Bekerja Tanpa Jaminan? Disperinaker Surabaya Siapkan Sanksi Berat!”
- account_circle Shinta ms
- calendar_month Sel, 11 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM- Ironis, di tengah gencarnya kampanye kesejahteraan pekerja, masih banyak perusahaan di Surabaya yang belum juga mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial. Padahal kewajiban itu sudah diatur jelas dalam undang-undang.
Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lewat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mulai menunjukkan taringnya. Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan akan menindak perusahaan-perusahaan yang abai terhadap hak dasar pekerjanya tersebut.
“Jadi perusahaan-perusahaan itu banyak yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Nah, saya harus ngecek itu satu-persatu, kalau nggak mau memasukkan (mendaftarkan) ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa disanksi itu menurut undang-undang,” ungkap Hebi, Selasa (11/11/2025).
Pernyataan ini sekaligus membuka fakta bahwa pengawasan tenaga kerja di lapangan selama ini masih longgar. Banyak perusahaan bebas beroperasi tanpa jaminan sosial bagi pekerjanya, seolah undang-undang hanya bersifat anjuran, bukan kewajiban.
Padahal, aturan sudah sangat tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerja dan membayar iuran sesuai ketentuan.
“Jadi penerima upah seperti pekerja yang bekerja di mal, toko, atau perusahaan-perusahaan lainnya, itu wajib (mendaftarkan). BPJS Kesehatan untuk keluarganya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk personalnya, karena kalau terjadi kecelakaan kerja kemudian meninggal atau cacat dan tidak bisa bekerja, itu bisa dicover BPJS,” paparnya.
Namun ironinya, langkah penegakan baru akan dilakukan setelah banyak laporan masuk dari masyarakat. Hebi mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, karena kewenangan pengawasan formal berada di tingkat provinsi.
“Karena kewenangannya ada di Provinsi, tidak di kabupaten/kota, nanti saya koordinasikan dulu. Karena itu wajib, dan akan saya lakukan dalam waktu dekat. Karena ternyata banyak laporannya, nah kalau ini terjadi sesuatu, terutama terjadi pada warga Surabaya, itu akan menimbulkan kemiskinan baru,” tandasnya.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi persoalan klasik birokrasi: aturan jelas, masalah nyata, tapi tindakan masih menunggu koordinasi.
Sementara para pekerja tetap rentan tanpa perlindungan ketika sakit, tanpa kepastian ketika celaka, dan tanpa jaminan saat kehilangan pekerjaan.
Disperinaker menyebut langkah tegas ini dilakukan untuk menekan angka kemiskinan baru di Surabaya. (sms)
- Penulis: Shinta ms




