Pemerintah Perketat Pengawasan Impor Barang Bekas untuk Lindungi UMKM Lokal
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan sebagai salah satu langkah untuk menghindari impor barang bekas yang dilarang oleh pemerintah Indonesia. Hal ini dilakukan setelah ditemukan banyaknya impor barang dan pakaian bekas di Indonesia belakangan ini yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Yang perlu diperketat adalah pengawasannya,” ujar Menteri Budi di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Laki-laki yang biasa dipanggil Busan tersebut mengatakan, Kementerian Perdagangan memiliki tugas pengawasan setelah perbatasan (post-border) bersama instansi-instansi terkait.
“Jika di perbatasan tersebut terdapat Kementerian Keuangan dan lainnya. Jadi, kami bersama-sama sedang melakukan pengawasan yang cukup. Semoga berjalan dengan baik,” kata Menteri Perdagangan Busan.
Ia menilai, dengan pengawasan yang lebih baik dari pihak-pihak yang berkepentingan, diharapkan mampu mendorong perkembangan industri dalam negeri, khususnya industri pakaian jadi dan tekstil.
“Barang-barang kami juga berkualitas, tidak mahal, harganya tidak kalah dengan barang-barang ini. Jadi, kami berharap industri kami dapat berkembang dengan baik,” katanya.
Menteri Perdagangan juga menegaskan bahwa Indonesia bukanlah tempat pembuangan limbah, khususnya limbah pakaian bekas.
“Kita juga tidak menginginkan Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah. Coba pelajari, membuang limbah pakaian bekas di negara-negara lain sangat mahal, mengapa harus dibuang di sini?” kata Busan.
“Kami tidak menginginkan limbah industri apa pun dikirim ke Indonesia, apalagi diekspor dan kami membelinya. Oleh karena itu dilarang,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menutup dua perusahaan yang diduga melakukan impor pakaian bekas. Kedua perusahaan tersebut juga diwajibkan menanggung biaya proses penghancuran barang temuan hingga selesai sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menghancurkan kembali pakaian dan tas bekas (balpres) yang diimpor secara ilegal serta menjual sebagiannya kepada pelaku UMKM.
Pada acara pengarahan media di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (14/11), Purbaya menyampaikan bahwa metode penghancuran pakaian impor ilegal yang selama ini digunakan tidak menguntungkan negara, malah menyebabkan pemerintah mengeluarkan biaya. ***





Saat ini belum ada komentar