Bupati Sidoarjo Terlibat dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp28 Miliar
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Bupati Sidoarjo, Subandi, terlibat dalam kasus dugaan penipuan yang menyeret dirinya dan seorang anggota DPRD setempat. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri. Dana senilai Rp28 miliar yang diperkarakan atas nama Subandi disebut sebagai dana kampanye pilkada 2024 lalu.
Subandi menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan kampanye bersama Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana. Ia menyatakan bahwa dana tersebut dititipkan dan dikelola oleh pihak lain, yaitu Haji Mulyono dan pelapor, bukan secara langsung oleh dirinya sendiri.
“Anggaran itu mestinya [digunakan sebagai] anggaran [kampanye] pilkada yang dikelola oleh Pak Haji Mulyono karena saya dengan Bu Mimik sepakat biaya pilkada itu [dibagi] 50%-50%,” ujar Subandi.
Subandi juga mengaku telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan berkaitan dugaan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa dana tersebut adalah murni dana kampanye dan tidak bisa dikategorikan sebagai investasi karena tidak ada dokumen perjanjian resmi yang tercatat.
“Dia itu melaporkan katanya untuk investasi. Lah, kalau investasi mestinya ya ada transfer, bunyinya perjanjiannya seperti apa, dan lain sebagainya. Nah, tanyakan kepada beliaunya (pelapor) apakah ada enggak itu?” tambahnya.
Subandi menyatakan bahwa laporan polisi tersebut diduga ditujukan oleh seseorang berinisial RM, yang diduga mengarah pada Rahmat Muhajirin, suami dari Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana. Ia mengklaim bahwa kasus ini merupakan dugaan pencemaran nama baik dan akan melakukan pelaporan balik.
“Saya sendiri nanti juga akan membuat pelaporan balik juga atas nama pernyataan saya sebagai bupati. Yang jelas ini membuat gaduh Kabupaten Sidoarjo,” kata Subandi.
Perkembangan Kasus dan Pernyataan Pelapor
Pengacara pelapor, Dimas Yemahura Alfarauq, mengatakan bahwa informasi kenaikan status perkara diperolehnya pada hari Rabu (21/1/2026). Surat Perintah Tugas Penyidikan untuk kasus tersebut tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026.
Menurut Dimas, kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan investasi perumahan. Dana investasi diduga tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya. Rencana pembangunan kompleks perumahan kliennya tidak kunjung terealisasi meski terlapor menerima dana investasi sebesar Rp28 miliar sejak 2024.
“Dijanjikan oleh dia itu akan dibangun oleh developer yang akan menghasilkan keuntungan jika dibangun perumahan. Tapi sampai dengan saat ini tidak ada perumahan, masih berupa pesawahan, dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer,” jelas Dimas.
Klien Dimas sudah melayangkan somasi berulang kali kepada terlapor, tetapi surat somasi itu tidak pernah direspons. Oleh karena itu, pihaknya melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri.
“Total kerugian yang cukup besar tentu ini sangat-sangat memprihatinkan karena perlu diketahui klien kami mengalami kerugian sebesar Rp28 miliar,” tambahnya.
Komentar dan Perspektif
Subandi menegaskan bahwa dana tersebut adalah murni dana kampanye dan tidak dapat dikategorikan sebagai investasi. Ia menantang pelapor untuk membuktikan adanya dokumen perjanjian resmi.
Pelaporan balik yang akan dilakukan oleh Subandi menunjukkan bahwa ia merasa dugaan penipuan ini hanya sebuah upaya untuk mencemarkan nama baiknya sebagai Bupati Sidoarjo. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya tentang dana, tetapi juga tentang reputasi dan kepercayaan publik.***

>

Saat ini belum ada komentar