DPRD Tanah Bumbu Setujui PROPEMPERDA 2026: 13 Raperda Masuk Prioritas, Dua Inisiatif Dewan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyelenggarakanRapat Paripurna pada Selasa, 25 November 2025, dengan agenda utama Persetujuan Pengesahan Rencana Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026. Pertemuan yang diadakan di Ruang Utama Kantor DPRD ini tercatat sebagaiSidang ke-21 masa persidangan pertama.
Dalam penyampaiaannya, Sekretaris DPRD menyatakan bahwa terdapat13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)yang termasuk dalam daftar prioritas PROPEMPERDA 2026, dua di antaranya merupakaninisiatif DPRD Tanah Bumbu.
Dalam dokumen resmi yang dibacakan saat sidang paripurna, ditentukan beberapa aturan penting, antara lain:
- PROPEMPERDA berfungsi sebagai panduan dalam penyusunan Raperda Prioritas Tahun Anggaran 2026.
- Daftar lengkap Raperda Prioritas terdapat dalam lampiran keputusan.
- DPRD bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten berhak melakukan perubahan PROPEMPERDA apabila terdapat kebutuhan mendesak, kebijakan nasional, atau adanya perubahan regulasi.
- Pelaksanaan keputusan ditanggung oleh APBD Tahun Anggaran 2026.
- Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 25 November 2025.
Daftar peraturan daerah yang masuk dalam PROPEMPERDA 2026, antara lain:
- Pengembangan Sumber Daya Manusia (inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat).
- Penanggulangan Kemiskinan (inisiatif DPRD).
- Perubahan ketiga terhadap Peraturan Daerah Perangkat Daerah.
- Perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Perubahan terhadap Peraturan Daerah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan yang Berkelanjutan.
- Penghapusan Peraturan Daerah mengenai Perubahan Status Kelurahan Batu Linting.
- Pelaksanaan Izin Usaha di Wilayah.
- Perubahan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
- Perubahan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Perubahan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemecatan Aparatur Desa.
- Akuntabilitas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Dalam pidato yang disampaikan olehWakil Ketua DPRD, H. Hasanuddin, Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani menyatakan bahwa PROPEMPERDA 2026 merupakan arahan kebijakan hukum daerah yang perlu disusun secara terencana dan tanggap.
“Program penyusunan peraturan daerah tahun 2026 merupakan komitmen bersama dalam menyediakan aturan yang tanggap, efisien, dan fleksibel terhadap kebutuhan masyarakat,” tegas Hasanuddin.
Ia juga menyoroti dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yaitu pengembangan sumber daya manusia dan penanggulangan kemiskinan sebagai bukti nyata sikap lembaga legislatif terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Sementara itu, Bupati Tanah BumbuAndi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah, Yulian Herawatimemberikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh OPD terkait penyusunan PROPEMPERDA yang dianggap sejalan dengan arah pembangunan daerah.
“Program penyusunan peraturan daerah merupakan alat penting dalam memandu pembangunan. Mudah-mudahan PROPEMPERDA 2026 menjadi komitmen bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” kata Sekda.
Dengan pengesahan PROPEMPERDA 2026, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap proses penyusunan peraturan daerah dapat berlangsung sesuai jadwal, efisien, dan memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat. ***





Saat ini belum ada komentar