Pendaftaran PPPK Kemenham 2026, Peluang Karier ASN untuk Warga Negara Indonesia
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM –Â Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHam) kembali membuka peluang karier bagi putra-putri terbaik bangsa melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Rekrutmen ini menjadi kesempatan emas bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai unit kerja Kemenkumham, baik di tingkat pusat maupun kantor wilayah.
Pendaftaran PPPK KemenHam 2026 telah resmi dimulai pada 7 Januari 2026 dan akan berlangsung hingga 23 Januari 2026, seluruhnya dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN. Kemenkumham membutuhkan beragam tenaga ahli, mulai dari tenaga kesehatan, arsiparis, hingga praktisi hukum, sehingga jalur PPPK menjadi prioritas utama dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
Dengan total 500 formasi yang tersebar di seluruh Indonesia, seleksi PPPK KemenHam 2026 diharapkan dapat menarik banyak pelamar berkualitas. Calon peserta diimbau untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin, memahami setiap tahapan seleksi, serta melengkapi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Jadwal Penting Pendaftaran PPPK KemenHam 2026
Berdasarkan Pengumuman Seleksi PPPK KemenHam Nomor: SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, berikut adalah jadwal penting seleksi PPPK KemenHam 2026:
- Pengumuman Seleksi: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026
- Pendaftaran Seleksi: 7 – 23 Januari 2026
- Seleksi Administrasi: 8 – 29 Januari 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Januari 2026
- Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27 – 31 Maret 2026
- Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): 11 April 2026
- Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 12 – 14 April 2026
- Jawab Sanggah Hasil Kelulusan: 12 – 15 April 2026
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah Kelulusan: 26 April 2026
Rincian Formasi PPPK KemenHam 2026
KemenHam mengalokasikan sebanyak 500 formasi untuk tahun anggaran 2026. Formasi ini tersebar di unit pusat hingga 38 Kantor Wilayah (Kanwil) di seluruh Indonesia. Fokus rekrutmen ditujukan pada jabatan fungsional untuk lulusan D-III hingga S-1. Penempatan formasi ini berada di unit pusat dan Kantor Wilayah (Kanwil) yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Rincian formasi yang dibuka antara lain:
- Analis SDM Aparatur Ahli Pertama: 242 formasi. Kualifikasi pendidikan: S1/D-IV bidang Administrasi, Kebijakan Publik, Manajemen, dan Ilmu Pemerintahan.
- Perencana Ahli Pertama: 82 formasi. Diperuntukkan bagi lulusan S1/D-IV Ekonomi, Hukum, Politik, hingga Data Sains.
- Penata Layanan Operasional: 108 formasi. Terbuka bagi lulusan S1 dari semua jurusan.
- Pengelola Layanan Operasional: 66 formasi. Khusus untuk lulusan D-3 semua jurusan.
- Apoteker Ahli Pertama: 2 formasi. Wajib memiliki STR yang masih berlaku dan dikhususkan bagi lulusan S1 Farmasi dan Profesi Apoteker.
Syarat Umum dan Khusus PPPK KemenHam 2026
KemenHam membagi ketentuan pendaftaran menjadi syarat umum dan syarat khusus sesuai jabatan yang dilamar. Pelamar harus memenuhi semua kriteria untuk dapat melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
Syarat Umum:
– Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
– Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar.
– Berpengalaman minimal 2 tahun sesuai bidang yang dilamar.
– Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
– Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan dengan IPK minimal 2,75.
– Lulusan luar negeri wajib memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah disetarakan.
– Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, dibuktikan dengan SK setelah lulus seleksi.
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
– Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, atau Anggota Polri.
– NIK dan Kartu Keluarga (KK) wajib sinkron dengan data di ijazah.
Syarat Khusus:
– Pengalaman Kerja: Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. Minimal 3-5 tahun untuk jenjang yang lebih tinggi.
– Khusus formasi Apoteker, pelamar wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship).
Panduan Cara Daftar PPPK KemenHam di SSCASN
Pendaftaran PPPK KemenHam 2026 dilakukan secara terpusat melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar diimbau untuk tidak mendaftar lebih dari satu formasi atau menggunakan lebih dari satu NIK.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran PPPK KemenHam:
- Pembuatan Akun SSCASN: Pelamar membuat akun di portal SSCASN menggunakan NIK dan data kependudukan yang valid. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali.
- Login dan Pengisian Biodata: Setelah akun dibuat, pelamar login dan mengisi biodata secara lengkap.
- Memilih Jenis Seleksi dan Formasi: Pelamar memilih jenis seleksi PPPK dan formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja.
- Mengunggah Dokumen (Upload): Pelamar mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam bentuk scan berwarna. Dokumen yang harus disiapkan antara lain e-KTP asli, pas foto terbaru berlatar merah, surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (dibubuhi e-meterai), surat pernyataan 5 poin (dibubuhi e-meterai), ijazah asli, transkrip nilai, Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (khusus formasi Apoteker), serta surat keterangan aktif bekerja atau pengalaman kerja jika diperlukan.
- Resume dan Akhiri Pendaftaran: Pelamar memeriksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah, kemudian mengakhiri pendaftaran. Setelah proses submit selesai, pelamar wajib mencetak kartu pendaftaran.
Tahapan Seleksi PPPK KemenHam 2026
Tahapan seleksi PPPK KemenHam 2026 terdiri dari tiga tahapan utama yang harus dilalui oleh setiap pelamar. Memahami setiap tahapan ini sangat penting untuk mempersiapkan diri dengan baik.
Tahapan-tahapan tersebut meliputi:
- Seleksi Administrasi: Tahap ini bersifat menggugurkan, di mana panitia akan melakukan verifikasi terhadap seluruh data dan dokumen yang diunggah pelamar. Pelamar yang lolos administrasi berhak mengikuti seleksi selanjutnya.
- Seleksi Kompetensi (CAT): Menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural.
- Seleksi Kompetensi Tambahan: Dapat berupa tes tertulis atau lainnya sesuai kebutuhan formasi yang dilamar.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar