Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Poliandri Kini Bisa Dipenjara, Terutama Tanpa Izin Istri Sah

Poliandri Kini Bisa Dipenjara, Terutama Tanpa Izin Istri Sah

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa konsekuensi hukum baru dalam praktik perkawinan di Indonesia.

Salah satu ketentuan yang mendapat sorotan publik adalah ancaman pidana bagi pria yang melakukan poligami secara diam-diam tanpa izin istri sah dan pengadilan.

KUHP yang baru mulai berlaku secara resmi sejak 2 Januari 2026 dan menyatakan bahwa pernikahan dengan lebih dari satu pasangan yang dilakukan tanpa persetujuan pihak lain tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga bisa mengakibatkan hukuman pidana berupa penjara atau denda.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, menjelaskan bahwa ketentuan ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 402 KUHP baru.

Menurutnya, seorang pria yang melangsungkan perkawinan lagi padahal masih terikat perkawinan sah, dan melakukannya tanpa izin, dapat dijerat pidana.

“Poligami diam-diam bisa dipidana berdasarkan KUHP baru,” ujar Iksan saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Di Pasal 402 ayat (1) disebutkan bahwa pelaku bisa diberikan hukuman penjara maksimal empat tahun enam bulan atau denda dengan kategori IV, yaitu mencapai Rp 200 juta.

Ancaman tersebut berlaku bagi setiap orang yang menikah lagi dengan mengetahui bahwa perkawinan sebelumnya menjadi penghalang sah untuk melangsungkan perkawinan baru.

Selanjutnya, ancaman hukuman bisa menjadi lebih berat jika pernikahan tersebut dilakukan dengan sengaja dan disembunyikan.

Pasal 402 ayat (2) dari KUHP yang baru menyatakan bahwa hukuman penjara bisa mencapai enam tahun jika pernikahan tersebut disembunyikan dari pihak yang seharusnya mengetahui.

Iksan menjelaskan bahwa frasa “penghalang yang sah” mengacu pada bukti atau pengakuan bahwa seseorang masih memiliki ikatan pernikahan dengan seseorang lain.

Oleh karena itu, pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa izin istri sah dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hukum perkawinan.

Tidak hanya terkait poligami, KUHP yang baru juga menetapkan hukuman pidana untuk tindakan menyembunyikan asal-usul anak.

Di Pasal 401, seseorang yang secara sengaja menyembunyikan asal-usul seseorang, termasuk menghilangkan informasi tentang kelahiran anak, bisa dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda kategori V sebesar Rp 500 juta.

“Yang dimaksud menggelapkan asal-usul adalah segala perbuatan yang membuat identitas atau asal-usul seseorang menjadi tidak jelas, misalnya menyembunyikan kelahiran anak hasil perkawinan tertentu,” jelas Iksan.

Ketentuan pidana tersebut dinilai sebagai penguatan atas asas monogami yang selama ini dianut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan ditegaskan bahwa pada dasarnya seorang pria hanya boleh memiliki satu istri dan seorang wanita satu suami.

Meski demikian, hukum perkawinan di Indonesia tetap membuka ruang poligami secara terbatas.

Pengecualian tersebut hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan dan persetujuan istri sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan.

Selain persetujuan, suami juga wajib membuktikan kemampuan ekonomi serta menjamin keadilan bagi seluruh istri dan anak.

Bagi umat Islam, ketentuan serupa juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Poligami hanya sah apabila mendapat izin dari Pengadilan Agama. Perkawinan yang dilakukan tanpa izin tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Dengan berlakunya KUHP baru, negara kini menegaskan sikap lebih tegas terhadap praktik poligami sembunyi-sembunyi.

Regulasi ini dinilai sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dalam perkawinan, melindungi hak istri dan anak, serta menutup celah praktik perkawinan ilegal yang selama ini kerap terjadi di luar pengawasan hukum.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Subdit STNK Korlantas Polri Gelar Anev Pelayanan STNK 2025, Dorong Inovasi, Sinergi, dan Komitmen Pelayanan Samsat

    Subdit STNK Korlantas Polri Gelar Anev Pelayanan STNK 2025, Dorong Inovasi, Sinergi, dan Komitmen Pelayanan Samsat

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 146
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Subdit STNK Diregident Korlantas Polri melaksanakan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelayanan STNK Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi jajaran Korlantas Polri untuk menilai capaian kinerja, memperbaiki kendala, serta memperkuat inovasi dalam pelayanan publik di bidang registrasi kendaraan bermotor. Kasubdit STNK Diregident Korlantas Polri, Kombes Pol Dedy Suhartono, menjelaskan bahwa […]

  • Polsek Semampir Menangkap Curanmor Satu Rekannya Kabur

    Polsek Semampir Menangkap Curanmor Satu Rekannya Kabur

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 156
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolsek Semampir melalui Kanit Reskrim membenarkan adanya waktu kejadian pada Hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB. Tempat kejadian di depan rumah Jl. Bulak Jaya Kel. Wonokusumo Kec. Semampir kota Surabaya. Korban berinsial AMFRP pekerjaan Pelajar/mahasiswas, alamat Jl. Bulak Jaya Kel. Wonokusumo Kec. Semampir kota Surabaya. Tersangka insial FR umur […]

  • ProASN 2025 Dimulai, Lamandau Siapkan Penilaian ASN Jujur Tanpa Koneksi

    ProASN 2025 Dimulai, Lamandau Siapkan Penilaian ASN Jujur Tanpa Koneksi

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Lamandau secara resmi meluncurkan Program Profiling ASN (ProASN) 2025 sebagai langkah strategis dalam membangun sistem penilaian kinerja dan kompetensi pegawai negeri yang lebih objektif serta bebas dari intervensi. Tahapan pemetaan dan evaluasi ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, di Aula BKPSDM Lamandau, Kamis (11/12). Sejak awal acara, suasana berjalan […]

  • Brighton ,Crystal Palace

    Perubahan Strategi di Lapangan Saat Brighton Menghadapi Crystal Palace

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelatih Brighton & Hove Albion, Fabian Hurzeler, membuat keputusan mengejutkan dalam susunan pemain untuk laga melawan Crystal Palace. Pemain kunci seperti Jan Paul van Hecke tidak masuk dalam starting XI, yang menjadi sorotan utama dalam pertandingan ini. Van Hecke, bek asal Belanda yang selalu tampil dalam semua pertandingan Premier League musim ini, absen karena […]

  • Fenomena Langka, Suara Aneh Terekam NASA di Luar Angkasa

    Fenomena Langka, Suara Aneh Terekam NASA di Luar Angkasa

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Kelompok astronom NASAmenemukan “suara aneh” pada sebuah bintang raksasa merah. Suara aneh tersebut merupakan getaran halus yang disebabkan olehgempa bintang (starquakes). Temuan ini terungkap berkat penggunaan teknologi Transiting Exoplanet Survey Satellite (TESS). Data “suara aneh” atau yang dikenal sebagai osilasi bintang baru-baru ini mengungkap peristiwa kacau dalam sistem Gaia BH2. Hal ini memberikan petunjuk […]

  • Struktur dan Fungsi Direktorat Jenderal KSDAE

    Struktur dan Fungsi Direktorat Jenderal KSDAE

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) merupakan bagian penting dari Kementerian Kehutanan yang bertanggung jawab atas perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta ekosistem di Indonesia. Organisasi ini memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan keseimbangan antara kebutuhan manusia dengan kebutuhan ekologis. Struktur organisasi KSDAE mencakup berbagai satuan kerja […]

expand_less