Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu, Pengedar Muda Langsung Diamankan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 12 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Satresnarkoba Polres Gresik kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Pada jum’at 12/12/2025 Seorang pemuda berinisial YH (20) berhasil diamankan petugas setelah diduga menjadi pengedar sabu di kawasan Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/141/XI/2025. Petugas yang menerima informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 8 klip plastik berisi sabu dengan berat bervariasi. Total keseluruhan barang bukti mencapai ± 9,116 gram sabu. Barang bukti tersebut disimpan pelaku di bawah kasur dalam kamar rumahnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung yang diduga digunakan untuk transaksi, yakni:
- 1 pak plastik klip
- 1 timbangan elektrik
- Uang tunai Rp 1.400.000
- 1 unit iPhone 12 Pro
- 1 unit sepeda motor Honda PCX N 6159 EDC lengkap dengan STNK
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Wringinanom. Saat diamankan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani.
Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga pidana seumur hidup, mengingat jumlah sabu yang diamankan melebihi 5 gram.
Kasat Resnarkoba memastikan bahwa Polres Gresik terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui Hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006,” ujarnya.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan keseriusan Polres Gresik dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang kian meresahkan. (Dk/nins)

>
>
>
