Penanganan Premanisme di Surabaya: Baru Diresmikan, Satgas Sudah Terima Laporan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, sebagai kota besar di Jawa Timur, terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pembentukan Satgas Penanganan Premanisme dan Mafia Tanah. Meski baru saja diresmikan, satgas ini telah menunjukkan awal yang cukup baik dalam menghadapi isu premanisme dan sengketa tanah.
Kondisi Awal Satgas
Satgas Penanganan Premanisme dan Mafia Tanah di Surabaya resmi beroperasi sejak 5 Januari 2025. Namun, hingga akhir minggu pertama, satgas hanya menerima satu laporan. Laporan tersebut berkaitan dengan kasus penyerobotan tanah yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa laporan itu sudah diproses secara hukum dan saat ini sedang dalam proses persidangan.
“Kemarin sudah ada satu kasus yang masuk langsung kita selesaikan dengan Satgas Mafia Tanah, Satgas Premannya datang, sekarang langsung proses di pengadilan untuk pembuktian siapa yang benar tapi tidak ada kejadian di lapangan,” ujar Eri Cahyadi, Sabtu (10/1/2026).
Proses Penyelesaian Sengketa Tanah
Menurut Eri, kasus yang dilaporkan merupakan sengketa tanah antara pemilik lahan dan pihak lain yang mencoba membangun bangunan di atas tanah tersebut. Pemilik tanah merasa memiliki sertifikat yang sah, sehingga tindakan pembangunan dianggap ilegal.
Setelah menerima laporan, satgas segera turun ke lokasi dan menghentikan pembangunan sampai sengketa diselesaikan melalui jalur hukum. “Karena ketika sengketa lahan, maka penentuan siapa yang benar. Dan siapa yang memiliki itu dibuktikan dalam pengadilan. Selama proses pengadilan tidak boleh ada salah satu pihak yang melakukan kekerasan atau pemaksaan,” jelasnya.
Kepercayaan Masyarakat dan Respons Cepat
Eri berharap masyarakat, khususnya para pengusaha, tidak ragu untuk melapor jika menghadapi aksi premanisme. Ia menegaskan bahwa satgas akan menindaklanjuti setiap laporan dalam waktu 2×24 jam. Selain itu, satgas terdiri dari gabungan Forkominda Surabaya, sehingga responsnya lebih cepat dan efektif.
“Jadi ketika lapor maka kami turunnya langsung bersamaan. Maka prosesnya sangat cepat. Maka itulah 2 kali 24 jam itu harus sudah selesai dan tertangkap,” tambah Eri.
Struktur dan Lokasi Posko
Posko Satgas Penanganan Premanisme dan Mafia Tanah berada di Jalan Sedap Malam, sebelah Inspektorat Surabaya. Selain itu, posko juga tersedia di wilayah Surabaya Timur, Barat, Utara, dan Selatan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan satgas.
Dukungan dan Harapan Masa Depan
Eri menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan tanpa pandang bulu. Ia juga mengajak masyarakat untuk membuka kesempatan bagi satgas untuk bekerja lebih maksimal. “Wis gak ono, iki Surabaya. Ayo dibuka. Makanya segera laporkan saja. Sehingga kami banyak membuka. Satgas Mafia Tanah juga kami buka. Satgas Penanganan Preman juga kami lakukan,” pungkasnya.
Dengan adanya satgas ini, harapan besar ditempatkan pada peningkatan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Surabaya. Meski masih dalam tahap awal, langkah-langkah yang diambil menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatasi isu premanisme dan mafia tanah.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar