Dishub Surabaya Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Parade Surabaya Juang 2025, Ini Rinciannya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rekayasa Lalu Lintas Jelang Parade Surabaya Juang 2025
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Kami imbau masyarakat memanfaatkan lokasi parkir alternatif yang sudah kami sediakan. Sosialisasi sudah kami maksimalkan supaya tidak terjadi penumpukan kendaraan di satu titik,” ujarnya.
Beberapa titik parkir alternatif antara lain:
- Gedung Siola
- Eks Pasar Tunjungan
- Jalan Embong Malang (sisi utara)
- Jalan Genteng Kali (depan Masjid Siola & Bank Mandiri)
- Jalan Gemblongan (sisi kanan)
- Jalan Praban (sisi kiri)
- Jalan Genteng Besar (sisi barat setelah pertigaan Pasar Genteng)
- Jalan Kenari
- Jalan Bubutan (sisi kanan)
- Jalan Kebon Rojo
- Pasar Besar Wetan
- Taman Apsari
- Area parkir Balai Pemuda
Warga Diminta Waspada Jukir Liar
Selain menyiapkan fasilitas parkir, Dishub juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap oknum juru parkir (jukir) liar yang kerap mematok tarif di atas ketentuan. Hanang menegaskan, tarif resmi parkir insidentil selama parade telah ditetapkan sebesar Rp10.000 untuk kendaraan roda empat (R4) dan Rp3.000 untuk roda dua (R2).
“Kami harap warga tidak segan melapor jika menemukan jukir liar yang meminta tarif berlebihan. Partisipasi masyarakat sangat penting agar penyelenggaraan Parade Surabaya Juang berjalan tertib, aman, dan lancar,” tegasnya.
Parade Surabaya Juang 2025 Bukan Sekedar Tontonan
Hanang menambahkan, keberhasilan pengaturan lalu lintas pada acara tahunan ini tidak hanya bergantung pada petugas di lapangan, tetapi juga pada kesadaran publik untuk mematuhi aturan rekayasa yang telah ditetapkan.
“Kami mohon pengertian seluruh warga Surabaya. Parade Surabaya Juang bukan sekadar tontonan, tetapi bentuk penghormatan terhadap semangat para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan,” pungkasnya. [@]

>
>
>
