Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Mahfud MD Mengira Perpol Jabatan Sipil Polisi Aktif Keluar Karena Revisi UU Polri

Mahfud MD Mengira Perpol Jabatan Sipil Polisi Aktif Keluar Karena Revisi UU Polri

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


    DIAGRAMKOTA.COM – 
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengira bahwa dikeluarkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 disebabkan oleh rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Ia menganggap terbitnya Perpol tersebut sebagai persiapan mengenai kemungkinan revisi UU Polri.

    “Secara politik, ini terlihat seperti upaya memancing karena Undang-Undang Polri akan diubah. Karena akan ada Peraturan Kepolisiannya, mungkin akan dimasukkan ke dalamnya,” katanya dilansir dari kanal YouTube miliknya, Selasa (16/12/2025).

    Mahfud menyampaikan, Peraturan Kepolisian ini merupakan aturan yang memiliki kelemahan dalam hierarki perundang-undangan.

    Karena, ketika akan dibuat aturan mengenai daftar kementerian atau lembaga (K/L) yang dapat diisi oleh personel polisi aktif, maka sebaiknya UU Polri terlebih dahulu diperbaiki.

    Ia memberikan contoh kejadian tersebut terjadi dalam perubahan UU TNI yang berujung pada penentuan 16 K/L yang dapat dijabat oleh prajurit aktif.

    Selain itu, Mahfud menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Di sana (UU ASN), jabatan sipil boleh diisi oleh anggota TNI dan anggota Polri. Namun terdapat Pasal 19 ayat 3, yang menyatakan bahwa jabatan di lembaga sipil diisi oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang TNI dan Undang-Undang tentang Polri,” katanya.

    “UU TNI telah mencantumkan jabatan sipil yang boleh diisi, seperti Polhukam, BIN, dan lainnya, hingga saat ini ada 16 (K/L), sudah tercantum dalam Undang-Undang TNI dan telah diuji oleh MK (Mahkamah Konstitusi) serta sah. Sedangkan Undang-Undang Polri belum demikian,” lanjut Mahfud.

    Sosok mantan Ketua MK juga memberikan tanggapan terhadap berbagai pihak yang mengartikan Pasal 28 ayat 3 UU Polri mengenai frasa ‘jabatan di luar kepolisian’.

    Dalam cerita yang beredar, frasa tersebut dianggap sebagai makna bahwa anggota Polri dapat menjabat di lembaga pemerintahan sipil meskipun tidak memiliki hubungan langsung dengan tugas utama dan fungsi kepolisian.

    Mahfud mengkritik pendapat demikian. Menurutnya, seluruh lembaga sipil mulai dari tingkat kementerian hingga RT, pasti memiliki hubungan dengan kepolisian.

    Apakah ada hal di dunia ini yang tidak terkait dengan kepolisian di Indonesia? Kepolisian adalah tugas ketertiban masyarakat, perlindungan, pelayanan, pengayoman, dan penegakan hukum, semuanya ada.

    Kepala desa dan Ketua RT juga memiliki hubungan dengan kepolisian. Oleh karena itu, perlu diatur dalam undang-undang, bukan hanya melalui Peraturan Kepolisan,” katanya.

    Peraturan Polisi Justru Mengurangi Ruang Lingkup Tugas Polri Aturan Kepolisian Justru Menyempitkan Fungsi dan Tugas Polri Peraturan Terkait Polisi Justru Membatasi Cakupan Tugas Kepolisian Kebijakan Polisi Justru Mengurangi Wewenang dan Tanggung Jawab Polri Regulasi Kepolisian Justru Mempersempit Ruang Gerak Tugas Polri

    Mahfud juga menganggap pendapat Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menyatakan bahwa terbitnya Perpol ini bertujuan untuk menjelaskan institusi sipil yang dapat dijabat oleh polisi aktif, adalah tidak benar.

    Bukan malah menjelaskan, ia merasa Perpol tersebut justru membatasi tugas pokok dan fungsi kepolisian.

    Justru hal tersebut (Perpol) membatasi, bukan memperjelas karena (Polri) melindungi semua sektor.

    “Jika ingin menjelaskan dalam arti tugas-tugas tertentu yang terbatas, hal itu harus diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

    Isi Perpol

    Dalam Peraturan Kepala Polisi ini, anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur organisasi wajib mengundurkan diri dari jabatannya dalam lingkungan Polri. Aturan ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 1.

    Sementara itu, Pasal 2 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas dapat dilakukan baik di dalam maupun luar negeri.

    Selanjutnya, Pasal 3 ayat 1 mengatur tugas dalam negeri yang meliputi kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau perwakilan negara asing di Indonesia.

    Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2, terdapat penjelasan mengenai 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri.

    Selanjutnya, dalam Pasal 3 ayat 4, disebutkan bahwa jabatan yang akan dijabat harus berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Polri.

