Residivis Surabaya Ditangkap di Menganti Gresik Usai Curi HP Penjaga Warkop
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 10 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Seorang residivis asal Surabaya berhasil ditangkap oleh jajaran tim Resmob Satreskrim Polres Gresik. Tersangka yang bernama Ahmadi (41 tahun) ditangkap setelah melakukan aksi pencurian telepon genggam (HP) milik penjaga Warkop Mawar di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Gresik.
Modus Operandi Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Ahmadi memiliki modus operandi khusus dalam menjalankan aksinya. Ia mencari warung atau tempat usaha yang penjaganya sedang tertidur pulas. Setelah itu, ia langsung mengambil HP korban tanpa terdeteksi. Aksi ini dilakukan secara cepat dan tajam, sehingga korban tidak menyadari kehilangan barang berharga mereka hingga lebih dari beberapa jam kemudian.
Kejadian Pencurian
Kejadian pencurian terjadi pada dini hari Selasa (4/11). Korban, yang berinisial A, sedang tidur di Warkop Mawar. Sekitar pukul 03.50 WIB, korban terbangun setelah dibangunkan oleh anggota kepolisian yang kebetulan berada di warkop tersebut. Petugas memberitahu bahwa telah terjadi pencurian. Dengan segera, petugas mengamankan seseorang yang kemudian diketahui sebagai tersangka Ahmadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Bukti yang Diserahkan
Korban membenarkan kejadian pencurian tersebut dan menyerahkan rekaman CCTV yang terpasang di warkop sebagai alat bukti pendukung. Rekaman tersebut menjadi salah satu bukti utama dalam penyelidikan kasus ini. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol L 2319 CBD, satu buah helm INK warna merah, serta tiga unit HP.
Riwayat Kriminalitas
Ahmadi ternyata adalah seorang residivis yang pernah melakukan aksi serupa di beberapa wilayah. Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku pernah beraksi di Kecamatan Kebomas (Gresik) sebanyak dua kali dan satu kali di wilayah Surabaya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki pengalaman dan kebiasaan dalam melakukan tindak pidana pencurian.
Proses Hukum
Setelah diamankan, Ahmadi beserta barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan melengkapi berkas perkara agar dapat diserahkan ke pengadilan.
Penanggung Jawab Kasus
Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan detail kejadian tersebut. Menurutnya, korban tidak menyadari pencurian hingga beberapa jam kemudian. Ia juga menegaskan bahwa petugas telah bekerja cepat dan efektif dalam mengamankan tersangka.
Upaya Pencegahan Kembali Terjadi
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama pemilik usaha kecil seperti warkop, untuk lebih waspada terhadap ancaman pencurian. Petugas kepolisian juga mengimbau agar para pemilik usaha memasang alat pengawasan seperti CCTV dan meningkatkan kewaspadaan saat malam hari.
Kesimpulan
Penangkapan Ahmadi menunjukkan komitmen polisi dalam menangani kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya upaya pencegahan dan penangkapan yang cepat, diharapkan kejahatan semacam ini bisa diminimalisir dan masyarakat merasa lebih aman.





Saat ini belum ada komentar