Penegakan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Malang Dihukum Seratus Juta Rupiah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kabupaten Malang sedang mengambil langkah-langkah tegas untuk menekan penyebaran rokok dan melindungi kesehatan masyarakat. Salah satu inisiatif terbaru adalah penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan diberlakukan secara ketat. Pelanggar aturan ini bisa dikenai sanksi berupa denda hingga Rp 1 juta atau bahkan harus membersihkan area KTR sambil memakai rompi sanksi.
Tujuan Utama Kebijakan KTR
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi risiko paparan asap rokok bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Diketahui bahwa banyak perokok di kalangan usia muda, sehingga perlu adanya batasan ruang merokok agar tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.
Draf peraturan bupati (perbup) tentang pengawasan KTR sudah diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malang. Meskipun belum disahkan, rencana tersebut telah mencakup berbagai aspek penting seperti persyaratan tempat merokok, pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan, serta sanksi bagi pelanggar.
Ruang Lingkup KTR
Kawasan yang ditetapkan sebagai KTR meliputi beberapa lokasi penting, antara lain:
- Tempat pendidikan
- Pelayanan kesehatan
- Tempat ibadah
- Tempat kerja
- Angkutan umum
- Tempat bermain anak
- Tempat lain yang ditetapkan
Peraturan ini juga merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2018 tentang KTR. Namun, saat ini hanya sekitar 50 persen sekolah yang memiliki Surat Keputusan (SK) bebas asap rokok. Sekolah-sekolah yang sudah ber-KTR, seperti SMAN 1 Kepanjen dan SMPN 1 Kepanjen, menjadi contoh yang baik.
Sanksi bagi Pelanggar
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan KTR, pemerintah membentuk satgas yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Polres Kabupaten Malang. Tim ini akan melakukan patroli ke fasilitas umum yang telah ditetapkan sebagai KTR.
Bagi pelanggar, sanksi yang diberlakukan antara lain:
- Membuat promosi dengan memakai rompi sanksi
- Membersihkan puntung rokok di area KTR
- Denda maksimal sebesar Rp 1 juta
Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok di lingkungan publik.
Tantangan dalam Penerapan
Meski kebijakan ini diharapkan dapat menekan jumlah perokok aktif, terdapat tantangan dalam penerapannya. Misalnya, hanya pelayanan kesehatan yang telah sepenuhnya bebas asap rokok. Di sisi lain, sejumlah puskesmas sudah dilengkapi dengan alat CO analyzer untuk memantau kadar karbon monoksida di paru-paru.
Selain itu, data menunjukkan bahwa 4.799 anak dan remaja di Kabupaten Malang menjadi perokok aktif. Ini menjadi alarm bahwa perlu adanya upaya lebih keras untuk mencegah generasi muda terjerumus ke dalam kebiasaan merokok.
Langkah Lanjutan
Pemerintah Kabupaten Malang juga sedang meninjau kembali rencana pembangunan tol Malang-Kepanjen. Selain itu, terdapat beberapa program strategis yang sedang digulirkan, seperti penataan penerangan jalan umum dan pengelolaan sampah.
Dengan adanya kebijakan KTR, diharapkan masyarakat lebih sadar akan dampak merokok terhadap kesehatan dan lingkungan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, diharapkan KTR dapat menjadi bagian dari gaya hidup sehat di Kabupaten Malang. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar