Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » KUHAP dan KUHP Baru: Mekanisme Baru dalam Potensi Risiko yang Harus Diperhatikan

KUHAP dan KUHP Baru: Mekanisme Baru dalam Potensi Risiko yang Harus Diperhatikan

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peraturan hukum baru yang diterapkan di Indonesia, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana. Dua konsep utama yang menjadi fokus perhatian adalah restorative justice (keadilan restoratif) dan plea bargaining (pengakuan bersalah). Meski kedua mekanisme ini dirancang untuk mempercepat proses peradilan dan mengurangi beban perkara, para ahli seperti Mahfud MD menyoroti risiko potensial jika tidak dikelola dengan hati-hati.

Pengertian dan Tujuan Restorative Justice

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana melalui perdamaian, tanpa harus selalu berujung pada persidangan di pengadilan. Proses ini bisa dilakukan di berbagai tingkat, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan. Tujuannya adalah menciptakan solusi yang lebih manusiawi, dengan mempertimbangkan kebutuhan korban dan pelaku. Namun, karena tidak melalui proses persidangan konvensional, restorative justice memerlukan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.

Konsep Plea Bargaining dan Prosesnya

Plea bargaining atau pengakuan bersalah adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pengakuan kesalahan oleh tersangka atau terdakwa. Dalam praktiknya, terdakwa dapat mengakui kesalahannya di hadapan hakim atau tersangka mengaku bersalah kepada jaksa, kemudian menyepakati bentuk serta besaran hukuman. Proses ini disahkan oleh hakim dan memiliki tujuan untuk mempercepat proses peradilan.

Menurut Mahfud MD, plea bargaining sejatinya dirancang untuk mempercepat proses peradilan dan mengurangi penumpukan perkara. Namun, tanpa integritas aparat penegak hukum, potensi penyalahgunaan tetap terbuka. Ia menegaskan bahwa jual-beli perkara bisa terjadi jika mekanisme ini tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Syarat dan Proses Pengakuan Bersalah

Dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, konsep plea bargaining dipadankan dengan istilah pengakuan bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16. Pengakuan bersalah dimaknai sebagai mekanisme hukum yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan, termasuk menyerahkan alat bukti, dengan imbalan berupa keringanan hukuman.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pengakuan bersalah antara lain:
– Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
– Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
– Terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.

Selain itu, penuntut umum wajib menanyakan kepada terdakwa—yang harus didampingi kuasa hukum—apakah mengakui perbuatannya atau tidak. Jika mengaku bersalah, pengakuan tersebut dituangkan dalam berita acara dan diajukan dalam sidang khusus sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.

Keringanan Hukuman dalam Plea Bargaining

Plea bargaining tidak hanya mempercepat proses persidangan, tetapi juga berdampak langsung pada besaran pidana yang dapat dijatuhkan hakim. Hal ini diatur dalam Pasal 234 KUHAP 2025. Ayat (1) menyebutkan, apabila terdakwa mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan dan ancaman pidananya tidak lebih dari 7 tahun penjara, perkara dapat diperiksa melalui acara pemeriksaan singkat.

Pasal 234 ayat (5) secara tegas membatasi pidana yang dapat dijatuhkan hakim. Hukuman tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimal yang diatur dalam pasal yang didakwakan. Pembatasan ini dimaksudkan sebagai insentif bagi terdakwa yang secara jujur, sukarela, dan kooperatif mengakui kesalahannya, sekaligus menjaga proporsionalitas pidana.

Pentingnya Integritas Aparat Penegak Hukum

Meskipun mekanisme baru ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi sistem peradilan, Mahfud MD menekankan pentingnya integritas dan keterbukaan dari aparat penegak hukum. Tanpa pengawasan yang ketat, risiko jual-beli perkara tetap terbuka. Ia menegaskan bahwa masalah hukum adalah masalah negara, sehingga perlu dijaga agar tidak disalahgunakan.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Hari Bhayangkara ke – 79 Polres Blitar Salurkan Bantuan Sosial Warga Kampung Baru

    Sambut Hari Bhayangkara ke – 79 Polres Blitar Salurkan Bantuan Sosial Warga Kampung Baru

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 181
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 yang mengangkat tema “Polri untuk Masyarakat”, Polres Blitar Polda Jatim menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat di Kampung Baru, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman didampingi jajaran pejabat utama Polres Blitar dan perwakilan Bhayangkari. Penyaluran bantuan ini merupakan […]

  • Safari Ramadan: Bhabin Kel Bulak Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Cegah Perang Sarung.

    Safari Ramadan: Bhabin Kel Bulak Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Cegah Perang Sarung.

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 290
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bulan Ramadan seharusnya menjadi momentum memperbanyak ibadah dan menjaga ketertiban, bukan ajang mencari masalah. Hal ini ditekankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Bulak saat menggelar Safari Ramadan di Masjid As Shiddiq, Jl. Kedung Cowek No. 238, Surabaya, pada Selasa (11/3/2025) malam. Selain melaksanakan salat tarawih berjamaah, aparat kepolisian juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, mengajak warga lebih […]

  • Asami shio

    Asami Shio: Fenomena Bintang Muda yang Mengguncang Dunia Hiburan Indonesia

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 795
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam lanskap industri hiburan Indonesia yang terus berkembang, munculnya sosok-sosok baru yang mampu mencuri perhatian publik selalu menjadi fenomena menarik untuk dibahas. Salah satu nama yang kini tengah menjadi sorotan adalah Asami Shio, seorang talenta muda yang berhasil memukau jutaan mata melalui kemampuan aktingnya yang luar biasa. Profil Lengkap Asami Shio: Dari Aktor […]

  • Kementerian ESDM tekankan kesiapan energi dan peran generasi muda

    Kementerian ESDM tekankan kesiapan energi dan peran generasi muda

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 74
    • 0Komentar

    ‎DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Tugas Hilirisasi Nasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bekerja sama dengan Republika serta Inisiatif Daulat Energi (IDE) menyelenggarakan Rembuk Energi & Hilirisasi 2025. Acara ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat pemahaman masyarakat, khususnya kalangan muda, terkait arah kebijakan energi nasional dan rencana hilirisasi sumber daya alam. Forum ini menekankan bahwa ketahanan energi […]

  • Penginapan murah dekat Nagoya Batam untuk liburan akhir tahun 2025

    Penginapan murah dekat Nagoya Batam untuk liburan akhir tahun 2025

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Liburan Akhir Tahun 2025 menjadi momen favorit bagi banyak orang untuk menikmati waktu bersama keluarga, pasangan, maupun sahabat. Kawasan Nagoya, Kota Batam, menjadi salah satu destinasi pilihan karena lokasinya strategis, dekat pusat perbelanjaan, wisata kuliner, hingga hiburan malam. Tak heran, tingkat hunian hotel dan penginapan di Batam selalu mengalami lonjakan signifikan menjelang akhir tahun. […]

  • MUI dan Pemkab Sepakat: Suara Berlebihan Bisa Haram, Sound System Harus Terkendali

    MUI dan Pemkab Sepakat: Suara Berlebihan Bisa Haram, Sound System Harus Terkendali

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 193
    • 0Komentar

    DIAGRAMkOTA.COM — Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung menegaskan komitmen untuk menertibkan penggunaan sound system di masyarakat yang kerap menimbulkan keresahan. Kesepakatan ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso pada Kamis (24/07/2027), melibatkan unsur Forkopimda, OPD, MUI, FKUB, dan perwakilan masyarakat. Rakor tersebut digelar menyikapi […]

expand_less