Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Pesantren Al-Fath Jalen Dihimpit PBB, Padahal Lembaga Non Profit

Pesantren Al-Fath Jalen Dihimpit PBB, Padahal Lembaga Non Profit

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Persoalan Pajak yang Menimpa Pesantren Al-Fath Jalen

DIAGRAMKOTA.COM – Kasus yang terjadi di Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menarik perhatian luas dan memicu diskusi mengenai keadilan serta perlindungan hukum bagi lembaga pendidikan non-komersial. Pesantren ini memiliki lebih dari seribu santri, sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu, namun kini dihadapkan pada tagihan pajak yang sangat tinggi. Bahkan, pesantren ini juga mendapat ancaman police line.

Padahal, sesuai dengan aturan hukum, lembaga pendidikan dan keagamaan yang tidak berorientasi profit seharusnya tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2). Hal ini menjadi salah satu isu utama yang muncul dalam kasus ini.

Peran Anggota DPR RI Dalam Mengawal Kasus Ini

Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VII, Rieke Diah Pitaloka, yang merupakan anggota Fraksi PDIP, langsung turun tangan untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Ia menekankan bahwa pentingnya perlindungan terhadap lembaga pendidikan yang berkontribusi nyata bagi masyarakat.

Pesantren Al-Fath Jalen berada di atas tanah wakaf dan menjalankan fungsi pendidikan murni tanpa mencari keuntungan. Lebih dari separuh santrinya berasal dari keluarga tidak mampu, sehingga mereka sangat membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah.

Tantangan yang Dihadapi Pesantren

Selain menghadapi tagihan pajak yang tidak semestinya, pesantren ini juga menghadapi beberapa kendala administratif lain. Misalnya, kesulitan dalam sertifikasi tanah wakaf dan akses beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) bagi santrinya. Masalah ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam sistem administrasi yang seharusnya mendukung lembaga-lembaga seperti pesantren.

Rieke Diah Pitaloka menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (3) UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), bumi dan/atau bangunan yang digunakan hanya untuk kepentingan umum di bidang keagamaan dan pendidikan, serta tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seharusnya dikecualikan dari objek PBB-P2.

Komitmen Untuk Memberikan Hak Sesuai Hukum

Dengan dukungan penuh dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Rieke berkomitmen untuk memastikan bahwa Pesantren Al-Fath Jalen mendapatkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang. Perjuangan ini meliputi beberapa hal penting:

  • Pembebasan pajak bagi lembaga non-komersial sesuai ketentuan hukum.
  • Penyelesaian sertifikat tanah wakaf melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Peningkatan akses pendidikan dan bantuan sosial bagi santri tidak mampu tanpa adanya hambatan birokrasi.

Upaya Membangun Keadilan dan Perlindungan

Rieke menekankan bahwa upaya ini bukan hanya sekadar urusan administrasi, tetapi juga bagian dari usaha menjaga keadilan dan melindungi hak lembaga pendidikan yang benar-benar berkomitmen untuk mendidik anak bangsa. Ia berharap kebijakan pemerintah dapat lebih berpihak kepada lembaga-lembaga yang memberikan kontribusi nyata bagi masa depan bangsa.

Dengan demikian, kasus ini menjadi contoh penting tentang pentingnya perlindungan hukum bagi lembaga pendidikan non-komersial, terutama dalam konteks keadilan sosial dan distribusi sumber daya yang merata.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Tanjungsari untuk Memperkuat Ekonomi Kerakyatan

    Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Tanjungsari untuk Memperkuat Ekonomi Kerakyatan

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 251
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung merupakan langkah strategis yang diambil untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan mencapai kemandirian ekonomi masyarakat. Inisiatif ini sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 9 tahun 2025 yang mendorong percepatan pembentukan koperasi merah putih di tingkat desa. Kepala Desa Tanjungsari, Sanindra Bayu Pradana, […]

  • Tokoh Masyarakat Palembang H. Halim

    Kondisi Kesehatan yang Memburuk dan Kematian Tokoh Masyarakat Palembang H. Halim

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 81
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kabar duka menyelimuti masyarakat Palembang setelah salah satu tokoh masyarakat, H. Halim, meninggal dunia pada Rabu (22/1/2026) pukul 14.25 WIB di Rumah Sakit Siti Fatimah. Almarhum sempat mengalami kondisi kritis dalam beberapa hari terakhir akibat komplikasi penyakit yang dideritanya. Menurut keterangan dari Penasihat Hukum H. Halim, Liza Merida, almarhum sudah dalam keadaan kritis […]

  • Jelang Nataru Polres Probolinggo Patroli Laut Amankan Obyek Vital

    Jelang Nataru Polres Probolinggo Patroli Laut Amankan Obyek Vital

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 74
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Memastikan keamanan dan kelancaran perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Probolinggo Polda Jawa Timur bersama PT PLN Nusantara Power melaksanakan patroli laut terpadu, Sabtu (20/12/2025). Patroli laut tersebut menyasar sejumlah objek vital nasional di wilayah perairan Paiton, Kabupaten Probolinggo, di antaranya Dermaga PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan (UP) 1 […]

  • GUBERNUR KHOFIFAH

    Peran Gubernur Khofifah dalam Penguatan Ekonomi Perdesaan

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 167
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mendapatkan apresiasi atas keberhasilannya dalam memperkuat ekonomi perdesaan melalui inisiatif pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini menjadi salah satu faktor utama dalam pemberdayaan masyarakat pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Inovasi dalam Pembentukan Koperasi Desa Pembentukan 100% Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Jawa Timur mencapai angka yang […]

  • 3 Faktor Perovic Lemah di Persebaya! Wajib Dievaluasi Lawan Persija

    3 Faktor Perovic Lemah di Persebaya! Wajib Dievaluasi Lawan Persija

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Mihailo Perovic Menghadapi Tantangan Berat di Persebaya Surabaya DIAGRAMKOTA.COM – Mihailo Perovic, penyerang asal Montenegro yang kini bermain untuk Persebaya Surabaya, sedang menghadapi ujian berat dalam kariernya di kompetisi sepak bola Indonesia. Ia masih terus berusaha beradaptasi dengan kondisi yang sangat berbeda dari lingkungan sebelumnya. Dari cuaca tropis hingga gaya permainan yang cepat dan fisik, serta […]

  • Bundesliga 27. Spieltag: Pertandingan Kunci yang Memengaruhi Nasib Tim

    Bundesliga 27. Spieltag: Pertandingan Kunci yang Memengaruhi Nasib Tim

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan-pertandingan di Bundesliga musim ini terus menjadi sorotan, khususnya pada pekan ke-27 yang penuh dengan dinamika dan tekanan. Tiga pertandingan utama akan berlangsung hari ini, yaitu antara Mainz melawan Frankfurt, St. Pauli menghadapi Freiburg, serta Augsburg melawan Stuttgart. Ketiga laga ini tidak hanya menentukan posisi tim di papan klasemen, tetapi juga memengaruhi peluang untuk […]

expand_less