Kapan SKTP 6 Oktober 2025 Cair? Jadwal Terbaru TPG Triwulan 3 2025
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan III Tahun 2025
DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah bulan Oktober, banyak guru di seluruh Indonesia kembali bertanya-tanya tentang kapan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III akan cair. Pertanyaan ini semakin spesifik bagi para guru yang baru saja menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada awal bulan, seperti tanggal 6 Oktober 2025.
Dalam situasi ini, beberapa daerah telah mulai melaporkan adanya pencairan dana, sementara sebagian lainnya masih menunggu. Untuk membantu menjawab berbagai kebingungan, artikel ini akan merangkum jadwal resmi, menjelaskan pola penyaluran, serta memberikan perkiraan waktu pencairan yang realistis.
Landasan Aturan dan Kalender Resmi TPG 2025
Untuk memahami alur pencairan, penting untuk merujuk pada regulasi yang berlaku. Petunjuk teknis (Juknis) penyaluran tunjangan untuk tahun 2025 diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025. Berdasarkan aturan ini, jadwal penyaluran TPG dibagi menjadi empat periode triwulan. Triwulan III (periode Juli, Agustus, September) dijadwalkan akan mulai dibayarkan pada bulan Oktober 2025.
Namun, perlu dicatat bahwa “mulai dibayarkan Oktober” tidak berarti semua guru akan menerima dana serentak pada awal bulan. Prosesnya berjalan secara bertahap dan sangat bergantung pada tahapan administrasi di tingkat pusat dan daerah.
Fakta di Lapangan: Penyaluran Sudah Bergulir
Pada pertengahan Oktober 2025, kabar baiknya adalah proses penyaluran TPG Triwulan III telah dimulai. Beberapa pemerintah daerah telah mencairkan dana tunjangan ke rekening para guru, meskipun tidak serentak di seluruh Indonesia.
Jika SKTP Terbit 6 Oktober, Kapan TPG Cair?
Ini adalah pertanyaan paling spesifik yang sering ditanyakan. Berdasarkan praktik yang sudah berjalan, dana TPG biasanya akan cair dalam selang waktu tertentu setelah SKTP diterbitkan. Jeda waktu ini diperlukan untuk proses administrasi lanjutan, seperti penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh pemerintah dan proses transfer oleh bank penyalur.
Berdasarkan informasi dari berbagai kanal pendidikan, rentang waktu biasanya berkisar antara 3 hingga 14 hari kerja setelah semua tahapan administrasi selesai. Dengan menggunakan logika ini, bagi guru yang SKTP-nya terbit pada 6 Oktober 2025, perkiraan jendela pencairannya adalah sebagai berikut:
Kemungkinan besar akan masuk dalam periode pencairan pada paruh kedua Oktober hingga menjelang akhir Oktober 2025, tergantung pada kecepatan proses administrasi di dinas pendidikan dan bank penyalur di daerah masing-masing.
Memahami Bahasa Kode di Info GTK Anda
Untuk memantau status pencairan, cara terbaik adalah dengan memahami kode-kode yang muncul di laman Info GTK. Berikut adalah arti dari beberapa kode yang paling umum:
- Kode 02: Berarti data Anda “Belum Memenuhi Syarat” (BMS). Ada data yang belum valid dan perlu diperbaiki. Tunjangan belum bisa diproses.
- Kode 13 atau 16: Menandakan data Anda sedang dalam proses administrasi, seperti penarikan data oleh Puslapdik atau pembaruan rekening.
- Kode 07: Status “Menunggu Penerbitan SKTP”. Ini adalah pertanda baik bahwa data Anda sudah valid dan SKTP akan segera terbit.
- Kode 08: Status “SKTP Sudah Terbit”. Ini adalah fase terakhir sebelum pencairan. Jika status Anda sudah 08, artinya Anda hanya tinggal menunggu proses transfer dari bank ke rekening Anda.
Cara terbaik adalah dengan memeriksa secara berkala status di laman Info GTK Anda. Perhatikan perubahan kode yang terjadi. Jika status Anda sudah berubah menjadi kode 08 (“SKTP Sudah Terbit”), maka Anda hanya tinggal menunggu waktu hingga dana masuk ke rekening.
Saat ini belum ada komentar