Rp 249,2 Miliar Diduga Raib, Jaka Jatim Tuding DPRKPCK Jatim Jadi Sarang Koruptor
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM — Tuduhan keras menghantam Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Provinsi Jawa Timur. Organisasi masyarakat pengawas anggaran, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), menyebut OPD tersebut sebagai “lumbung program fiktif dan tempat elit koruptor” akibat dugaan penyalahgunaan dana hibah dalam jumlah yang luar biasa besar.
Dalam aksi protes yang digelar di Surabaya, Jaka Jatim membeberkan temuan data audit yang disebut bersumber dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur. Mereka menyebut dana hibah ratusan kelompok masyarakat (pokmas) yang tercatat dalam sistem sejak 2023–2024 diduga tidak jelas pelaksanaannya.
Menurut Jaka Jatim, angka dugaan penyimpangan itu bukan kecil, tetapi mencapai Rp 249.286.862.464.
“Dinas PRKPCK Provinsi Jawa Timur adalah lumbung program fiktif dan tempat elit koruptor. Data kami menunjukkan ada ribuan program hibah yang tidak jelas realisasinya sejak 2023 hingga 2024,” tegas perwakilan Jaka Jatim dalam aksi, Selasa (26/11/2025).
Data Dugaan Penyimpangan
Jaka Jatim merinci dugaan pelanggaran tersebut:
| Tahun | Jumlah Pokmas | Nilai Anggaran | Status |
|---|---|---|---|
| 2023 | 1.301 pokmas | Rp 236.533.869.464 | Diduga fiktif |
| 2024 | 79 pokmas | Rp 12.753.000.000 | Tidak jelas pelaksanaannya |
| Total Kerugian | — | Rp 249.286.862.464 | — |
Mereka menyebut kondisi ini bukan sekadar kelalaian, tetapi pola sistematis yang terstruktur dalam kebijakan internal OPD.
“Ini bukan keteledoran, tetapi permainan. Jangan lempar kesalahan ke rekanan atau anggota legislatif. Dinas adalah pelaksana teknis sejak perencanaan sampai evaluasi,” ujar orator aksi.
Pertanyaan untuk Gubernur: Pembiaran atau Pengkondisian?
Jaka Jatim bahkan mempertanyakan peran pucuk pimpinan Pemprov.
“Sangat mustahil OPD menyelewengkan anggaran tanpa koordinasi dengan kepala daerah. Kalau dibiarkan, ini berubah menjadi korupsi terorganisir,” lanjutnya.
Mereka juga memperingatkan bahwa bukan hanya dana hibah yang rawan, tetapi juga Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) di OPD tersebut.
Tuntutan kepada Pemerintah dan KPK
Jaka Jatim melayangkan serangkaian tuntutan keras, di antaranya:
Untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur:
- Kepala Dinas PRKPCK Jatim diminta segera mundur.
- Semua pejabat internal yang terlibat wajib melakukan pembenahan tata kelola.
- KPA dan PPK harus bertanggung jawab atas dugaan hilangnya dana hibah Rp 249,2 miliar.
Untuk KPK RI:
- Segera ambil langkah hukum atas kasus yang disebut telah didalami sejak 2022.
- Periksa Kepala Dinas PRKPCK karena diduga menjadi dalang gratifikasi dan korupsi hibah.
- Jangan berhenti pada legislatif — lakukan penyelidikan mendalam di OPD Pemprov. Jatim.
Aksi ini menambah panjang rentetan sorotan publik terhadap pengelolaan hibah daerah di Jawa Timur. Jika KPK merespons dan temuan terbukti, maka dugaan penyimpangan di Dinas PRKPCK Jatim berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi anggaran daerah terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas PRKPCK Provinsi Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi. (dk/nw)




