Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Hutan Tasikmadu, BPN Penjelasan Hukum dan Kewenangan dalam Sengketa Lahan Eigendom di Trenggalek

Hutan Tasikmadu, BPN Penjelasan Hukum dan Kewenangan dalam Sengketa Lahan Eigendom di Trenggalek

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sengketa lahan yang terjadi di kawasan hutan Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, telah memicu perdebatan terkait hak kepemilikan tanah. Pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut menyatakan bahwa mereka memiliki dasar hukum berupa status Eigendom Verponding. Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa klaim tersebut belum memenuhi syarat legalitas yang diperlukan.

Persyaratan Legal Standing untuk Klaim Lahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, menjelaskan bahwa pihak pengklaim harus membuktikan kedudukan hukum mereka secara sah sebelum BPN dapat memproses aduan. Dalam penjelasannya, Heru menekankan bahwa klaim yang diajukan harus disertai dokumen-dokumen resmi seperti fotokopi KTP, surat kuasa yang sah, serta titik koordinat lahan yang jelas.

“Pertama, pihak pengklaim harus memperjelas legal standing-nya. Jika mereka mampu membuktikan kedudukan hukum tersebut, barulah kami dapat memberikan penjelasan lebih lanjut,” tegas Heru dalam keterangan resminya.

Status Lahan sebagai Kawasan Hutan

Selain masalah legal standing, Heru juga menyoroti bahwa lokasi lahan yang disengketakan berada di kawasan hutan. Secara hukum, BPN tidak memiliki kewenangan untuk mengurus lahan yang masih berstatus hutan negara. Hal ini membuat BPN tidak bisa campur tangan dalam sengketa tersebut.

“Kami memperkirakan lokasi tersebut masuk kawasan hutan. Jika memang kawasan hutan, maka persoalan itu berada di luar kewenangan BPN. Kami tidak bisa masuk ke ranah instansi lain,” jelasnya.

Heru juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima surat pengaduan, namun langsung menolak karena tidak memenuhi syarat administratif sesuai Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Keresahan Masyarakat dan Penolakan Terhadap Klaim

Klaim sepihak atas lahan seluas 330 hektare itu memicu penolakan dari warga Desa Tasikmadu. Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo, menyatakan bahwa masyarakat merasa terintimidasi oleh pihak yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik lahan hutan desa.

“Warga menolak dengan keras. Mereka bahkan mendesak Gapoktan Rimba Madu Sejahtera menghentikan aktivitas pengelolaan lahan. Padahal, warga mengelola lahan tersebut secara resmi dan berada di bawah payung hukum yang jelas,” ujar Wignyo.

Ia juga mempertanyakan dasar klaim yang menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 227/PDT/P/2012/PN.CI. Menurutnya, putusan tersebut tidak memiliki relevansi dengan objek lahan di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Legalitas Gapoktan Rimba Madu Sejahtera

Sementara itu, Gapoktan Rimba Madu Sejahtera justru mengantongi legalitas yang kuat. Mereka mengelola kawasan hutan seluas kurang lebih 2.111 hektare berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 2 Tahun 2025.

“Dasar hukum pengelolaan kami jelas dan resmi dari kementerian. Kami berharap negara hadir dan bersikap tegas agar klaim tanpa dasar ini tidak memicu konflik agraria di tingkat bawah,” pungkas Wignyo.

Kesimpulan dan Harapan

Hingga berita ini diterbitkan, BPN Trenggalek memastikan tidak akan memproses aduan tersebut selama pengadu tidak mampu membuktikan legal standing dan selama status lahan masih merupakan kawasan hutan lindung atau hutan produksi di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

Dengan situasi ini, masyarakat dan pihak terkait berharap agar pemerintah dapat hadir dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang adil dan transparan.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasar murah Sidoarjo

    Ratusan Warga Serbu Pasar Murah GPM di GOR Delta, Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo Jual Sembako di Bawah Harga Pasar

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 225
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ratusan warga memadati area GOR Delta Sidoarjo sejak pagi untuk memanfaatkan pasar murah yang digelar Polda Jawa Timur bersama Perum Bulog Divre Jatim, Kamis (14/8/2025). Antusiasme warga terlihat dari antrean panjang yang sudah mengular bahkan sebelum acara dimulai. Pasar murah ini menjadi bagian dari Launching Gerakan Pangan Murah (GPM), program nasional yang bertujuan […]

  • Alumni Beasiswa LPDP Anak Jangan WNI, Beasiswa LPDP

    ‘Anak Jangan WNI’, Kebijakan Beasiswa LPDP dan Kontroversi yang Muncul

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kontroversi terkait pernyataan seorang alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menyatakan “cukup saya WNI, anak jangan” telah memicu reaksi publik. Peristiwa ini menunjukkan pentingnya memahami dinamika psikologis di balik unggahan konten pribadi, terutama di ruang digital seperti media sosial. Dampak Psikologis dari Konten Digital Ahli psikiatri dr Lahargo Kembaren, SpKJ, menjelaskan bahwa […]

  • Gandeng Media, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas

    Gandeng Media, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) terus digencarkan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tidak hanya melakukan penindakan di jalan raya, korps sabuk putih ini juga aktif melakukan pendekatan persuasif melalui media massa. Kali ini, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Sayfudin Rodji, turun langsung menyapa masyarakat melalui […]

  • Ayu Amanda orang mana? Viral kasus alumni Universitas Halu Oleo diduga ijazahnya dijual pihak kampus

    Ayu Amanda orang mana? Viral kasus alumni Universitas Halu Oleo diduga ijazahnya dijual pihak kampus

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 117
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nama Ayu Amanda mendadak ramai dibicarakan warganet. Banyak yang penasaran, Ayu Amanda orang mana dan apa yang sebenarnya terjadi hingga kisahnya viral di media sosial. Selain itu, isu yang diungkap Ayu menyentuh persoalan serius terkait data pendidikan nasional. Di sisi lain, kasus ini memicu kekhawatiran publik karena menyangkut validitas ijazah perguruan tinggi negeri. Oleh […]

  • Bukan Min Hee Jin, HYBE yang Harus Minta Maaf kepada NewJeans

    Bukan Min Hee Jin, HYBE yang Harus Minta Maaf kepada NewJeans

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Min Hee Jin mengeluarkan pernyataan terbarunya, mengenaigirl groupyang ia hasilkan yaitu NewJeans. Pada 4 Desember, Min Hee Jin tampil dalam program YouTube politik bernama ‘The Genre is Yeouido’, di mana ia membahas panjang lebar mengenai gugatan senilai 26 miliar won (sekitar Rp293 miliar) yang sedang berlangsung terhadap HYBE. Dalam wawancara itu, Min Hee Jin […]

  • Rumah Tokoh Demo Pati Terbakar, Warga Peringatkan Polisi

    Rumah Tokoh Demo Pati Terbakar, Warga Peringatkan Polisi

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Warga Pati Berunjuk Rasa di Depan Markas Polres DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah warga kota Pati memilih menginap di depan Markas Polres Pati sejak Jumat, 3 Oktober 2025. Mereka menuntut agar aparat kepolisian segera menangkap pelaku pembakaran rumah Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Kapolresta Pati dan jajarannya untuk […]

expand_less