Tega, Pria Kediri Curangi Tukang Becak untuk Ambil Uang Rp 36 Juta
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 8 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Kejadian Pencurian di Kediri, Pelaku Diamankan Setelah Mencuri Uang Tunai Rp 36 Juta
DIAGRAMKOTA.COM – Hasil kejahatannya yang sebelumnya disembunyikan di teras rumah warga lain bernama Kusnan.
Kapolsek Pare, AKP Rudi Darmawan menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di rumah milik Supangat (71), seorang tukang becak dan pengatur lalu lintas di simpang empat Pancaran Pare. Saat itu korban baru saja pulang dari bekerja dan merasa curiga melihat sepeda motor Honda Vario warna ungu dengan nomor polisi AG 6280 AAJ terparkir di depan rumahnya.
Kecurigaan korban semakin bertambah ketika mendapati pintu samping rumah dalam keadaan terbuka dan laci lemari penyimpanan uang tampak rusak. Setelah diperiksa, uang tunai puluhan juta rupiah yang disimpan di laci tersebut sudah hilang.
Menurut AKP Rudi Darmawan, pelaku merusak pintu dengan cara mencongkel, meskipun rumah korban dalam kondisi terkunci. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah memperhatikan dan mengintai lokasi sebelum melakukan aksinya.
Setelah mengetahui rumahnya dibobol, Supangat langsung meminta bantuan tetangganya, Tri Ferrianto (41). Keduanya segera mencari keberadaan pelaku di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, warga menemukan seorang pria tak dikenal yang gelagatnya mencurigakan.
Setelah diamankan dan diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama Andri Hardiyanto. Dari hasil penelusuran, warga menemukan uang tunai senilai Rp 36,43 juta yang sebelumnya disembunyikan oleh pelaku.
Diduga, pelaku menyembunyikan uang tersebut untuk mengelabui warga saat hendak melarikan diri. “Pelaku akhirnya kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci kontak, STNK, dan uang tunai lebih dari Rp 36 juta,” ujar Kapolsek Pare.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah mengintai rumah korban sebelumnya. Dia memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong karena ditinggal pemiliknya bekerja, lalu masuk lewat pintu samping dengan cara mencongkel.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pare untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus pencurian serupa di wilayah lain.
“Modusnya pencurian dengan pemberatan karena dilakukan di rumah kosong dan dengan merusak bagian rumah. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Rudi.***
Saat ini belum ada komentar