DEPA-RI Minta Prabowo Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Lingkungan Sumatera
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kamis, 11 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M, mengimbau Presiden Prabowo Subianto untuk segera memberikan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan lingkungan yang diduga kuat menjadi penyebab utama bencana tersebut.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2025, Luthfi Yazid menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidaktepatan respons pemerintah pusat dalam menangani insiden kemanusiaan ini.
Bencana ini diperkirakan telah menyebabkan lebih dari 1.300 korban jiwa, ribuan orang hilang, serta merusak rumah dan harta benda masyarakat.
Luthfi juga mengkritik beberapa menteri dan pejabat yang terlihat memanfaatkan kondisi bencana untuk kepentingan citra, tanpa menunjukkan tindakan nyata yang bermanfaat bagi para korban.
Seorang pengacara senior yang pernah bekerja sebagai peneliti di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menuntut Presiden untuk bertindak tegas terhadap individu maupun perusahaan yang merusak lingkungan.
Menurutnya, bencana ini merupakan “hasil dari kelalaian dan kerusakan lingkungan yang terus-menerus berlangsung selama bertahun-tahun.”
DePA-RI secara khusus meminta empat tindakan tegas:
Penghapusan izin operasional perusahaan yang terbukti merusak ekosistem.
Proses hukum pidana yang diterapkan terhadap individu maupun perusahaan.
Tanggung jawab perusahaan dalam pemulihan lingkungan, mencakup perbaikan kerusakan hutan, tumbuhan, satwa liar, dan ekosistem di kawasan Sumatera.
Penerapan prinsip hukum lingkungan seperti tanggung jawab mutlak, tanggung jawab perusahaan, serta keadilan pemulihan.
Selain kerusakan fisik dan korban jiwa, bencana besar ini juga menyebabkan dampak lanjutan yang berat: kehilangan sertifikat tanah, girik, serta dokumen pertanahan masyarakat, serta rusaknya berkas di kantor desa/kecamatan.
Luthfi mengingatkan bahwa keadaan ini berisiko menimbulkan dampak negatif, antara lain: hilangnya kejelasan batas tanah, meningkatnya perselisihan antar warga, campur tangan mafia tanah, serta konflik horizontal.
Untuk menghindari kekacauan dalam status kepemilikan tanah, DePA-RI menyerukan pemerintah untuk melakukan tindakan nyata:
Pembentukan Tim Tugas (Timgas) Penyelamatan dan Digitalisasi Arsip Agraria.
Mekanisme penyelesaian sengketa lahan yang cepat dan adil.
Perlindungan terhadap perangkat desa terhadap risiko kriminalisasi akibat kehilangan dokumen penting.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum DePA-RI yang juga mantan pengacara Prabowo Subianto dalam persengketaan Pilpres di Mahkamah Konstitusi, memberikan perintah kepada seluruh anggota DePA-RI untuk menyediakan bantuan hukum tanpa biaya (pro bono) bagi semua korban banjir dan tanah longsor di Sumatera.
Selain itu, ia meminta Presiden untuk mengganti anggota kabinet yang dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik serta mengambil tindakan hukum terhadap pejabat atau mantan pejabat yang terbukti berkontribusi atau membantu merusak hutan dan lingkungan.
“Bencana ini merupakan tragedi kemanusiaan sekaligus peringatan keras agar negara tidak lagi mengizinkan tindakan merusak lingkungan. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga kepentingan rakyat dan memastikan penegakan hukum lingkungan dilakukan secara terus-menerus,” tutup Luthfi. ***

>

Saat ini belum ada komentar