Penyidik Kejati Jatim Lakukan Penggeledahan di Kebun Binatang Surabaya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kebun Binatang Surabaya (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah melakukan penggeledahan di Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan institusi tersebut. Proses ini dilakukan setelah surat perintah penyelidikan dikeluarkan, yang menjadi dasar bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara.
Penggeledahan dilaksanakan pada Kamis sore, 5 Februari 2026, dan melibatkan tim penyidik Pidsus Kejati Jatim. Dalam prosesnya, sebanyak empat kotak dokumen diamankan, termasuk hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Dokumen-dokumen ini dianggap sebagai bahan awal untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyidik Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi
Selain penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa empat saksi yang terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya. Saksi-saksi ini berasal dari direksi keuangan dan bagian keuangan PDTS KBS. Proses pemeriksaan dilakukan guna mengungkap lebih lanjut tentang transaksi dan pengelolaan dana yang diduga tidak sesuai prosedur.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menjelaskan bahwa penyidik bergerak cepat sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan. Ia menyatakan bahwa kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai antara Rp 5 hingga Rp 7 miliar. Meskipun angka pastinya belum dapat ditentukan, adanya indikasi kerugian negara sudah jelas terlihat dari data yang diperoleh.
Penggeledahan Dilakukan di Berbagai Ruangan
Dalam pelaksanaan penggeledahan, tim penyidik melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan di lingkungan Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya. Ruangan yang disegel meliputi kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, serta ruang arsip. Proses ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.
Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariand, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyelidikan. Ia menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh penyidik bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya.
Potensi Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah
Wagiyo Santoso menyampaikan bahwa potensi kerugian negara dari dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya diperkirakan mencapai antara Rp 5 hingga Rp 7 miliar. Angka ini berdasarkan hasil ekspos yang diperoleh dari data internal dan laporan audit. Namun, ia menegaskan bahwa angka pasti masih dalam proses penelitian dan akan diketahui lebih lanjut.
Ia juga menyampaikan bahwa data terakhir yang diperoleh dari penyidikan menunjukkan bahwa kerugian negara sudah nyata. Hal ini menjadi alasan utama bagi penyidik untuk terus memperluas investigasi dan memperkuat bukti-bukti yang ada.
Proses Penyidikan Berjalan Secara Profesional
Tim penyidik Pidsus Kejati Jatim menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Langkah-langkah yang diambil, seperti penggeledahan dan pemeriksaan saksi, dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tujuan utamanya adalah untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi dan memastikan keadilan dalam pemeriksaan.
Proses ini juga menunjukkan komitmen Kejati Jatim dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas pengelolaan keuangan lembaga-lembaga pemerintah. Dengan adanya investigasi yang dilakukan, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat terhadap sistem pengelolaan keuangan di wilayah Jawa Timur.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar