de jure penduduk selaras, khususnya bagi warga yang telah ber-Kartu Keluarga Surabaya namun karena pekerjaan, pendidikan, atau alasan lainnya harus berpindah-pindah rumah kos maupun rumah kontrak di wilayah Kota Surabaya,” jelasnya.
Penggunaan Alamat Bersifat Sementara
Guna menenangkan kekhawatiran pemilik properti, Irvan secara tegas menyatakan bahwa penggunaan alamat rumah kos atau kontrakan sebagai domisili adminduk bersifat sementara dan mengikat hanya selama masa sewa berlangsung.
“Penggunaan alamat rumah kos atau rumah kontrak hanya berlaku selama yang bersangkutan benar-benar berdomisili dan masih dalam masa sewa di alamat tersebut. Apabila masa sewa telah berakhir atau penghuni telah pindah ke tempat lain, maka yang bersangkutan wajib melaporkan perpindahan domisilinya dan memperbarui alamat administrasi kependudukannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Irvan.
Disdukcapil Surabaya: Mekanisme Perwali dan Penerapan Sanksi
Saat ini, Pemkot Surabaya tengah mempercepat penyusunan Perwali Perda Nomor 4 Tahun 2026. Perwali tersebut nantinya akan memuat perincian tata cara pelayanan, verifikasi lapangan, hak dan kewajiban para pihak, hingga solusi penanganan otomatis apabila penyewa telah pindah tetapi enggan memperbarui data alamatnya.
Terkait sanksi pelanggaran, Irvan memaparkan bahwa kerangkanya telah ditetapkan dalam Perda, namun petunjuk teknisnya tetap menunggu finalisasi Perwali.
“Prinsip yang sedang kami susun adalah bahwa pencatatan alamat administrasi kependudukan harus benar-benar mencerminkan domisili penduduk yang sebenarnya. Oleh karena itu, mekanisme pelaksanaannya tetap mengedepankan proses administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
“Pemerintah Kota Surabaya pada prinsipnya lebih mengedepankan sosialisasi, edukasi, dan pemahaman bersama agar tujuan utama perda ini dapat tercapai, yaitu mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi domisili penduduk yang sebenarnya,” pungkas Irvan.














