Wali Kota Surabaya Keluarkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai untuk Anak
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jum, 26 Des 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Kota Surabaya kembali mengambil langkah terbaru dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, baru saja menerbitkan surat edaran yang menetapkan pembatasan penggunaan gawai (handphone) pada anak-anak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas belajar dan memperkuat disiplin siswa.
Surat Edaran Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya menjadi dasar dari kebijakan ini. Eri menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring tahun 2025-2029.
“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan prestasi belajar, disiplin, serta menghindarkan anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi,” ujar Eri Cahyadi saat menyampaikan pernyataannya.
Aturan Penggunaan Gawai di Sekolah
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah kota melarang penggunaan gawai oleh anak di lingkungan sekolah, kecuali untuk keperluan pembelajaran atas instruksi guru. Selain itu, guru dan tenaga pendidik juga dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar-mengajar berlangsung.
“Murid dilarang menggunakan gawai (HP) di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin,” jelas Eri.
Selain itu, sekolah diwajibkan melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Langkah Teknis yang Harus Dilakukan Sekolah
Untuk mewujudkan kebijakan ini, sekolah-sekolah di Surabaya wajib menyediakan loker atau kotak penyimpanan gawai di setiap ruang kelas. Selain itu, sekolah juga diwajibkan menyediakan hotline untuk komunikasi mendadak dengan orang tua.
Eri menekankan pentingnya sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional bagi pelanggar, serta peran aktif Komite Sekolah dan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam sosialisasi dan evaluasi.
Pembatasan Penggunaan Gawai di Rumah
Di lingkungan rumah, surat edaran tersebut meminta orang tua untuk mengatur pembatasan penggunaan gawai. Menurut Eri, penggunaan gawai untuk anak maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan pembelajaran.
“Kebijakan ini juga menekankan pentingnya sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional bagi pelanggar, serta peran aktif Komite Sekolah dan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam sosialisasi dan evaluasi,” tambahnya.
Masa Depan Anak di Era Digital
Pembatasan penggunaan gawai ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi anak-anak untuk lebih fokus pada pembelajaran dan pengembangan diri. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan para siswa dapat lebih mandiri dan tidak terlalu bergantung pada teknologi. ***





Saat ini belum ada komentar