Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI untuk Membahas Pengarsipan Ijazah Capres
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dalam upaya memperjelas prosedur pengarsipan ijazah calon presiden (capres). Rapat ini menjadi momen penting dalam membahas mekanisme administrasi yang terkait dengan persyaratan pendaftaran capres. Anggota DPR, Mohammad Khozin, menjadi salah satu yang menyampaikan pertanyaan kritis tentang apakah ijazah capres termasuk dalam benda yang harus diarsipkan.
Khozin menyoroti fakta bahwa capres hanya muncul setiap lima tahun sekali, dengan jumlah yang relatif sedikit. Hal ini membuatnya bertanya-tanya apakah ijazah tersebut layak dianggap sebagai khazanah nasional yang perlu disimpan di Arsip Nasional. Menurutnya, jika ijazah capres memiliki nilai historis atau manfaat yang signifikan, maka seharusnya tidak dilewatkan dalam proses pengarsipan.
Penjelasan dari ANRI Mengenai Proses Pengarsipan
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Mego Pinandito, menjelaskan bahwa benda yang akan diarsipkan harus memiliki nilai manfaat yang tinggi. Ijazah capres, menurutnya, biasanya disimpan oleh pemiliknya sendiri. Dalam konteks KPU, ijazah capres umumnya hanya berupa salinan yang sudah dilegalisir. Oleh karena itu, ijazah yang ada di KPU bukanlah arsip autentik.
Menurut Mego, jika sesuatu ingin diserahkan ke ANRI untuk diarsipkan, maka harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki nilai historis yang luar biasa. Benda-benda yang masuk klasifikasi statis akan dipertimbangkan untuk disimpan secara permanen.
Tanggapan dari KPU Mengenai Persyaratan Ijazah Capres
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengatur dokumen-dokumen yang menjadi syarat dalam pendaftaran capres maupun cawapres. Terkait isu keaslian ijazah, Afif menegaskan bahwa pihak yang meminta informasi telah diberikan dokumen yang relevan, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Afif juga menyebutkan bahwa baru kali ini dokumen terkait pemilu dimintakan setelah kontestasi berakhir. Hal ini menjadi acuan untuk meningkatkan tata kelola KPU di masa depan. Menurutnya, kebiasaan ini belum pernah terjadi sebelumnya, sehingga menjadi pelajaran penting bagi lembaga penyelenggara pemilu.
Relevansi Pengarsipan Ijazah dalam Konteks Pemilu
Pertanyaan mengenai pengarsipan ijazah capres mencerminkan perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemilu. Meskipun ijazah capres tidak selalu menjadi bagian dari arsip nasional, proses pengelolaannya tetap penting untuk memastikan keabsahan data dan memudahkan akses informasi di masa depan.
Selain itu, isu ini juga menjadi momentum untuk merevisi aturan-aturan terkait persyaratan capres, terutama dalam hal keaslian dokumen. Sebelumnya, terdapat polemik mengenai kebijakan KPU yang menyembunyikan ijazah capres-cawapres, namun aturan tersebut akhirnya dibatalkan.
Tantangan dalam Pengelolaan Dokumen Pemilu
Dari segi pengelolaan dokumen, KPU menghadapi tantangan dalam menjaga keterbukaan informasi sambil tetap mematuhi regulasi yang berlaku. Dalam rapat ini, KPU menunjukkan komitmen untuk memberikan akses informasi kepada pihak yang berkepentingan, baik itu partai politik, media, maupun masyarakat luas.
Proses pengarsipan ijazah capres, meski tidak selalu menjadi prioritas utama, tetap menjadi bagian dari sistem administrasi yang perlu diperhatikan. Dengan adanya mekanisme yang jelas, diharapkan dapat meminimalkan keraguan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar