Dua Klaster Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi, Apa Perbedaannya?
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jum, 7 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM — Pihak kepolisian mengungkap terdapat dua kelompok tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Total terdapat delapan tersangka dalam kasus ini. Kelompok pertama terdiri dari lima orang yaitu ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Berikutnya, kelompok kedua terdiri dari tiga orang yaitu RS, RHS, dan TT.
Kepala Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa dua klaster ini berbeda berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.
“Penentuan klaster didasarkan pada fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan sesuai dengan tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Hanya saja Iman tidak menjelaskan secara rinci dua tindakan yang dimaksud. Dia hanya menyatakan bahwa kedua tindakan tersebut menjadi penentu dalam Pasal yang menjerat tersangka.
Selanjutnya, klaster pertama terkena Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A beserta Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 beserta Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Selanjutnya, pada klaster kedua diduga terkait Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 bersama Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 bersama Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A bersama Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 bersama Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
“Maka ini akan menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum apa yang harus dihadapi oleh tersangka,” tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan pencarian Bisnis, berikut delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus Jokowi:
Klaster Pertama
1. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES)
2. Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR)
3. Pakar Kebijakan Hukum dan Politik Umum, Damai Hari Lubis (DHL)
4. Mantan Anggota Gerakan ’98, Rustam Effendi (RE)
5. Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
Klaster Kedua
6. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo (RS)
7. Ahli Forensik Digital, Rismon Hasiholan Sianipar (RSH)
8. Dokter Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai dr Tifa (TT)





Saat ini belum ada komentar