Pidana Kerja Sosial Jangan Dipolitisasi, Agus Cah Minta Pengadilan Tegakkan Keadilan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 21 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono (dk)
DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menegaskan agar penerapan pidana kerja sosial dalam sistem hukum pidana nasional tidak dipolitisasi dan disalahgunakan. Ia meminta pengadilan bersikap tegas dan objektif demi menjaga rasa keadilan serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.(03/01/26)
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Trenggalek tersebut menilai bahwa pidana kerja sosial sebagai bentuk pembaruan hukum pidana harus dilaksanakan secara hati-hati, terutama dalam menentukan kategori tindak pidana ringan yang layak dijatuhi sanksi tersebut.
“Pengadilan harus memiliki batasan yang jelas terkait jenis tindak pidana ringan yang bisa dikenakan pidana kerja sosial. Jangan sampai kebijakan ini justru membuka ruang politisasi atau intervensi kepentingan tertentu,” ujar Agus, Jumat
.
Menurutnya, tidak semua tindak pidana ringan dapat serta-merta diselesaikan dengan hukuman kerja sosial. Jika tidak diatur dan diterapkan secara tegas, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan multitafsir di tengah masyarakat.
Agus juga menyoroti tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang dinilai masih perlu diperkuat. Ia mengingatkan bahwa penerapan pidana kerja sosial tanpa pengawasan yang ketat justru dapat memperburuk citra penegakan hukum.
“Jangan sampai ada kasus yang seharusnya berujung pidana penjara, namun kemudian diubah menjadi kerja sosial karena adanya tekanan atau kepentingan tertentu. Ini yang harus diantisipasi agar publik tetap percaya pada pengadilan,” tegasnya.
Sebagai informasi, pidana kerja sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bagian dari perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia. Sistem ini menekankan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial, bukan semata-mata pemenjaraan.
Dalam KUHP baru, pidana pokok meliputi pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Pasal 85 KUHP mengatur bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, yang oleh hakim diputus dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.
Agus berharap, pembaruan hukum pidana tersebut benar-benar dijalankan secara adil, transparan, dan konsisten, sehingga mampu menghadirkan keadilan yang berimbang sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.(Dk/yud)




