Persoalan Transparansi dalam Penerbitan Perwali Reklame Kota Surabaya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame menjadi perhatian khusus dari sejumlah pihak, termasuk Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur. Isu transparansi dan keadilan dalam penerapan aturan ini mulai muncul setelah pelaksanaannya terkesan tidak jelas dan kurang koordinasi antara pihak pemerintah dan pelaku usaha.
Proses Penerbitan yang Tidak Transparan
Sekretaris P3I Jatim, Agus Winoko, menyampaikan bahwa Perwali tersebut disahkan pada 8 Desember 2025, namun baru disosialisasikan hampir dua bulan kemudian, yaitu pada 5 Februari 2026. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan penundaan sosialisasi yang cukup lama. Menurutnya, waktu yang terlalu panjang antara pengesahan dan penyampaian informasi membuat pelaku usaha merasa tidak diberi kesempatan yang sama untuk memahami aturan baru.
Agus menilai bahwa penundaan ini berpotensi menciptakan ketidakadilan di kalangan pelaku usaha. Ia juga menyebutkan bahwa sebelum Perwali baru ini diterbitkan, beberapa titik lokasi reklame di aset pemerintah kota sudah terisi. Ini menunjukkan adanya proses pengambilan titik yang dilakukan sebelum aturan resmi diberlakukan, sehingga menimbulkan keraguan tentang keadilan dalam distribusi hak penggunaan aset publik.
Keterkaitan dengan Perwali Sebelumnya
Sebelum Perwali 73/2025, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Perwali Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa aset tanah milik pemerintah kota dapat dimanfaatkan untuk pemasangan reklame. Titik-titik lokasi tersebut diatur secara rinci melalui keputusan wali kota.
Menurut Agus, mekanisme penggunaan titik-titik tersebut menjadi incaran para pengusaha reklame. Namun, dengan adanya Perwali 73/2025, ada harapan bahwa proses perekrutan atau pemilihan pihak yang mendapatkan hak penggunaan titik akan lebih jelas dan adil.
Permintaan P3I Jatim untuk Kejelasan
P3I Jatim meminta Pemkot Surabaya untuk membuka secara jelas mekanisme, syarat, serta proses penentuan pihak yang memperoleh titik reklame. Mereka berharap agar setiap pemohon mendapatkan perlakuan yang sama, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat di sektor periklanan, khususnya media luar ruang seperti billboard.
Agus menjelaskan bahwa kebijakan yang tidak transparan dapat menghambat pertumbuhan industri periklanan. Selain itu, hal ini juga berpotensi menciptakan praktek-praktek yang tidak sehat, seperti praktik suap atau pengambilan keuntungan yang tidak adil.
Tantangan di Sektor Periklanan
Perkembangan industri periklanan di Surabaya terus berkembang, terutama dengan meningkatnya penggunaan media luar ruang. Namun, dengan adanya peraturan yang belum sepenuhnya jelas, pelaku usaha merasa khawatir akan ketidakpastian dalam bisnis mereka.
Kondisi ini juga memicu diskusi lebih lanjut tentang bagaimana pemerintah daerah bisa memastikan bahwa regulasi yang dikeluarkan tidak hanya bermanfaat bagi pihak tertentu, tetapi juga memberikan kesempatan yang sama bagi semua pelaku usaha.
Harapan untuk Regulasi yang Lebih Adil
Dengan adanya keluhan dari P3I Jatim, diharapkan Pemkot Surabaya dapat segera memberikan jawaban yang jelas dan transparan. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang diterbitkan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar berdampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Selain itu, diperlukan pula komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku usaha agar kebijakan yang dikeluarkan dapat diimplementasikan secara efektif dan adil. Dengan demikian, industri periklanan di Surabaya dapat terus berkembang dengan kondisi yang sehat dan berkelanjutan.***

>
>
>
Saat ini belum ada komentar