Sengketa Jam Tangan Mewah Rp 80 Miliar, Pengadilan Menangkan Konsumen
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 20 Nov 2025
- comment 0 komentar

Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr yang diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara.
Dalam putusan yang dijatuhkan, majelis hakim menyatakan bahwa transaksi jual beli antara Tony Trisno dengan butik resmi Richard Mille Jakarta sah berdasarkan hukum. Dua jam tangan yang menjadi perdebatan adalah Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon dengan nilai transaksi mendekati SGD 7 juta.
Perselisihan dimulai ketika Tony telah menyelesaikan pembayaran, tetapi toko tidak menyerahkan barang sesuai kesepakatan. Pihak toko justru menyarankan agar pengambilan dilakukan di luar negeri, yang akhirnya memicu persengketaan dan dibawa ke pengadilan.
Pengadilan selanjutnya memerintahkan toko Richard Mille Jakarta untuk menyerahkan dua jam tangan tersebut kepada Tony Trisno. Hakim juga menyatakan bahwa pembayaran telah dilakukan secara lengkap dan sah.
Kepala Kantor Hukum Catra Indhira, Heroe Waskito, yang bertindak sebagai kuasa hukum Tony, menganggap putusan ini penting untuk kepastian hukum serta perlindungan para pengguna.
“Mahkamah telah menegaskan posisi hukum yang sangat jelas. Transaksi ini sah, pembayaran sudah dilakukan secara benar, sehingga penjual wajib memenuhi perjanjian dalam transaksi tersebut,” kata Heroe, Selasa 18 November 2025.
“Klien kami telah berjuang bertahun-tahun, dan keputusan ini mengembalikan hak sebagai konsumen,” tambahnya.
Ia menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bahwa pelaku bisnis, termasuk merek global, harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Semua pelaku usaha, tanpa terkecuali, harus menghormati hukum dan hak-hak konsumen. Ini merupakan prinsip dasar dalam hubungan bisnis yang sehat,” tegasnya.
Heroe memastikan pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan akan memantau pelaksanaannya agar berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. ***





Saat ini belum ada komentar