Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Pemkot Surabaya Patuhi Aturan Nasional dalam Pengupahan PPPK Paruh Waktu

Pemkot Surabaya Patuhi Aturan Nasional dalam Pengupahan PPPK Paruh Waktu

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan mekanisme pengupahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk menjawab berbagai pertanyaan dan keluhan dari para pegawai terkait jadwal pembayaran gaji yang dinilai tidak sejalan dengan harapan.

Jumlah PPPK Paruh Waktu yang Terdaftar

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 14.561 pegawai yang telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Awalnya, jumlah yang diajukan mencapai 14.697 orang, namun beberapa permohonan tidak memenuhi syarat atau ada peserta yang meninggal dunia.

“Awalnya kami mengusulkan 14.697 orang, namun dalam perjalanannya SK yang keluar sebanyak 14.561. Ada selisih karena beberapa permohonan tidak memenuhi persyaratan serta adanya peserta yang meninggal dunia,” ujar Ira dalam konferensi pers.

Dasar Hukum Pengupahan PPPK Paruh Waktu

Ira menegaskan bahwa Pemkot Surabaya wajib patuh pada aturan pemerintah pusat, yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.

Aturan tersebut menetapkan perbedaan mekanisme penggajian antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Meskipun keduanya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat perbedaan mendasar dalam sistem waktu pembayaran gaji dan sumber alokasi anggaran.

Sistem Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji di awal bulan yang disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui alokasi pos belanja pegawai. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu menggunakan sistem pembayaran serupa dengan status tenaga kontrak sebelumnya. Upah atau gaji dibayarkan setelah masa kerja berjalan, tidak masuk dalam belanja pegawai, melainkan bersumber dari pos belanja barang dan jasa.

“Berdasarkan Diktum 20 pada Permenpan, sumber pendanaan upah dapat berasal selain dari belanja pegawai. Di Surabaya, posisinya ada di belanja barang dan jasa,” imbuh Ira.

Proses Pencairan Dana dan Jadwal Pembayaran

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa penggunaan kode rekening Belanja Barang dan Jasa membawa konsekuensi pada siklus pembayaran.

“Karena ini masuk kategori belanja jasa, maka prinsipnya adalah berkontribusi kinerja dulu baru upah diberikan. Jika Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dimulai 2 Januari, maka masa kerja satu bulan penuh baru selesai pada 31 Januari,” jelas Wiwiek.

Wiwiek memastikan bahwa proses pencairan akan dilakukan segera setelah bulan Januari berakhir atau di awal bulan Februari 2026.

“Di awal Februari, Perangkat Daerah (PD) akan mengajukan permohonan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah itu, upah langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Jadi, bukan tidak konsisten, tapi kita menyesuaikan dengan aturan terbaru dari Kemenpan-RB dan Kemendagri yang baru terbit Januari ini,” tegasnya.

Konsultasi dengan Pemerintah Pusat

Wiwiek menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya menyatakan telah melakukan konsultasi intensif dengan Kemendagri untuk memastikan kesesuaian administrasi. Perubahan mekanisme ini juga menjadi bagian dari evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel dan sesuai nomenklatur nasional.

“Sepanjang aturan pedoman dari pusat mengarahkan demikian, kami di daerah wajib mengikuti. Kami harap para pegawai memahami bahwa proses ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku secara nasional,” pungkasnya.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Bintang Korea Menikah di Akhir November 2025, Siapa Mereka?

    Tiga Bintang Korea Menikah di Akhir November 2025, Siapa Mereka?

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 65
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pada akhir bulan November 2025, tiga tokoh ternama dari Korea diketahui melakukan pernikahan di Seoul. Siapa saja mereka? Park Jin Joo Park Jin Joo menikah dengan seseorang yang bukan dari kalangan selebritas dalam sebuah upacara tertutup di Seoul. Agensi Prain TPC menyatakan bahwa pasangan tersebut telah menciptakan hubungan yang kuat selama bertahun-tahun dan meminta […]

  • Tempat Wisata Gratis

    8 Tempat Wisata Jawa Timur yang Cocok untuk Rayakan Tahun Baru

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 52
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jawa Timur menawarkan berbagai destinasi yang cocok untuk merayakan malam pergantian tahun. Dari pegunungan hingga pantai, setiap lokasi memiliki keunikan dan suasana yang bisa dinikmati bersama orang tercinta. Berikut beberapa tempat yang patut dikunjungi. Pengalaman Unik di Alam TerbukaTempat-tempat seperti Coban Rondo Camping Ground di Batu, Malang, menawarkan suasana alam yang sejuk dan pemandangan […]

  • wakil panglima TNI

    Wakil Panglima TNI dan Panglima Australia Pimpin Sidang ke-13 AUSINDO HLC

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 145
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Tandyo Budi Revita mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Panglima Angkatan Bersenjata Australia Laksamana David Johnston AC RAN., memimpin sidang ke-13 Australia – Indonesia (AUSINDO) High Level Committee (HLC), bertempat di ruang konferensi, hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta. Kamis (16/10/2025). Dalam sambutan tertulis Panglima […]

  • Ketersediaan Beras

    Mencuri di Bulan Ramadan, Beras di warung Madura raib disikat Pria tak dikenal saat tarawih

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 382
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bulan Ramadan biasanya dimanfaatkan umat Muslim untuk berlomba-lomba mencari pahala. Namun, seorang pria di Kecamatan Waru justru memanfaatkan momen ini untuk mencuri beras di sebuah warung Madura. Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Wedoro Belahan, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Pria tersebut mencuri tujuh kantong beras dengan kemasan lima dan tiga kilogram saat […]

  • Rupiah, Dolar AS, USD

    Rupiah Mengalami Penurunan Nilai Tukar di Awal Pekan per dolar AS (USD)

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 54
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nilai tukar rupiah pada hari Rabu, 7 Januari 2026, mengalami penurunan di awal perdagangan. Kurs mata uang Indonesia tercatat melemah sebesar 3 poin atau 0,02 persen menjadi Rp16.761 per dolar AS dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp16.758 per dolar AS. Faktor Pendorong Pelemahan Rupiah Beberapa faktor dapat memengaruhi pergerakan nilai tukar rupiah. […]

  • prabowo Prabowo Ingatkan Jaksa dan Polisi Prabowo Tandatangani UU Perubahan Hukuman

    Pemerintah Keluarkan PP Baru 2025 Atur Pengupahan

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 terkait pengupahan yang menjadi dasar hukum baru dalam pengelolaan upah karyawan dan pekerja di Indonesia. Berdasarkan dokumen PP tersebut, aturan ini mengatur secara menyeluruh berbagai hal terkait penggajian, mulai dari kebijakan penggajian, penentuan upah minimum, struktur dan besaran upah, hingga bentuk serta cara […]

expand_less