Pendapat Akhir Gubernur Jawa Timur Terhadap Dua Raperda Strategis
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan pendapat akhir terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi fokus pembahasan di DPRD Jawa Timur. Kedua Raperda tersebut mencakup Raperda Inisiatif Komisi B DPRD Jawa Timur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, serta Raperda Inisiatif Pemprov Jawa Timur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur.
Fokus pada Perlindungan dan Pemberdayaan Sektor Perikanan
Khofifah menjelaskan bahwa Raperda Inisiatif Komisi B DPRD Jawa Timur bertujuan untuk memberikan payung hukum yang kuat dalam melindungi dan memberdayakan pembudidaya ikan serta petambak garam. Ia menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi sektor ini, termasuk keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kualitas produk, serta kapasitas sumber daya manusia yang masih kurang.
Ia juga menyoroti kelemahan fungsi kelembagaan yang belum berjalan optimal. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat tercipta kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat terkait untuk menyelesaikan masalah secara bersama-sama.
“Provinsi Jawa Timur memiliki kontribusi besar terhadap produksi perikanan budi daya dan garam nasional,” ujar Khofifah. “Oleh karena itu, pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan harus mampu meningkatkan kesejahteraan para pembudidaya ikan dan petambak garam.”
Perluasan Regulasi Penanggulangan Bencana
Di sisi lain, Raperda Inisiatif Pemprov Jawa Timur mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. Khofifah menilai bahwa regulasi ini diperlukan sebagai dasar hukum yang lebih komprehensif dalam menghadapi ancaman bencana.
Berdasarkan hasil kajian risiko bencana periode 2023–2026 oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jawa Timur diketahui menghadapi 14 ancaman bencana, seperti banjir, gempa bumi, kekeringan, dan letusan gunung api. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem penanggulangan bencana baik pada tahapan pra-bencana, tanggap darurat, maupun pasca-bencana.
Khofifah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Ia menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang lebih terintegrasi dan efektif.
Peran Masyarakat dalam Penerapan Raperda
Khofifah menekankan bahwa keberhasilan penerapan Raperda ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Ia berharap agar seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama dalam menjalankan regulasi ini dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan wilayah.
“Kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha sangat penting dalam memastikan penerapan Raperda ini berjalan secara efektif,” tambahnya.
Tantangan dan Peluang di Masa Depan
Dengan adanya Raperda ini, Jawa Timur diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan yang ada, baik dalam sektor perikanan maupun penanggulangan bencana. Regulasi ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan pembangunan ekonomi dan pengurangan risiko bencana di wilayah tersebut.
Khofifah menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa Raperda ini dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.***

>

Saat ini belum ada komentar