Kehadiran Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi: Sebuah Jejak Pemikiran yang Tak Terlupakan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Hakim konstitusi Arief Hidayat telah mengakhiri masa tugasnya sebagai anggota Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 Februari 2026. Setelah bekerja selama 13 tahun, ia meninggalkan jejak yang mendalam dalam sejarah peradilan konstitusi Indonesia. Dalam sidang terakhirnya, Arief diberi kesempatan untuk membacakan putusan di urutan terakhir, sebuah momen yang penuh makna dan emosi.
Dalam pidatonya, Arief menyampaikan rasa terima kasih kepada rekan-rekannya di MK. Meskipun suaranya serak, ia tetap memegang teguh komitmen untuk memberikan penjelasan hukum yang jelas dan transparan. Hal ini menunjukkan bahwa ia tetap menjaga integritas dan profesionalisme hingga akhir masa tugasnya.
Arief juga meluncurkan tujuh buku sebagai bentuk pengabdian dan refleksi diri. Buku-buku tersebut mencerminkan pemikirannya tentang hukum, etika, dan moral. Salah satu bukunya, Dissenting dan Concurring Opinions, berisi pendapat-pendapat berbeda yang ia ajukan selama menjadi hakim. Buku lainnya seperti Negara Hukum Berwatak Pancasila dan Negara yang Berketuhanan menunjukkan konsistensi pemikirannya tentang keadilan dan nilai-nilai luhur bangsa.
Nilai-Nilai yang Dipegang Arief Hidayat
Di ujung tugasnya, Arief kembali menekankan pentingnya integritas, kompetensi, dan keberanian bagi para hakim. Ia menilai bahwa keberanian adalah salah satu ciri utama seorang hakim. Keberanian itu tidak hanya terlihat dari sikap tegas, tetapi juga dari kemampuan untuk mengatakan “tidak” jika sesuatu tidak sesuai dengan konstitusi, meskipun pendapatnya berbeda dengan rekan-rekan lainnya.
Arief juga mengingatkan bahwa di balik hukum ada etika dan di balik etika ada moral. Ia menyayangkan bahwa banyak orang merasa tidak melanggar hukum, padahal secara moral atau etika mereka telah melanggarnya. Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak hanya fokus pada aspek legal, tetapi juga pada prinsip-prinsip moral yang mendasari hukum.
Kekhawatiran Mengenai Pengganti Arief Hidayat
Sepekan sebelum pensiun, DPR menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK pengganti Arief. Adies, yang merupakan politikus Partai Golkar, sempat dinonaktifkan karena pernyataannya yang kontroversial. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari berbagai kalangan mengenai masa depan MK setelah Adies bergabung.
Namun, Arief tidak terlalu khawatir. Ia meyakini bahwa model kepemimpinan MK adalah kolektif dan kolegial, sehingga tidak mungkin satu orang dapat langsung memengaruhi sistem yang sudah terbentuk. Menurutnya, keberhasilan MK terletak pada solidaritas antar hakim serta transparansi proses pengambilan keputusan.
Pesan-Pesan Arief Hidayat yang Relevan
Pemikir kebinekaan Sukidi, yang hadir dalam acara peluncuran buku Arief, menilai bahwa pesan-pesan Arief sangat relevan dalam situasi saat ini. Ia mengingatkan bangsa Indonesia untuk tetap berpegang pada kebenaran dan keadilan, seperti yang diajarkan oleh Presiden pertama RI, Soekarno. Sukidi menilai bahwa kebenaran adalah karakter utama seorang negarawan.
Selain itu, Sukidi menyoroti pentingnya sinar ketuhanan dalam penyelenggaraan negara. Ia menilai bahwa pengurus negara semakin jauh dari nilai-nilai spiritual dan moral. Dengan demikian, Arief melalui bukunya mengajak semua pihak untuk kembali memahami pentingnya nilai-nilai ketuhanan dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Masa Depan Negara yang Berketuhanan
Sujito, guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menilai bahwa ideologi Pancasila sedang menghadapi tantangan besar. Ia menyatakan bahwa kebijakan negara sering kali terlihat tunduk pada kepentingan asing, oligarki, atau korporasi asing. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa komitmen untuk melindungi segenap bangsa dan Tanah Air Indonesia mulai terabaikan.
Menurut Sujito, generasi saat ini dan di masa mendatang harus memahami negara berketuhanan dan negara Pancasila secara utuh. Dalam konteks inilah, pemikiran Arief Hidayat menemukan titik pentingnya. Ia menegaskan bahwa negara demokrasi konstitusional berketuhanan membutuhkan prinsip saling mengecek antar cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Kepergian Arief Hidayat dari MK bukan sekadar penanda berakhirnya masa tugas seorang hakim, melainkan ajakan untuk kembali menengok fondasi etika dan moral yang seharusnya menuntun penyelenggaraan negara. Di tengah kerapuhan demokrasi, menipisnya integritas, serta menguatnya kecenderungan kekuasaan yang tak lagi seimbang, pesan-pesan yang ia tinggalkan terasa kian relevan.***

>

Saat ini belum ada komentar