Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Eks Wamenaker Noel Diadili Terkait Penerimaan Gratifikasi

Eks Wamenaker Noel Diadili Terkait Penerimaan Gratifikasi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Seorang mantan pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Nama yang disebut adalah Immanuel Ebenezer Gerungan, atau lebih dikenal dengan nama Noel. Ia didakwa menerima uang sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari bawahan dan pihak swasta.

Penjelasan Jaksa Tentang Penerimaan Gratifikasi

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Noel menerima dana tersebut selama periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025. Uang yang diterima berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) di Kemnaker serta pihak swasta lainnya. Dalam penjelasan jaksa, dana yang diterima mencakup uang tunai dan barang berupa kendaraan bermotor.

Salah satu transaksi yang dilaporkan adalah penerimaan uang senilai Rp 2,93 miliar pada bulan Desember 2024. Uang tersebut diterima di lokasi SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia Jakarta Pusat. Penyerahan uang dilakukan oleh Gilang Ramadhan alias Andi, yang merupakan sopir pribadi dari Irvian Bobby Mahendro, melalui Divian Ariq, anak kandung dari Noel.

Hubungan dengan Kasus Pemerasan

Selain kasus gratifikasi, Noel juga terlibat dalam dugaan pemerasan. Jaksa menyebut bahwa total uang yang diterima dari tindakan pemerasan mencapai Rp 3 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari para pemohon sertifikasi dan lisensi PJK3. Adapun, sebagian kecil berasal dari PT KEM Indonesia sebesar Rp 70 juta.

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap bahwa Noel menerima motor Ducati Scrambler dengan plat nomor B-4225-SUQ. Motor ini diberikan oleh Irvian Bobby Mahendro melalui Divian Ariq. Nilai motor tersebut mencapai Rp 435 juta.

Dasar Hukum yang Digunakan

Perbuatan yang dilakukan oleh Noel dinilai melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Jaksa menyebut bahwa perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peran Anak Buah dalam Kasus Ini

Dalam penyelidikan, anak buah Noel turut terlibat dalam proses penerimaan gratifikasi. Salah satunya adalah Divian Ariq, yang bertindak sebagai perantara antara pihak swasta dan terdakwa. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam penerimaan dana tersebut.

Pengaruh Terhadap Reputasi Kementerian Ketenagakerjaan

Kasus ini tidak hanya merugikan pribadi Noel, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap reputasi Kementerian Ketenagakerjaan. Selama ini, lembaga ini dianggap sebagai salah satu institusi yang menjalankan tugas secara profesional. Namun, tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabatnya memicu pertanyaan tentang pengawasan internal dan sistem pengendalian yang ada.

Langkah KPK dalam Menangani Kasus Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan korupsi yang melibatkan Noel. Dalam laporan resmi, KPK menyebut bahwa Noel pernah menanyakan soal pemerasan kepada bawahannya dan meminta jatah sebesar Rp 3 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Noel tidak dilakukan secara diam-diam, tetapi melalui komunikasi langsung dengan pihak terkait.

Perspektif Masyarakat atas Kasus Ini

Masyarakat umumnya merasa prihatin terhadap kasus seperti ini. Korupsi di lingkungan birokrasi sering kali dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang merugikan rakyat. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan secara adil dan transparan.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bakal Calon Gubernur Jatim Tri Rismaharini Resmi Mundur dari Jabatannya

    Bakal Calon Gubernur Jatim Tri Rismaharini Resmi Mundur dari Jabatannya

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 249
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Sosial Tri Rismaharini resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini disetujui oleh Presiden Joko Widodo, hal itu disampaikan saat kunjungan kerja di Surabaya, Jawa Timur. “Sudah mengajukan pengunduran diri dan sudah saya tanda tangani pengunduran dirinya,” kata Jokowi singkat di sela kunjungan kerja di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/9/2024). Sebelumnya, Presiden […]

  • Deltras FC

    Evaluasi Kritis dan Komitmen Pelatih Deltras FC Pasca Laga Imbang

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Deltras FC, klub sepak bola asal Sidoarjo, gagal meraih kemenangan di laga kandang mereka saat menghadapi PSIS Semarang di Stadion Gelora Delta. Hasil imbang 1-1 ini menjadi momen penting bagi pelatih Widodo Cahyono Putro untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap performa tim. Peran Pelatih dalam Menghadapi Tantangan Kompetisi Widodo Cahyono Putro, yang akrab dipanggil WCP, […]

  • Polri Gelar Bakti Sosial 35 Tahun IKDB 90, Bagikan 1.485 Paket Sembako di Rempang Batam

    Polri Gelar Bakti Sosial 35 Tahun IKDB 90, Bagikan 1.485 Paket Sembako di Rempang Batam

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 118
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – 18 September 2025 – Korps Binmas Baharkam Polri menyelenggarakan bakti sosial dalam rangka memperingati 35 Tahun Ikatan Keluarga Dhira Brata (IKDB) Alumni Akpol Angkatan 1990 di Perumahan Rempang Eco City, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam. Kegiatan dengan tema “Bersama Berbagi Tak Bertepi” ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Polri dan diterima dengan antusias […]

  • Cetak Sejarah! Mahasiswa Baru FK UWKS Hasilkan Belasan Jurnal Ilmiah dan Hak Kekayaan Intelektual

    Cetak Sejarah! Mahasiswa Baru FK UWKS Hasilkan Belasan Jurnal Ilmiah dan Hak Kekayaan Intelektual

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 241
    • 0Komentar

    NAWACITAPOST.COM – Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FK UWKS) menggelar kegiatan Planning of Action (POA) sebagai bagian dari rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Kegiatan ini dilaksanakan selama seminggu dan diikuti oleh 110 mahasiswa baru. Wakil Dekan III FK UWKS, Dr. Sukma Sahadewa, dr., M.Kes., SH., MH., S.Sos., M.Sos., CLA., FISPH., FISCM […]

  • Dana Rp 174 Juta untuk Perbaikan Rumah Rusak Akibat Bencana di Kabupaten Malang

    Dana Rp 174 Juta untuk Perbaikan Rumah Rusak Akibat Bencana di Kabupaten Malang

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 161
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bantuan dana sebesar Rp 174 juta telah diajukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang ke Pemprov Jawa Timur. Dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki 148 rumah yang rusak akibat bencana alam, khususnya angin puting beliung. Proses pengajuan berkas fisik dilakukan setelah perhitungan kerusakan memakan waktu cukup lama. Kondisi Kerusakan dan Penggunaan Dana […]

  • APBD Surabaya 2026

    Tantangan APBD Surabaya 2026 Rp12,7 T, Efisiensi dan Pendapatan Aset

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 195
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp12,7 triliun, angka tertinggi sepanjang sejarah Kota Pahlawan. Namun di balik besarnya anggaran APBD Surabaya 2026, tantangan efisiensi dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi ujian nyata bagi kepemimpinan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Eri […]

expand_less