Perlawanan Mantan Menteri Agama Yaqut Terkait Tersangka Korupsi Haji
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal dengan panggilan Gus Yaqut, mengambil langkah hukum untuk menantang status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Langkah ini dilakukan melalui pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK, yang menetapkan Yaqut sebagai tersangka, menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut tanpa rasa takut.
Proses Hukum yang Dimulai
Yaqut mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan ditujukan kepada KPK cq Pimpinan KPK. Sidang perdana digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.
KPK menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka sesuai hukum. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan. Ia menyebut bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formil maupun materiil.
Konteks Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus yang menimpa Yaqut terkait pembagian 20 ribu kuota haji tambahan untuk Indonesia pada tahun 2024. Saat itu, haji masih diurus oleh Kementerian Agama, dengan Yaqut sebagai Menteri. Kuota tambahan ini diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota menjadi 241 ribu. Kuota tambahan ini dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Namun, UU Haji hanya mengizinkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Dampak yang Terjadi
Penggunaan kuota haji yang tidak sesuai aturan membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah menunggu selama lebih dari 14 tahun gagal berangkat. KPK menyebutkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga telah menyita beberapa aset terkait, seperti rumah, mobil, dan uang dolar.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan Stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka. Meski demikian, konstruksi perkara dalam kasus ini belum dijelaskan secara rinci.
Tanggapan dari KPK
Budi Prasetyo menekankan bahwa KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara tetap dijunjung tinggi.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini akan menjadi tantangan besar bagi KPK dan Yaqut. Bagi KPK, ini adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa tindakan mereka dilakukan dengan dasar hukum yang kuat. Sementara itu, bagi Yaqut, ini adalah kesempatan untuk membela diri dan menunjukkan bahwa ia tidak bersalah dalam kasus ini.***

>
>
>
Saat ini belum ada komentar