Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Kasus TPPU Hasbi Hasan, Mantan Pejabat MA Diperiksa

Kasus TPPU Hasbi Hasan, Mantan Pejabat MA Diperiksa

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Seorang mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap kasus suap pengurusan perkara di lembaga peradilan.

Zarof Ricar mengaku ditanyai sebanyak 15 pertanyaan oleh penyidik KPK. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut berhubungan dengan dugaan TPPU yang dilakukan Hasbi Hasan saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

“Kebetulan dia (Hasbi Hasan) bekas anak buah saya, itu aja saya diminta keterangan itu,” kata Zarof seusai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Desember 2025.

Proses Pemeriksaan yang Berlangsung Lima Jam

Zarof Ricar menjalani pemeriksaan selama enam jam di KPK. Ia tiba di gedung lembaga antirasuah sekitar pukul 10.45 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.00 WIB. Selama proses pemeriksaan, Zarof menggunakan mobil tahanan dengan kedua tangannya terborgol.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam konteks penyidikan terhadap dugaan TPPU yang terkait dengan kasus suap pengurusan perkara di MA. Zarof Ricar sendiri adalah terpidana dalam kasus permufakatan jahat pengurusan perkara di MA, khususnya dalam kasus pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur.

Vonis yang Menyentuh Integritas Lembaga Peradilan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar. Ia terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 serta Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 18 tahun penjara. Selain hukuman penjara, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan barang bukti uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas milik Zarof dirampas untuk negara.

Majelis hakim banding menilai tindakan Zarof telah merusak integritas lembaga peradilan di Indonesia. “Perbuatan terdakwa mengarah pada persepsi negatif publik terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap dan mudah diatur sesuai dengan kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan,” demikian bunyi pertimbangan dalam putusan.

Konteks Kasus Suap di Mahkamah Agung

Kasus yang melibatkan Zarof Ricar dan Hasbi Hasan merupakan bagian dari dugaan korupsi yang terjadi di Mahkamah Agung. Kasus-kasus seperti ini sering kali menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan, terutama ketika dugaan suap dan manipulasi terjadi di tingkat tertinggi.

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan adanya mekanisme yang tidak transparan dalam pengurusan perkara di lembaga peradilan. Hal ini menjadi tantangan besar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Reaksi dan Perspektif Masyarakat

Dalam konteks ini, masyarakat semakin waspada terhadap praktik-praktik tidak etis yang terjadi di lingkungan lembaga peradilan. Meski ada upaya dari lembaga seperti KPK untuk menindaklanjuti kasus-kasus ini, banyak yang berharap agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan.

Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi lembaga-lembaga yang terlibat dalam sistem peradilan, termasuk MA dan KPK, untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik. ***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerja Sama antara Pemkot Jambi dan Surabaya dalam Pengelolaan Aparatur Sipil Negara

    Kerja Sama antara Pemkot Jambi dan Surabaya dalam Pengelolaan Aparatur Sipil Negara

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola aparatur sipil negara (ASN) dengan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya. Kolaborasi ini difokuskan pada penerapan sistem manajemen ASN berbasis kinerja dan teknologi. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat efisiensi, efektivitas, dan sinergi dalam pelayanan publik. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Badan […]

  • Berkat Layanan 110, Polisi Banyuwangi Tangkap Pelaku Transaksi Narkoba

    Berkat Layanan 110, Polisi Banyuwangi Tangkap Pelaku Transaksi Narkoba

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 127
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pria dengan inisial MBG (21) asal Mojokerto ditangkap oleh aparat kepolisian di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Jawa Timur, pada hari Rabu (12/11/2025). Ia ditangkap setelah polisi menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan kegiatan perdagangan barang ilegal yang masuk melalui Call Center 110 Polri. Berdasarkan laporan tersebut, Pamapta bersama tim […]

  • Gapeknas Surabaya Dorong Pengusaha Konstruksi Kuat dan Profesional Lewat Kolaborasi dan Advokasi

    Gapeknas Surabaya Dorong Pengusaha Konstruksi Kuat dan Profesional Lewat Kolaborasi dan Advokasi

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 251
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeknas) Kota Surabaya terus memperkuat peranannya sebagai wadah strategis bagi para pelaku usaha di sektor konstruksi. Melalui berbagai program dan kegiatan, asosiasi ini memberikan beragam manfaat bagi anggotanya, mulai dari perluasan jaringan bisnis, advokasi kebijakan, hingga peningkatan daya saing perusahaan lokal. Ketua Gapeknas Kota Surabaya, Samsurin Welangon, menyampaikan […]

  • demo

    Apakah Hari Ini Selasa 30 Agustus 2025 Ada Demo? Jadwal Demo Besar Buruh Setelah Aksi di DPR RI

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 356
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Apakah hari ini, Selasa 30 Agustus 2025, akan ada aksi unjuk rasa? Setelah aksi di DPR RI, berikut jadwal demo besar para pekerja, yaitu pada Kamis 28 Agustus 2025, tidak hanya di Jakarta tetapi juga di berbagai kota besar. Setelah Massa Mengelilingi DPR, Aksi Buruh Siap Mengguncang Indonesia pada 28 Agustus 2025, […]

  • Pansus penanganan banjir politisi golkar

    IPAL Jadi Sorotan Utama,DPRD Surabaya Dukung Revitalisasi Pasar Tunjungan

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 254
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jalan Tunjungan kini menjelma menjadi destinasi favorit di Kota Surabaya. Kaum muda dengan kreativitasnya menghidupkan denyut ekonomi kawasan legendaris ini melalui deretan kafe dan bisnis kuliner bernuansa milenial. Namun, ironisnya, di tengah gemerlap tersebut, terdapat Pasar Tunjungan yang seolah terlupakan dan terabaikan. Pasar Tunjungan yang berdiri sejak tahun 1979 ini menyimpan potensi besar […]

  • Kuota Haji Nganjuk

    Kuota Haji Nganjuk 653 Kursi untuk Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 108
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kabupaten Nganjuk telah menerima kuota sebanyak 653 calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2026. Informasi ini disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Nganjuk, yang resmi memanggil para calon jamaah untuk melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Proses Seleksi dan Pelunasan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), […]

expand_less