Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Poliandri Kini Bisa Dipenjara, Terutama Tanpa Izin Istri Sah

Poliandri Kini Bisa Dipenjara, Terutama Tanpa Izin Istri Sah

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa konsekuensi hukum baru dalam praktik perkawinan di Indonesia.

Salah satu ketentuan yang mendapat sorotan publik adalah ancaman pidana bagi pria yang melakukan poligami secara diam-diam tanpa izin istri sah dan pengadilan.

KUHP yang baru mulai berlaku secara resmi sejak 2 Januari 2026 dan menyatakan bahwa pernikahan dengan lebih dari satu pasangan yang dilakukan tanpa persetujuan pihak lain tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga bisa mengakibatkan hukuman pidana berupa penjara atau denda.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, menjelaskan bahwa ketentuan ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 402 KUHP baru.

Menurutnya, seorang pria yang melangsungkan perkawinan lagi padahal masih terikat perkawinan sah, dan melakukannya tanpa izin, dapat dijerat pidana.

“Poligami diam-diam bisa dipidana berdasarkan KUHP baru,” ujar Iksan saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Di Pasal 402 ayat (1) disebutkan bahwa pelaku bisa diberikan hukuman penjara maksimal empat tahun enam bulan atau denda dengan kategori IV, yaitu mencapai Rp 200 juta.

Ancaman tersebut berlaku bagi setiap orang yang menikah lagi dengan mengetahui bahwa perkawinan sebelumnya menjadi penghalang sah untuk melangsungkan perkawinan baru.

Selanjutnya, ancaman hukuman bisa menjadi lebih berat jika pernikahan tersebut dilakukan dengan sengaja dan disembunyikan.

Pasal 402 ayat (2) dari KUHP yang baru menyatakan bahwa hukuman penjara bisa mencapai enam tahun jika pernikahan tersebut disembunyikan dari pihak yang seharusnya mengetahui.

Iksan menjelaskan bahwa frasa “penghalang yang sah” mengacu pada bukti atau pengakuan bahwa seseorang masih memiliki ikatan pernikahan dengan seseorang lain.

Oleh karena itu, pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa izin istri sah dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hukum perkawinan.

Tidak hanya terkait poligami, KUHP yang baru juga menetapkan hukuman pidana untuk tindakan menyembunyikan asal-usul anak.

Di Pasal 401, seseorang yang secara sengaja menyembunyikan asal-usul seseorang, termasuk menghilangkan informasi tentang kelahiran anak, bisa dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda kategori V sebesar Rp 500 juta.

“Yang dimaksud menggelapkan asal-usul adalah segala perbuatan yang membuat identitas atau asal-usul seseorang menjadi tidak jelas, misalnya menyembunyikan kelahiran anak hasil perkawinan tertentu,” jelas Iksan.

Ketentuan pidana tersebut dinilai sebagai penguatan atas asas monogami yang selama ini dianut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan ditegaskan bahwa pada dasarnya seorang pria hanya boleh memiliki satu istri dan seorang wanita satu suami.

Meski demikian, hukum perkawinan di Indonesia tetap membuka ruang poligami secara terbatas.

Pengecualian tersebut hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan dan persetujuan istri sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan.

Selain persetujuan, suami juga wajib membuktikan kemampuan ekonomi serta menjamin keadilan bagi seluruh istri dan anak.

Bagi umat Islam, ketentuan serupa juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Poligami hanya sah apabila mendapat izin dari Pengadilan Agama. Perkawinan yang dilakukan tanpa izin tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Dengan berlakunya KUHP baru, negara kini menegaskan sikap lebih tegas terhadap praktik poligami sembunyi-sembunyi.

Regulasi ini dinilai sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dalam perkawinan, melindungi hak istri dan anak, serta menutup celah praktik perkawinan ilegal yang selama ini kerap terjadi di luar pengawasan hukum.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nubia Z80 Ultra Meluncur Global! Desain Retro, Chipset Gahar, Baterai 7200mAh Membuat Heboh!

    Nubia Z80 Ultra Meluncur Global! Desain Retro, Chipset Gahar, Baterai 7200mAh Membuat Heboh!

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nubia, sub-merek ZTE yang terkenal dengan inovasi berani di dunia ponsel pintar, kembali menunjukkan kehebatannya. Pada 6 November 2025, Nubia Z80 Ultra secara resmi dirilis secara global setelah peluncuran suksesnya di Tiongkok. Ponsel andalan ini langsung menarik perhatian berkat kombinasi desain retro yang khas, kinerja premium, dan kapasitas baterai yang luar biasa. Bagi penggemar […]

  • 5 Kuliner Khas Malang yang Menggugah Selera, Pernah Coba?

    5 Kuliner Khas Malang yang Menggugah Selera, Pernah Coba?

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Wisata Kuliner di Pasar Klojen, Kota Malang yang Wajib Dicoba DIAGRAMKOTA.COM – Jika kamu sedang berada di Kota Malang, jangan lewatkan kesempatan untuk mampir ke Pasar Klojen. Meski dikenal sebagai pasar tradisional, tempat ini menyimpan banyak kejutan kuliner yang tidak kalah menarik dibandingkan restoran atau kafe terkenal. Dari makanan berat hingga camilan ringan, semuanya tersedia di […]

  • Hukum Dan Cara Membayar Fidyah Bagi Yang Tidak Bisa Puasa

    Hukum Dan Cara Membayar Fidyah Bagi Yang Tidak Bisa Puasa

    • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 394
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hukum dan Cara Membayar Fidyah bagi yang Tidak Bisa PuasaNamun, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, seperti sakit, usia lanjut, kehamilan, atau menyusui. Dalam Islam, keringanan ini diberikan dengan kewajiban mengganti puasa di kemudian hari atau membayar fidyah. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang hukum dan cara […]

  • Kaji Usulan Pemkot Pinjaman Rp452 Miliar, DPRD Surabaya : Minggu Depan Keputusanya !

    Kaji Usulan Pemkot Pinjaman Rp452 Miliar, DPRD Surabaya : Minggu Depan Keputusanya !

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 177
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (P-APBD) 2025 Kota Surabaya tengah menjadi sorotan. Pasalanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengusulkan skema pembiayaan alternatif berupa pinjaman senilai Rp452 miliar untuk menutupi kekurangan anggaran akibat menurunnya pendapatan dari bagi hasil pajak provinsi. Usulan ini sedang dalam proses pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya. […]

  • Polisi Berhasil Amankan Jambret di Lamongan, Tersangka Residivis Baru Bebas dari Penjara

    Polisi Berhasil Amankan Jambret di Lamongan, Tersangka Residivis Baru Bebas dari Penjara

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 215
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polsek Sugio Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pelaku jambret yang beraksi di jalan raya Sugio-Mantup, tepatnya di Dusun Klampok, Desa Lawangan Agung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasihumas Polres Lamongan,Ipda M.Hamzaid mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban bersama saksi, U(28) dan EL(30), menuju pasar Desa Deketagung menggunakan […]

  • 26.998 Prajurit Dikerahkan Dalam Latihan Kogab TNI 2025 di Morowali, Perkuat Pengamanan SDA Nasiona

    26.998 Prajurit Dikerahkan Dalam Latihan Kogab TNI 2025 di Morowali, Perkuat Pengamanan SDA Nasiona

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf beserta pejabat terkait, menyaksikan secara langsung pelaksanaan Latihan Komando Gabungan (Kogab) TNI yang terintegrasi Tahun 2025 di kawasan Bandara PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025). Latihan skala besar yang […]

expand_less