Pemkot Surabaya Pastikan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Dilakukan di Awal Februari
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya memberikan kejelasan terkait keluhan yang muncul dari sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mereka mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji bulan Januari yang berlangsung hingga memasuki pekan ketiga. Dalam pernyataannya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya memastikan bahwa pembayaran tersebut tidak ditunda atau hilang, melainkan akan dilakukan pada awal Februari 2026.
Mekanisme Penggajian Masih Menggunakan Sistem Lama
Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widyawati, menjelaskan bahwa saat ini penggajian bagi PPPK Paruh Waktu masih menggunakan mekanisme lama. Menurutnya, sistem ini diterapkan karena status mereka yang masih dalam masa transisi. “Itu memang sebagaimana mekanisme yang kemarin ya. Teman-teman PPPK Paruh Waktu ini gajinya nanti akan dibayarkan di awal Februari,” ujar Wiwiek.
Ia menegaskan bahwa meskipun PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), penggajiannya memiliki karakteristik yang berbeda. Hal ini disebabkan oleh perbedaan pos anggaran yang digunakan. Jika ASN PNS dan P3K biasanya masuk dalam pos belanja pegawai yang dibayarkan di awal bulan atau sebelum bekerja, PPPK Paruh Waktu saat ini masih masuk dalam kategori belanja barang dan jasa (barjas).
Penjelasan Terkait Keterlambatan Pembayaran
Wiwiek juga menjelaskan bahwa proses pembayaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah masa kerja mereka selesai dalam satu bulan penuh. “Karena masih menggunakan belanja Barjas, maka dibayarnya adalah setelah bekerja. Yakni di bulan berikutnya atau awal bulan depan. Itu hasil konsultasi kami dengan Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Ia menepis kabar adanya surat pemberitahuan yang menyebutkan bahwa gaji seharusnya cair pada tanggal 15 Januari. “Itu yang mana? Tidak ada (pemberitahuan itu). Jadi ini memang masa transisi,” tegas Wiwiek.
Dampak pada Kelompok PPPK Paruh Waktu
Keluhan para PPPK Paruh Waktu terkait keterlambatan pembayaran gaji telah menjadi isu yang ramai dibicarakan. Beberapa dari mereka mengeluhkan kesulitan finansial akibat penundaan tersebut. Meski begitu, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa semua hak mereka tetap akan dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kondisi Serupa Di Daerah Lain
Tidak hanya di Surabaya, kondisi serupa juga terjadi di beberapa daerah lain di Jawa Timur. Misalnya, di Kabupaten Tulungagung, Pemkab menganggarkan dana sebesar Rp50 miliar untuk gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2026. Sementara itu, di Magetan, Pemkab mengakui belum mendapatkan petunjuk teknis (juknis) terkait pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK.
Upaya Pemkot Surabaya dalam Memastikan Kepatuhan
Selain menangani masalah penggajian, Pemkot Surabaya juga aktif dalam berbagai inisiatif lain. Salah satunya adalah upaya meningkatkan kepatuhan pajak melalui razia gabungan yang dilakukan Polsek Tandes dan Dispenda di Margomulyo. Selain itu, Pemkot juga terus berupaya mempercepat proyek infrastruktur seperti flyover Taman Pelangi.
Dengan langkah-langkah yang diambil, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh aparatur sipil negara, termasuk PPPK Paruh Waktu.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar