Kasus TPPU Hasbi Hasan, Mantan Pejabat MA Diperiksa
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 16 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Seorang mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap kasus suap pengurusan perkara di lembaga peradilan.
Zarof Ricar mengaku ditanyai sebanyak 15 pertanyaan oleh penyidik KPK. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut berhubungan dengan dugaan TPPU yang dilakukan Hasbi Hasan saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
“Kebetulan dia (Hasbi Hasan) bekas anak buah saya, itu aja saya diminta keterangan itu,” kata Zarof seusai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Desember 2025.
Proses Pemeriksaan yang Berlangsung Lima Jam
Zarof Ricar menjalani pemeriksaan selama enam jam di KPK. Ia tiba di gedung lembaga antirasuah sekitar pukul 10.45 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.00 WIB. Selama proses pemeriksaan, Zarof menggunakan mobil tahanan dengan kedua tangannya terborgol.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam konteks penyidikan terhadap dugaan TPPU yang terkait dengan kasus suap pengurusan perkara di MA. Zarof Ricar sendiri adalah terpidana dalam kasus permufakatan jahat pengurusan perkara di MA, khususnya dalam kasus pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur.
Vonis yang Menyentuh Integritas Lembaga Peradilan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar. Ia terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 serta Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis ini kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 18 tahun penjara. Selain hukuman penjara, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan barang bukti uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas milik Zarof dirampas untuk negara.
Majelis hakim banding menilai tindakan Zarof telah merusak integritas lembaga peradilan di Indonesia. “Perbuatan terdakwa mengarah pada persepsi negatif publik terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap dan mudah diatur sesuai dengan kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan,” demikian bunyi pertimbangan dalam putusan.
Konteks Kasus Suap di Mahkamah Agung
Kasus yang melibatkan Zarof Ricar dan Hasbi Hasan merupakan bagian dari dugaan korupsi yang terjadi di Mahkamah Agung. Kasus-kasus seperti ini sering kali menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan, terutama ketika dugaan suap dan manipulasi terjadi di tingkat tertinggi.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan adanya mekanisme yang tidak transparan dalam pengurusan perkara di lembaga peradilan. Hal ini menjadi tantangan besar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Reaksi dan Perspektif Masyarakat
Dalam konteks ini, masyarakat semakin waspada terhadap praktik-praktik tidak etis yang terjadi di lingkungan lembaga peradilan. Meski ada upaya dari lembaga seperti KPK untuk menindaklanjuti kasus-kasus ini, banyak yang berharap agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi lembaga-lembaga yang terlibat dalam sistem peradilan, termasuk MA dan KPK, untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar