Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Tersangka Kasus Kayu Phat Ilegal Dilimpahkan Ke Kejari Batam

Tersangka Kasus Kayu Phat Ilegal Dilimpahkan Ke Kejari Batam

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera telah melimpahkan dua tersangka jaringan peredaran kayu Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) ilegal antarpulau berinisial RA (49 tahun) dan S (58 tahun) beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam pada Senin, 15 Desember 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Barang bukti berupa 1 unit Kapal KLM AAL Delima 139 GT, kayu olahan sebanyak 656 batang dengan volume 100,34 meter kubik dan 1 unit telepon seluler, dokumen PHAT MY, dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang dibawa pada saat pengiriman barang, dokumen Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) NG dan dokumen lainnya turut dilimpahkan kepada Jaksa untuk kepentingan penuntutan.

Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru Khairul Amri menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran strategis dalam jaringan tersebut. “Tersangka RA berperan sebagai tenaga teknis (Ganis) pada PHAT MY yang menerbitkan dokumen SKSHHKB untuk pengangkutan kayu olahan ilegal, sekaligus mengatur pengiriman kayu dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Sementara itu, tersangka S berperan mengatur penerimaan kayu di PBPHH NG yang berlokasi di Kota Batam,” ujar Khairul Amri melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Desember 2025.

RA diketahui merupakan warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sedangkan S merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengungkapkan modus operandi yang digunakan para tersangka. “Kayu olahan ilegal tersebut diangkut pada 2 September 2025 dari wilayah Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menggunakan dokumen SKSHHKB dan Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan oleh PHAT MY yang beralamat di Desa Kapau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dengan tujuan PBPHH NG di Kota Batam,” kata Hari Novianto.

Menurut Hari, seharusnya dalam pengangkutan kayu olahan wajib disertai dengan SKSHHKO. Pengangkutan kayu olahan (pacakan) dengan menggunakan SKSHHKB dan BA Perubahan Bentuk Kayu tidak sesuai dengan peraturan dan apabila melihat lokasi muat kayu sangat jauh, berjarak sekitar 64 kilometer dari lokasi PHAT MY. Ini merupakan modus baru dalam mengangkut kayu-kayu olahan ilegal yang berasal dari kawasan hutan.

Hari mengatakan penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengamanan Operasi Gabungan Gakkumhut dan Bakamla RI yang berhasil menangkap Kapal KLM AAL Delima yang membawa kayu olahan ilegal tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) di Pelabuhan Sagulung Kota Batam, tanggal 3 September 2025 pukul 16.10 WIB.

“Kami mengapresiasi sinergi dan kolaborasi Bakamla RI Perwakilan Batam serta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mendukung penegakan hukum kehutanan dan pemberantasan peredaran kayu ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” kata Hari. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mobil Berstiker BGN

    Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD di Jakarta Utara, Air mata Pramono pecah saat mengunjungi Korban

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 170
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di kawasan Jakarta Utara, tepatnya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Pagi Kalibaru. Sebuah mobil dengan stiker Badan Gizi Nasional (BGN) menabrak puluhan siswa dan guru saat mereka sedang berada di lapangan sekolah. Kejadian ini memicu reaksi emosional dari sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Kondisi […]

  • Identitas Pesepeda Tewas Usai Tabrak Bus yang Berhenti: Wakil Sekretaris SKK Migas

    Identitas Pesepeda Tewas Usai Tabrak Bus yang Berhenti: Wakil Sekretaris SKK Migas

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 166
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pesepeda bernama Hudi Suryodipuro (48) meninggal dunia setelah menabrak bus Transjakarta yang sedang berhenti di Halte Karet Sudirman, Jakarta Pusat. Kejadian ini mengejutkan masyarakat dan menjadi perhatian khusus dari pihak berwenang. Hudi dikenal sebagai seorang pejabat tinggi di SKK Migas, dengan jabatan sebagai Vice President Sekretaris SKK Migas. Latar Belakang Korban Hudi Suryodipuro […]

  • Rute Ternate-Ambon: Jadwal Kapal Sangiang Januari-Februari 2026

    Rute Ternate-Ambon: Jadwal Kapal Sangiang Januari-Februari 2026

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 532
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal PelniSangiang direncanakan beroperasi pada bulan Januari dan Februari 2026, melayani rute wilayah timur Indonesia. Kapal ini melayani beberapa pelabuhan penting mulai dari Bitung, Ternate, Bacan, Sanana, Namlea, Ambon, Banda, Geser, hingga Fakfak, kemudian kembali mengikuti rute yang sama. Data ini penting untuk penumpang yang merencanakan perjalanan laut di awal tahun. Periksa jadwal […]

  • Ely Rumengan, Istri Muda Rusli Bintang, Kuasai Universitas Batam dan IKI Jakarta, Kini Incar Malahayati

    Ely Rumengan, Istri Muda Rusli Bintang, Kuasai Universitas Batam dan IKI Jakarta, Kini Incar Malahayati

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 446
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketegangan di lingkungan Universitas Malahayati (Unimal) kian meningkat. Setelah sebelumnya konflik internal yayasan terkuak ke publik, kini perhatian tertuju pada sosok Ely Rumengan, istri muda Rusli Bintang, yang disebut telah menguasai beberapa institusi pendidikan milik sang suami. Informasi yang dihimpun menyebut Ely Rumengan saat ini mengendalikan Universitas Batam dan Institut Kesehatan Indonesia (IKI) […]

  • Peristiwa Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal di Trenggalek

    Peristiwa Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal di Trenggalek

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 142
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal menjadi salah satu langkah penting dalam upaya memberantas peredaran barang yang tidak sesuai dengan regulasi. Kegiatan ini dilakukan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jatim II bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek. Sebanyak 520.104 batang rokok ilegal dan 1.235 liter miras diamankan dan dimusnahkan […]

  • TNI-Polri Kawal Meriahnya Pawai Gebyar Ketupat 1447 H di Trenggalek

    TNI-Polri Kawal Meriahnya Pawai Gebyar Ketupat 1447 H di Trenggalek

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 77
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kodim 0806/Trenggalek bersama Polres Trenggalek mengerahkan personel pengamanan untuk mengawal pelaksanaan Pawai Gebyar Ketupat 1447 Hijriah yang digelar di Desa Sambirejo dan Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Minggu (29/3/2026), guna memastikan kegiatan budaya masyarakat berlangsung aman, tertib, dan lancar. Tradisi tahunan pasca-Idulfitri tersebut kembali menyedot perhatian masyarakat. Sejak pagi, warga memadati sepanjang […]

expand_less