DIAGRAMKOTA. COM – Pemerintah memastikan bahwa tanggal 27 Desember 2024, yang berada di antara libur Hari Raya Natal dan akhir pekan, tidak ditetapkan sebagai cuti bersama tambahan. Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (17/12/2024).
“Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama,” ujar Warsito, seperti dilansir Antara.
Kuota Cuti Bersama Sudah Penuh
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Cuti Bersama 2024. Warsito menjelaskan bahwa masyarakat sudah memiliki 10 hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, sehingga sisa dua hari cuti tahunan karyawan swasta dapat digunakan secara fleksibel oleh individu sesuai kebutuhan.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti, sehari setelah Natal pada 25 Desember. Kebijakan ini bertujuan memberikan waktu lebih bagi umat Kristen untuk merayakan Natal bersama keluarga sekaligus mengantisipasi lonjakan arus mudik dan balik.
Semangat Kerja Pasca-Libur Nataru
Warsito berharap libur Natal dan Tahun Baru kali ini dapat berjalan lancar dengan pelayanan publik yang tetap optimal. Dengan slogan “Libur Seru Nataru,” pemerintah menekankan pentingnya liburan berkualitas untuk meningkatkan semangat dan produktivitas masyarakat saat kembali bekerja.
“Mudah-mudahan semua pelayanan yang kita berikan bisa membawa kebaikan bagi masyarakat, dan pulang liburan produktivitas kerja meningkat,” pungkas Warsito.
Dengan keputusan ini, masyarakat diimbau untuk merencanakan waktu cuti tahunan dengan bijak dan tetap menjaga semangat kerja pasca-liburan. (Dk/@)