Penyidik KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Kasus Korupsi Impor
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 12 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur dan Adhy karyono beserta jajaran bersama rokok non cukai hendak di musnahkan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam proses ini, pihak penyidik mengundang sejumlah pengusaha rokok sebagai saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Salah satu yang dipanggil adalah Martinus Suparman, seorang pengusaha rokok asal Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (1/4/2026). Meski demikian, informasi lengkap mengenai materi yang akan didalami belum diungkapkan oleh pihak KPK.
Proses Penyelidikan dan Tindakan Hukum
Pemanggilan pengusaha rokok sebagai saksi merupakan bagian dari upaya KPK untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus dugaan korupsi. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini, termasuk pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pemilik perusahaan.
Beberapa dari tersangka tersebut adalah:
– Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC
– Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC
– Orlando Hamonangan, Kasi Intelijen DJBC
– John Field, pemilik PT Blueray
– Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
– Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray
– Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa salah satu tujuan dari pemeriksaan adalah untuk mengungkap bagaimana perusahaan seperti PT Blueray berhasil mengimpor barang palsu tanpa mendapatkan pemeriksaan ketat saat masuk ke Indonesia.
Pengusaha Rokok sebagai Saksi Utama
Selain Martinus Suparman, KPK juga memanggil tiga pengusaha rokok lainnya, yaitu Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Dari ketiganya, hanya Liem Eng Hwie yang hadir dalam pemeriksaan. Ia diperiksa terkait prosedur pengurusan cukai rokok di DJBC.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh Liem sangat penting dalam memperkuat tahap penyidikan. Ia menekankan bahwa KPK berupaya untuk segera melimpahkan perkara ini ke tahap penuntutan, terutama terkait pihak-pihak yang diduga memberikan suap.
Langkah Strategis KPK
Budi mengungkapkan bahwa strategi KPK dalam mempercepat proses penuntutan juga dipengaruhi oleh keterbatasan masa tahanan bagi para tersangka. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya memperkuat bukti-bukti hukum agar bisa segera menyerahkan perkara ke lembaga penuntut umum.
Dalam beberapa waktu terakhir, KPK juga aktif melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terkait langsung dengan kasus ini. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masa Depan Kasus Korupsi Impor
Kasus dugaan korupsi impor ini tidak hanya menjadi perhatian KPK, tetapi juga menjadi isu penting bagi masyarakat luas. Selain itu, kasus ini juga menjadi indikasi bahwa ada kelemahan dalam sistem pengawasan impor barang di Indonesia, terutama dalam hal pemeriksaan dan pengelolaan cukai.
Penyidik KPK terus memperluas jaringan pemeriksaan untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam korupsi ini dapat diidentifikasi dan dituntut. Dengan langkah-langkah ini, KPK berharap bisa memberikan contoh nyata tentang komitmen mereka dalam memberantas korupsi di berbagai sektor.***

>
>
>
>
Saat ini belum ada komentar