Pembelaan terhadap Pers dalam Kasus Korupsi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Di Jakarta, seorang direktur pemberitaan dari JakTV, Tian Bachtiar, resmi dibebaskan dalam kasus perintangan sejumlah perkara korupsi yang melibatkan berbagai isu seperti kasus timah, CPO korporasi, hingga impor gula. Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim menyatakan bahwa Tian Bachtiar tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Ketua Majelis Hakim Efendi menjelaskan bahwa putusan tersebut diambil karena tidak ada bukti yang cukup untuk menghukum Tian Bachtiar. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar Efendi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026) malam.
Setelah putusan diucapkan, majelis hakim memerintahkan agar Tian Bachtiar langsung dibebaskan dari tahanan. Selain itu, hakim juga meminta agar hak-hak Tian Bachtiar, termasuk kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya, dapat dipulihkan.
“Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tambahnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa pemberitaan negatif pada dasarnya merupakan persoalan persepsi dan sudut pandang yang diakui keberadaannya dalam sistem demokrasi. Berita bernada negatif berbeda secara fundamental dengan berita bohong. Sebab, berita negatif tetap berpijak pada fakta, data, dan peristiwa yang dapat diverifikasi dengan tujuan menginformasikan publik secara berimbang, sedangkan berita bohong bertujuan menipu dan memanipulasi.
Lebih lanjut, Efendi menjelaskan bahwa tuntutan hukum terhadap Pers terkait karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses hukum pidana atau perdata. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 145/PUU-23 Tahun 2025.
“Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-23 Tahun 2025 telah menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, serta tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” pungkasnya.
Selain Tian Bachtiar, dua terdakwa lain dalam perkara ini juga dinyatakan bebas dan tidak bersalah. Mereka adalah dosen sekaligus advokat Junaedi Saibih dan Bos Buzzer Cyber Army Adhiya Muzakki. Terhadap keduanya, hakim memerintahkan agar para terdakwa bisa dipulihkan secara menyeluruh, baik itu hak serta martabatnya selama proses hukum yang ada.
Pentingnya Perlindungan Pers dalam Sistem Demokrasi
Putusan ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dalam sistem demokrasi. Dalam konteks ini, media dan jurnalis memiliki peran vital dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Namun, hal ini juga harus disertai dengan tanggung jawab, termasuk dalam penyampaian berita yang benar dan akurat.
Hakim Efendi menekankan bahwa tuntutan hukum terhadap pers harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab sosial.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan akan menjadi contoh bagi lembaga hukum dan masyarakat luas bahwa kebebasan pers harus dihormati dan dilindungi, sekaligus menghindari penggunaan hukum sebagai alat untuk menekan media atau jurnalis.***

>

Saat ini belum ada komentar