Penangkapan YouTuber Resbob yang Menimbulkan Kontroversi Sebelum Ditangkap di Semarang

DIAGAMKOTA.COM – YouTuber dengan nama panggung Resbob akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah berulang kali kabur dari tempat tinggalnya. Penangkapan ini terjadi di Semarang, Jawa Tengah, setelah polisi melakukan pencarian intensif selama beberapa hari.

Proses Penangkapan yang Rumit

Resbob, yang sebelumnya dikenal sebagai Adimas Firdaus, diketahui telah berpindah-pindah kota sebelum akhirnya tertangkap. Dari Surabaya hingga Surakarta, ia mencoba menghindari pengejaran. Akhirnya, pada Senin (15/12/2025), petugas Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil menemukannya di Semarang.

Komisaris Besar Polisi Resza Ramadianshah, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat pada Jumat (12/12). “Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” ujarnya.

Konten yang Dianggap Mengandung Ujaran Kebencian

Penangkapan ini dilakukan karena dugaan adanya konten siaran langsung di kanal YouTube milik Resbob yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda. Menurut Resza, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung.

“Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” kata Resza. Ia menambahkan bahwa konten tersebut memicu kegaduhan di media sosial dan diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan yang Mengiringi Penangkapan

Laporan pertama datang dari kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. Selain itu, elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji juga melaporkan hal serupa dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Reaksi Masyarakat dan Pengamat

Beberapa pengamat mengkhawatirkan dampak dari konten-konten seperti ini, terutama jika mereka bisa memicu ketegangan antar kelompok. Farhan, salah satu tokoh masyarakat, menyampaikan pesan agar warga tidak terpancing provokasi unggahan YouTuber Resbob.

Peran Media Sosial dalam Penyebaran Konten

Media sosial menjadi wadah utama bagi konten-konten seperti ini. Meskipun platform-platform tersebut memiliki aturan untuk menghapus konten yang melanggar, banyak pengguna tetap bisa menyebarkan informasi yang tidak sesuai. ***

 

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru