Detail Gaji Anggota DPR, Tunjangan, dan Insentif
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 24 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Menjadi anggota DPR RI menjadi harapan bagi banyak warga di Indonesia. Agar bisa menjadi anggota lembaga legislatif, seseorang perlu mendaftar melalui partai politik (parpol).
Tidak jarang, banyak orang bersedia menghabiskan dana miliaran rupiah saat pemilu legislatif demi bisa menjadi wakil rakyat di Senayan.
Selain akses ke lingkaran kekuasaan nasional, salah satu keuntungan menjadi anggota DPR RI adalah penghasilan dan tunjangan yang mencapai ratusan juta rupiah.
Jika hanya melihat komponen gaji pokok, besaran yang diterima anggota dewan sebenarnya tidak terlalu tinggi bagi standar Kota Jakarta.
Namun, bila seluruh tunjangan dan fasilitas digabungkan, pendapatan total atau penghasilan bersih mereka bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan. Berapa gaji anggota DPR saat ini?
Gaji DPR RI sekarang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, besaran gaji pokok anggota DPR RI hanya sebesar Rp 4,2 juta setiap bulannya.
Untuk jajaran pimpinan, angka tersebut sedikit lebih tinggi. Ketua DPR mendapatkan Rp 5,04 juta, sementara Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4,62 juta.
Sebagai contoh, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2025 ditentukan sebesar Rp 5.396.761. Dengan demikian, jika hanya melihat gaji pokok anggota DPR RI, penghasilan dasar para anggota DPR masih lebih rendah dibandingkan UMP Jakarta.
Namun, penghasilan anggota DPR mencapai ratusan juta rupiah ketika semua tunjangan dihitung. Misalnya, tunjangan jabatan, komunikasi, kehormatan, peningkatan fungsi pengawasan, hingga dana reses.
Selain itu, setelah penghentian fasilitas rumah jabatan anggota (RJA), setiap anggota DPR kini menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta tiap bulan selama tahun pertama.
Insentif dan fasilitas bagi anggota DPR RI
Selain gaji pokok, anggota DPR mendapatkan berbagai tunjangan yang membuat penghasilan bulanan atau penghasilan bersihnya melebihi Rp 100 juta.
Berikut beberapa fasilitas yang diterima anggota DPR:
Tunjangan melekat
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan untuk anak (maksimal 2 anak) sebesar Rp 168.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
- Tunjangan posisi sebesar Rp 18.900.000 (ketua), Rp 15.600.000 (wakil ketua), dan Rp 9.700.000 (anggota)
- Tunjangan beras Rp 12.000.000
- Tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 1.729.000 hingga Rp 2.699.813
Tunjangan lain
- Tunjangan kehormatan Rp 7.187.000
- Tunjangan komunikasi sebesar Rp 16.468.000 (ketua), Rp 16.009.000 (wakil ketua), dan Rp 15.554.000 (anggota)
- Tunjangan peningkatan peran pengawasan dan anggaran sebesar Rp 5.250.000 (ketua), Rp 4.500.000 (wakil ketua), serta Rp 3.750.000 (anggota)
- Bantuan listrik dan telepon sebesar Rp 7.700.000
- Fasilitas kredit mobil sebesar Rp 70.000.000 untuk setiap periode
- Asisten anggota Rp 2.250.000
- Tunjangan perumahan Rp 50.000.000
- Biaya peningkatan komunikasi insentif terhadap masyarakat sebesar Rp 20.033.000
Biaya perjalanan, representasi, dan cuti
- Uang saku wilayah tingkat I sebesar Rp 5.000.000
- Uang saku wilayah tingkat II sebesar Rp 4.000.000
- Uang representasi provinsi tingkat I sebesar Rp 4.000.000
- Representasi daerah tingkat II sebesar Rp 3.000.000
- Dana reses sebesar Rp 140.000.000 (tiga kali setiap tahun)
- Honorarium kegiatan peningkatan peran dewan legislatif sebesar Rp 8.461.000
- Uang jasa kegiatan peningkatan peran dewan pengawas sebesar Rp 8.461.000
- Honorarium kegiatan peningkatan peran dewan anggaran sebesar Rp 8.461.000 ***





Saat ini belum ada komentar