Pesantren Al-Fath Jalen Dihimpit PBB, Padahal Lembaga Non Profit
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 20 Okt 2025
- comment 0 komentar
Persoalan Pajak yang Menimpa Pesantren Al-Fath Jalen
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus yang terjadi di Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menarik perhatian luas dan memicu diskusi mengenai keadilan serta perlindungan hukum bagi lembaga pendidikan non-komersial. Pesantren ini memiliki lebih dari seribu santri, sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu, namun kini dihadapkan pada tagihan pajak yang sangat tinggi. Bahkan, pesantren ini juga mendapat ancaman police line.
Padahal, sesuai dengan aturan hukum, lembaga pendidikan dan keagamaan yang tidak berorientasi profit seharusnya tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2). Hal ini menjadi salah satu isu utama yang muncul dalam kasus ini.
Peran Anggota DPR RI Dalam Mengawal Kasus Ini
Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VII, Rieke Diah Pitaloka, yang merupakan anggota Fraksi PDIP, langsung turun tangan untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Ia menekankan bahwa pentingnya perlindungan terhadap lembaga pendidikan yang berkontribusi nyata bagi masyarakat.
Pesantren Al-Fath Jalen berada di atas tanah wakaf dan menjalankan fungsi pendidikan murni tanpa mencari keuntungan. Lebih dari separuh santrinya berasal dari keluarga tidak mampu, sehingga mereka sangat membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah.
Tantangan yang Dihadapi Pesantren
Selain menghadapi tagihan pajak yang tidak semestinya, pesantren ini juga menghadapi beberapa kendala administratif lain. Misalnya, kesulitan dalam sertifikasi tanah wakaf dan akses beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) bagi santrinya. Masalah ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam sistem administrasi yang seharusnya mendukung lembaga-lembaga seperti pesantren.
Rieke Diah Pitaloka menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (3) UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), bumi dan/atau bangunan yang digunakan hanya untuk kepentingan umum di bidang keagamaan dan pendidikan, serta tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seharusnya dikecualikan dari objek PBB-P2.
Komitmen Untuk Memberikan Hak Sesuai Hukum
Dengan dukungan penuh dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Rieke berkomitmen untuk memastikan bahwa Pesantren Al-Fath Jalen mendapatkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang. Perjuangan ini meliputi beberapa hal penting:
- Pembebasan pajak bagi lembaga non-komersial sesuai ketentuan hukum.
- Penyelesaian sertifikat tanah wakaf melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Peningkatan akses pendidikan dan bantuan sosial bagi santri tidak mampu tanpa adanya hambatan birokrasi.
Upaya Membangun Keadilan dan Perlindungan
Rieke menekankan bahwa upaya ini bukan hanya sekadar urusan administrasi, tetapi juga bagian dari usaha menjaga keadilan dan melindungi hak lembaga pendidikan yang benar-benar berkomitmen untuk mendidik anak bangsa. Ia berharap kebijakan pemerintah dapat lebih berpihak kepada lembaga-lembaga yang memberikan kontribusi nyata bagi masa depan bangsa.
Dengan demikian, kasus ini menjadi contoh penting tentang pentingnya perlindungan hukum bagi lembaga pendidikan non-komersial, terutama dalam konteks keadilan sosial dan distribusi sumber daya yang merata.

Saat ini belum ada komentar