DPRD Surabaya Bakal Panggil PT Unicomindo dan Pemkot Soal Gugatan Rp104 Miliar Insinerator
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud (ai)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Komisi B DPRD Surabaya berencana memanggil PT Unicomindo Perdana dan Pemerintah Kota Surabaya pekan ini, terkait sengketa pengelolaan sampah melalui insinerator yang berujung putusan Mahkamah Agung senilai Rp104 miliar.
Kronologi Sengketa Insinerator Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, mengungkapkan pihaknya telah menerima surat pengaduan dari PT Unicomindo Perdana yang mendesak Pemkot segera memenuhi kewajiban pembayaran yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut.
Ia menjelaskan, kerja sama antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana untuk pengelolaan sampah melalui insinerator di TPA Keputih sudah terjalin sejak lama, dengan Kepala Dinas Kebersihan saat itu dijabat Pak Cholik. Di tengah berjalannya kontrak, aparat penegak hukum meminta penangguhan pembayaran karena adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penggelembungan harga (mark-up), sehingga Pemkot menghentikan pembayaran pada angsuran ke-15 dan ke-16.
Sejak itulah, sekitar tahun 2005, insinerator berhenti beroperasi. Dua pihak pun saling berdalih. Pemkot enggan membayar karena mesin tidak berjalan, sementara PT Unicomindo Perdana berbalik bertanya — bagaimana mesin bisa beroperasi kalau pembayaran saja belum dilunasi.
“Seperti itu terus alasannya, akhirnya Pemkot tidak mau bayar dan Pemkot dikuatkan oleh kejaksaan supaya tidak membayar,” kata Machmud.
Putusan MA: Pemkot Surabaya Wajib Bayar Rp104 Miliar
Setelah melalui proses panjang dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap memenangkan pihak swasta. Machmud menegaskan, berdasarkan putusan yang ia baca, pengadilan hanya memerintahkan Pemkot membayar — tanpa syarat mesin harus dihidupkan kembali terlebih dahulu.
“Kami sudah membaca putusan pengadilannya, itu harus dibayar. Mestinya Pemkot melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah inkrah,” tegasnya.
Nilai pembayaran yang harus dilaksanakan Pemkot sebesar Rp104.241.354.128, mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, denda potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya penjagaan aset. Angka ini melonjak jauh dari tagihan awal yang hanya sekitar Rp3,2 miliar.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya menyatakan kesiapannya membayar, namun disertai syarat ketat agar mesin insinerator diserahkan dalam kondisi layak pakai guna mencegah potensi kerugian negara.
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan, di antaranya mengajukan permohonan eksekusi melalui Jamdatun Kejagung RI. Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemkot tetap tidak membayar, maka pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon.
DPRD Surabaya Akan Panggil Semua Pihak yang Terlibat
“Kami baru menerima. Kami belum mendengar secara langsung dari Unicomindo Perdana maupun dari Pemkot seperti apa. Komisi B akan memanggil semua yang sekiranya terlibat proses itu untuk mendapatkan informasi yang berimbang,” ujar Machmud.
Pemanggilan itu, kata Machmud, bertujuan agar semua pihak mendapat ruang bicara dan tidak ada yang dirugikan. “Kita akan undang semua, supaya itu clear dan biar tidak ada yang disalahkan,” tambahnya.
Soal jadwal, Machmud menyebut masih menyesuaikan dengan pengaduan lain yang masuk ke Komisi B. “Minggu ini atau minggu depan,” pungkasnya. ***

>
>