    Berikut adalah daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri:

    1. Kemenko Polhukam
    2. Kementerian ESDM
    3. Kementerian Hukum
    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    5. Kementerian Kehutanan
    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    7. Kementerian Perhubungan
    8. Kementerian Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia
    9. Kementerian ATR/BPN
    10. Lembaga Ketahanan Nasiona (Lemhannas)
    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    12. Badan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (BPAK)
    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    14. Badan Nasional Anti Terorisme (BNPT)
    15. Badan Intelijen Negara (BIN)
    16. Badan Keamanan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ***

    Penulis

    Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

    Komentar (0)

    Saat ini belum ada komentar

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Jadwal Kapal Pelni Rute Nabire ke Jayapura

      Jadwal Kapal Pelni Rute Nabire ke Jayapura Tahun 2026

      • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
      • account_circle Diagram Kota
      • visibility 99
      • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Kapal pelabuhan nasional (Pelni) kembali menyediakan layanan transportasi laut untuk masyarakat di wilayah Papua, khususnya rute Nabire menuju Jayapura. Pada bulan Februari 2026, terdapat beberapa kapal yang akan melintasi jalur tersebut, termasuk KM Sinabung dan KM Gunung Dempo. Layanan ini menjadi salah satu opsi penting bagi masyarakat yang membutuhkan akses transportasi darat maupun laut. Informasi […]

    • Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Kemenag ,Muhammadiyah, Ramadan 1447 H

      Resmi Kemenag dan Muhammadiyah, Persiapan Puasa Ramadan 1447 H, Jadwal Imsakiyah yang Harus Diketahui

      • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
      • account_circle Diagram Kota
      • visibility 64
      • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Ramadan 1447 H akan segera tiba, dan bagi umat Islam di Indonesia, persiapan ibadah puasa menjadi hal penting. Salah satu bagian krusial dalam persiapan ini adalah memahami jadwal imsakiyah. Jadwal ini mencakup waktu salat, buka puasa, sahur, serta durasi puasa di siang hari. Tidak hanya sebagai panduan, jadwal imsakiyah juga membantu masyarakat untuk menjalankan […]

    • Panduan Wali Kota Sorong untuk Rapat Pertama dengan Seluruh Pimpinan OPD

      Panduan Wali Kota Sorong untuk Rapat Pertama dengan Seluruh Pimpinan OPD

      • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
      • account_circle Diagram Kota
      • visibility 254
      • 0Komentar

      Pemerintah Kota Sorong Lakukan Rapat dengan Perangkat Daerah DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Sorong mengadakan rapat bersama pimpinan perangkat daerah (PD) di Gedung L. Jitmaut, Papua Barat Daya, pada hari Senin tanggal 8 September 2025. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Septinus Lobat dan didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Rudy R. Laku. Dalam arahannya, […]

    • Puebla , Jornada 6

      Kesiapan dan Kekuatan Pertahanan Puebla Menghadapi Jornada 6

      • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
      • account_circle Diagram Kota
      • visibility 65
      • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Kesiapan tim Puebla dalam menghadapi pertandingan di Jornada 6 terus menjadi fokus utama para pemain dan pelatih. Dalam sesi wawancara dengan media, bek muda Eduardo Navarro menegaskan bahwa persiapan tim telah dilakukan secara intensif selama seminggu terakhir. Ia menyatakan bahwa fokus utama adalah pada performa internal tim, bukan pada hasil yang diraih oleh lawan […]

    • Penundaan Penyegelan Kantor Ormas Madas di Surabaya: Alasan dan Dampak

      Penundaan Penyegelan Kantor Ormas Madas di Surabaya: Alasan dan Dampak

      • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
      • account_circle Diagram Kota
      • visibility 70
      • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Penyegelan kantor organisasi kemasyarakatan (ormas) Madura Asli Daerah Anak Serumpun (Madas) di Jalan Raya Darmo, Surabaya, ditunda karena permintaan dari aparat kepolisian terkait situasi keamanan. Keputusan ini menjadi perhatian masyarakat setelah sebelumnya ada spekulasi bahwa tindakan penyegelan berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh ormas tersebut. Apa Itu Penyegelan dan Perbedaannya dengan Eksekusi? […]

    • Polresta Malang Kota Ungkap Tiga Kasus Pencabulan, Dua Pelaku Ayah Kandung

      Polresta Malang Kota Ungkap Tiga Kasus Pencabulan, Dua Pelaku Ayah Kandung

      • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
      • account_circle Diagram Kota
      • visibility 428
      • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Polresta Malang Kota mengungkap tiga kasus pencabulan yang mengejutkan masyarakat, dengan dua di antaranya melibatkan ayah kandung sebagai pelaku. Ketiga kasus ini terungkap setelah para korban berani melapor kepada pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan tersangka WSD (51), warga Kecamatan Klojen. Ia mencabuli anak […]

    expand_less